Kapolda Papua: Penetapan LP sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

0
1286

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D Fakhiri meminta penetapan mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Yalimo tidak dikait-kaitkan dengan persoalan politik.

Fakhiri menegaskan penyidikan kasus itu tidak ada hubungannya dengan persoalan politik di Yalimo.

“Saya sudah banyak baca berita liar di media sosial, isinya segala macam. Polri tidak tiba-tiba melakukan penegakan hukum. Tentunya ada tahapan-tahapan, sehingga hasil penyidikan Polri menemukan ada unsur melawan hukum. Lalu, tiga hari yang lalu kami memanggil yang bersangkutan, LP diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditahan,” kata Fakhiri.

Fakhiri menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Yalimo, berikut penangkapan dan penahanan mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon, tidak ada kaitannya dengan persoalan politik apapun.

Baca Juga:  355 PKD Mengikuti Bimtek Sebelum Awasi Tahapan Pilkada 2024

Ia mempersilahkan pihak yang berkeberatan dengan proses itu menempuh langkah atau upaya hukum di pengadilan secara jalur legal.

ads

“Saya punya tugas menegakkan hukum. Saya tidak mau masuk ke ranah politik. Apapun itu, kalau salah kami proses. Dan apa yang terjadi di Yalimo salah, kita lakukan proses itu.  Saya tidak membuka ruang ke hal-hal yang lain. Saya berharap kita sama-sama menghormati hal itu. Kalau ada yang merasa Polri tidak benar, ada wadahnya. Silahkan ke pengadilan untuk melakukan langka-langka hukum, itu lebih elegan,” tegas Fakhiri.

Ia berharap tidak ada pihak yang menyebarkan hasutan karena bisa merugikan banyak orang dan mengganggu roda pemerintahan di Kabupaten Yalimo.

Ia juga berharap para pemangku kepentingan politik di Kabupaten Yalimo menjalankan demokrasi yang baik di Tanah Papua.

“Daripada kita mengasut dan mengajak orang untuk dibenturkan, itu tidak baik. Itu tidak baik dalam mengajar demokrasi di Tanah Papua. Saya minta masyakarat stop dengan kekerasan berdalil antara saudara dan saudara. Proses hukum sedang berjalan, dan saya tetap akan tegakkan hukum, karena telah ditemukan telah melanggar hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  KNPI Papua Pegunungan Serahkan SK Karteker KNPI Lanny Jaya

Sebelumnya, Sepuluh Partai Politik pengusung bersama ratusan warga demo di Mapolda Papua, mendesak Polda Papua membebaskan mantan bupati kabupaten Yalimo Lakius Peyon telah tetapkan sebagai tersangka dalam penyalagunaan dana bansos tahun 2020.

Alexander Walilo, Ketua Tim koalisi Yalimo Menang  dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo nomor urut 2, Lakius Peyon dan Nahum Mabe ldi Pilkada Kab. Yalimo menilai, tersangkakan mantan Bupati dengan kasus Korupsi Dana Bansos itu bentuk kriminalisasi hukum.

“Kriminalisasi terhadap pemimpin calon Bupati Lakius Peyon dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan konspirasi tingkat tinggi untuk menjatuhkan dan menggagalkan pencalonan dan pemenangan terhadap calon Bupati Kabupaten Yalimo,” katanya.

Baca Juga:  Lokataru Menemukan Sejumlah Pelanggaran Pilkada yang Melibatkan ASN dan TNI-Polri

Lanjutnya, Tim Koalisi Yalimo Menang yang terdiri dari Sepuluh Partai Politik, dengan mayoritas anggota DPRD dan masyarakat pendukung menyatakan sikap politik dan tuntutan agar Kapolda Papua segera hentikan kriminalisasi terstruktur dan sistematis terhadap calon Bupati Lakius Peyon.

“Segera hentikan penyelidikan yang tidak sesuai dengan aturan hukum Negara Republik Indonesia. Kami juga meminta segara pulihkan nama baik calon Bupati Lakius Peyon dan juga segera bebaskan calon Bupati Lakius Peyon tanpa syarat dan tim koalisi juga minta Kapolda tangkap dan periksa Sekda Yalimo yang adalah pelaku tindak pidana korupsi yang Sebenarnya,” bacanya.

Pewarta : Agus Pabika

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaFOTO: Warga Berlarian dan Berlindung ke Gereja Katolik Bilogai
Artikel berikutnyaDua Pastor dan Tim Pastoral Selamatkan 6 Warga yang Terjebak dalam Rumah di Bandara Bilogai