Kapolda Papua Dipraperadilankan Karena Hentikan Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat

0
667

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kapolda Papua Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K dipraperadilankan karena menghentikan perkara pemalsuan surat dengan Tersangka Notaris Puspo Adi Cahyono, S.H, M.Kn dan Tersangka Marthinus Samuel Darinya.

Sidang perdana Praperadilan Kapolda Papua sehubungan dengan penghentian penyidikan tidak sah terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat/akta hibah atas nama Tersangka Puspo Adi Chayono, S.H, M. Kn dan Tersangka Marthinus Samuel Darinya digelar pada Jumat (3/12/2021) pukul 11.00 WIT dipimpin Hakim Thobias Begian, S.H, M.H dihadiri Pemohon Ibu Anelis Demotokay dan kuasa hukumnya Gustaf R.Kawer, S.H.M.Si, Apilus Menufandu, ,S.H, Wehelmina Morin, S.H, Hermon Sinurat, S.H, Henius Asso, S.H,Persila Heselo, S.H, sedangkan Kuasa Hukum.Termohon dihadiri oleh Bagian Hukum Polda Papua.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Gustaf Kawer, kuasa hukum pemohon kepada suarapapua.com menjelaskan, praperadilan ini diajukan karena Kapolda Papua pada tanggal 1 Oktober 2021 menerbitkan SP3 terhadap perkara pemalsuan akta hibah atas nama Notaris Puspo Adi Cahyono, S.H, ,M.Kn dan Marthinus Darinya sebagaimana disangkakan dalam pasal 363 KUHP.

“Padahal perkara ini telah dilaporkan dari 23 Desember 2018, ,telah dilakukan penyidikan dan penyidikan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, surat/hasil Puslabfor Mabes Polri, Keterangan Ahli, Barang Bukti kemudian telah di tetapkan tersangka sebagaimana tersebut di atas karena didasarkan pada bukti yang cukup,” jelasnya.

Kawer menjelaskan, yang menjadi aneh dan kontradiksi justru SP3 ini terbit dengan alasan tidak cukup bukti sehingga perkara ini dihentikan. Padahal, lanjut dia, proses penyidikannya telah memakan waktu cukup lama yakni 2 tahun 11 bulan.

ads
Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

“Tindakan Termohon (Kapolda) ini jelas melanggar ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP karena alasan pengertian penyidikan tidak beralasan hukum dan berdasar hukum sebagaimana ketentuan di atas. Tindakan Termohon ini menunjukan ketidakprofesionalan Termohon dalam penegakan hukum dan terdapat kesan melindungi pelaku kejahatan dalam hal ini Para Tersangka dugaan pemalsuan akta hibah,” tegas Kawer.

Sidang praperadilan terhadap Kapolda Papua, Irjen. Pol Mathius D Fakhiri di PN Abepura, 3 Desember 2021. (Supplied for Suara Papua)

Dalam persidangan, permohonan yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum pemohon prinsipal memohon untuk hakim. Dan keputusannya telah menerima permohonan dan penghentian penyidikan yang dilakuan Kapolda Papua tidak sah.

Putusan praperadilan terhadap Kapolda Papua telah memutuskan, 1) Menerima permohonan pemohon. 2) Menyatakan tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon tidak sah. 3) Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan perkara termasuk menahan tersangka atas nama Notaris Puspo Adi Cahyono, S.H, M.Kn dan Marthinus Samuel Darinya.4) Menghukum Termohon membayar ganti rugi materiil yang dialami PEMOHON. 5) Menghukum Termohon membayar biaya perkara

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Kuasa Hukum Termohon karena belum siap dengan Jawaban maka meminta waktu kepada Hakim untuk mengajukan jawaban pada hari Senin, 6 Desember 2021.

“Setelah membacakan putusan, Hakim menunda sidang hingga hari Senin dan hakim. Telah mengatur jadwal sidang yang dilaksanakan tiap hari dan dalam 1 Minggu/7 hari telah ada putusan untuk uji penghentian penyidikan tidak sah/praperadilan ini,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMasyarakat Meepago Dukung Dogiyai FC, Ketua Umum: Harga Diri Mee!
Artikel berikutnyaPelabelan Teroris ke Gerilyawan Papua Merdeka Persempit Ruang Dialog