Pimpinan Gereja Desak MRP Ajukan Hukum Internasional Soal Otsus Papua

0
1454

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Gereja Papua meminta kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), untuk mengajukan hukum Internasional soal Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang tidak mensejahterakan rakyat Papua.

Hal tersebut di tegaskan oleh Pdt. Dorman Wandikbo, Presiden GIDI dalam kegiatan Rapat Konsultasi Majelis Rakyat Papua tentang uji materiil UU Otsus nomor 2 tahun 2021 terkait perubahan UU nomor 21 tahun 2001 bersama kuasa hukum MRP DPN Peradi, di salah satu hotel di Jayapura Kota, beberapa waktu lalu.

Kata Pdt. Dorman, pimpinan Dewan Gereja Papua secara resmi dan tegas menyampaikan bahwa Otonomi Khusus Papua sudah gagal selama 20 tahun berjalan di tanah Papua.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Kehadiran Otsus yang diharapkan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua malah membawa penderitaan bagi rakyat Papua selama 20 tahun berjalan ini sehingga kami Dewan Gereja Papua secara tegas menyatakan Otsus Gagal!,” tegasnya.

Lanjutnya, Dewan Gereja Papua mengapresiasi Peradi menjadi kuasa hukum MRP untuk lakukan uji materiil UU Otsus Papua di Mahkamah Konstitusi.

ads

“Uji materiil UU Otsus ini sama saja kami melawan negara Indonesia, sehingga Dewan Gereja Papua melihat MRP dan Peradi punya harapan tipis untuk menang, karena kami tau sendiri yang kita lawan adalah para Jenderal yang punya saham dan investasi di tanah Papua,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Untuk itu, kata Pdt. Dorman, meminta kepada Peradi melalui MRP untuk membawa (ajukan) masalah Otsus ini ke hukum Internasional agar ada keadilan yang bisa di putuskan secara netral tanpa intervensi siapapun.

“Penyokong dana Otsus terbesar dari Eropa selama ini, dan pihak uni Eropa terus menanyakan keberhasilan Otsus melalui jalur gereja namun kami sampaikan sudah gagal dan untuk menguatkan pernyataan kami ini Dewan Gereja Papua berharap Peradi dapat membawa persoalan ini ke Hukum Internasional agar dana Otsus ini diberhentikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Sementara itu, Dominikus Surabut, ketua Dewan Adat Papua (DAP), agar uji materiil terkait UU Otsus ini dibawah ke hukum internasional karena DAP sudah tegaskan bahwa Otsus pertama sudah Almarhum sehingga tidak perlu untuk dilanjutkan lagi oleh pusat.

“Otsus Papua sudah gagal, Indonesia segera buka Dialog antara Indonesia dan pro Papua Merdeka di mediasi oleh pihak netral,” tegasnya.

Lanjutnya, selama 20 tahun Otsus Papua berjalan, kekerasan terus berlanjut dan meningkat sehingga DAP pesimis Otsus jilid 2 juga akan menambah penderitaan bagi rakyat Papua.

Pewarta : Agus Pabika
Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMahasiswa Papua di Makassar Serukan Segera Akui Kemerdekaan West Papua
Artikel berikutnyaMahasiswa Minta Pemerintah Yalimo Segera Realisasikan Bantuan Studi