ASN Yahukimo Terdakwa Kasus Amunisi divonis 2 tahun 10 bulan di PN Wamena

0
815

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pengadilan Negeri Wamena memutus Enet Silak (ES) ASN asal pemkab Yahukimo dengan penjara selama 2 tahun dan 20 bulan pada sidang di PN Wamena tanggal 13 Desember 2021. Sebelumnya JPU menuntut Enet SIlak dengan 4 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU.

PH ES melalui pembelaannya telah menegaskan bahwa Enet Silak tidak memberitahukan kepada siapapun amunisi yang didapat. Dirinya sempat akan memberikan amunisi tersebut kepada aparat kepolisian namun karena khawatir akan disalahkan, maka dirinya menyimpan amunisi tersebut. Tidak ada juga maksud untuk menjual atau memberikan kepada siapapun.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

ES ditangkap oleh aparat Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi, ibukota Yahukimo pada tanggal 21 September 2021. Peristiwa tersebut diawali dengan Razia rutin yang dilakukan oleh kepolisian Yahukimo di jalan Kompleks Siep Asso Dekai. kemudian dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Saat itu ES menggunakan mobil truk box milik Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo, aparat kepolisian menggiring mobil tersebut Bersama sopir dan penumpangnya untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Yahukimo. Pada saat aparat memeriksa telepon genggam milik ES di dalamnya ditemukan gambar amunisi dan magasin.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

ES akui barang itu miliknya dan disimpan di rumahnya. ES juga menjelaskan bahwa amunisi dan magasin tersebut ditemukan di kamp tempat dia mencari kayu bakar pada September 2019. Saat itu, ditemukan kamp dalam keadaan rusak, ketika ES mengangkat terpal ada tas kcil warna hitam tertutup oleh terpal yang di dalamnya ditemukan amunisi.

ads

Amunisi bertuliskan PIN 5,56 sebanyak 26 butir tersimpan di dalam magasin dan 8 butir bertuliskan TK PIN 38 berada di luar magasin.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Di dalam penyidikan dan pemeriksaan di persidangan JPU Andreas Pahlevi, SH menghadirkan 2 orang saksi yang berasal dari aparat kepolisian Polres Yahukimo. Kedua saksi ini yang melakukan Razia dan ikut ke rumah ES.

Terungkap bahwa penemuan amunisi dan magasin merupakan pengembangan dari Razia pada siang harinya. Tidak ada hubungannya dengan kasus yang lain.

Kini Enet Silak ditempatkan Lapas Wamena dan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (*)

SUMBERaldp-papua.com
Artikel sebelumnya“Berkat” di Hari Raya untuk Jukir di Pasar Remu
Artikel berikutnyaGenerasi Muda Distrik Hilipuk Gelar Natal Bersama