MenLHK RI Cabut 48 Izin Perusahaan di Papua dan Papua Barat

0
932

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Indonesia, Siti Nurbaya Bakar mencabut izin sebanyak 48 unit konsensi kawasan hutan dan perkebunan sawit yang tersebar di Papua dan Papua Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia, Nicodemus Wamafma ketika dihubungi Suara Papua, Senin (31/1/2022) siang.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut Nico, pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan MenLHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tanggal 5 Januari 2022, yang dimuat lengkap oleh Yayasan Pusaka di Jakarta.

“Semoga pencabutan izin ini benar-benar dilakukan dengan tegas oleh pemerintah. Kalau itu wilayahnya di masyarakat berarti jangan dikembalikan ke kawasan hutan lagi tapi kembalikan langsung ke masyarakat adat,” tuturnya.

Dia juga meminta para pemangku jabatan di Papua agar serius menangani izin yang diberikan kepada perusahaan dalam mengelola sumber daya alam di Tanah Papua.

ads
Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

“Selama ini pemerintah kita di Papua ini macam banci-banci jadi semua tak diperhatikan serius soal pemberian izin kepada perusahaan,” bebernya.

Dia juga menambahkan, di seluruh Indonesia ada 192 unit konsensi yang dicabut izinnya.

“Ada yang masih dalam evaluasi dan ada pula yang sudah dicabut izinnya,” pungkasnya.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024
Artikel sebelumnyaPro dan Kontra Pembangunan Bandar Antariksa di Biak (1/3)
Artikel berikutnyaJDP Minta Negara Akhiri Konflik di Papua Gunakan Dialog