Ini Tuntutan dan Desakan Keluarga Empat Warga Nduga yang Dimutilasi di Timika

0
903
Keluarga korban bersama masyarakat saat membakar empat jasad warga Nduga yang dimutilasi secara keji dan tidak manusiawi pada 22 - 23 Agustus 2022 lalu. Pemakaman dengan cara membakar jasad empat korban dilakukan pada 16 September 2022 di Timika, Papua. (Foto Twitter ULMWP Domberay)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Empat jenazah korban mutilasi yang dilakukan empat warga sipil dan enam anggota TNI telah dimakamkan pada 16 September 2022 di Timika, Papua dengan cara jenazah keempatnya dibakar.

Empat jenazah tersebut dibunuh secara sadis dan tidak manusiawi antara tanggal 22 – 23 Agustus 2022 lalu. Keempat korban tersebut adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

Para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan dengan cara sadis dan tidak manusiawi ini adalah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki (WS Dandenma Brigif R 20/IJK/3), Kapten Inf Domiinggus Kainama (Pasi PAM OPS Brigif R 20/IJK/3), Praka Pargo Rumbouw (Anggota Brigif R 20/IJK/3),  Pratu Rahmat Amin Sese (Anggota Brigif R 20/IJK/3), Pratu Robertus Putra Clinsman (Anggota Brigif R 20/IJK/3), Pratu Riski (Anggota Brigif R 20/IJK/3),   Andre Pudjianto Lee alias Jeck,  Dul Umam, Roy Marthen Howay  (DPO),  dan Rafles (DPO).

Baca juga: Kronologis Lengkap Mutilasi Empat Warga Nduga Versi Keluarga dan Versi TNI

Desakan dan Tuntutan Keluarga Korban 

ads

Bahwa peraktek tembak mati, mutilasi, isi dalam karung dilapisi batu sebagai pemberat dan ditenggelamkan di jembatan lopong sungai wania kampung pigapu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat. Tindakan tembak mati dan mutilasi ke 4 warga merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, merendahkan hakekat dan nilai kemanusiaan sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;

Baca Juga:  Ini Respons Komnas HAM Terkait Video Penyiksaan di Puncak Papua

Bahwa peraktek pembunuhan manusia dengan cara direncanakan, ditembak mati, dimutilasi hingga berbagai tindakan upaya penghilangan jejak korban tidak dibenarkan oleh norma hukum manapun diatas permukaan bumi, tidak dibenarkan oleh agama dan tidak dibenarkan oleh setiap umat manusia diatas permukaan bumi ini;

Bahwa keterlibatan anggota TNI dari BRIGIF IJK/20/R3) dengan melibatkan seorang berpngkat mayor, kapten, Praka dan Pratu serta beraviliasi/berkonspirasi dengan warga sipil merupakan kerja sistematis dan terstruktur,dibawah perintah komando  yang berakibat pada terpenuhinya unsur pertanggungjwaban Komando;

Bawah peristiwa pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap 4 korban warga sipil asal Nduga di Timika pada 22 Agustus ini merupakan hal kedua setelah terdapat kasus mutilasi pada Biak Berdarah pada pada 6 Juli 1998 (24 tahun) dan pertama kali pada masa pemberlakuan status Otonomi Khusus Papua. Dengan realitas peraktek hukum di Biak berdarah yang tak diselesaikan secara hukum, maka persoalan inipun akan senasib dengan kasus sebelumnya.

Bahwah segala kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM diatas tanah Papua bukan merupakan peristiwa baru tetapi dengan kasus tembak mati dan mutilasi ke empat warga sipil ini menjadi momentum membuka tabir kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang selama ini dibiarkan atau terjadi pembiaran oleh Negara dalam hal ini NKRI;

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Bahawa selama Papua berada dalam lingkaran ketidakadilan hukum, HAM dan Demokrasi, maka nilai kemanusiaan bagi orang asli Papua selalu saja disamakan dengan nilai hewan, sehingga upaya dan desakan apapun tidak ada ukuran bagi negara untuk menyelesaikannya.

Bahwa proses hukum di atas tanah Papua selalu saja ada diskriminatif dan tidak pernah ada satu kasuspun yang diselesaikan di pengadilan, maka kami membutuhkan dukungan dan intervensi masyarakat international guna mendapat pengakuan sebagai manusia.

Dengan melihat, mengikuti, menyimak, memperlajari dari kasus ke kasus, dari waktu ke waktu, dari masa ke masa hingga kini terhadap nasib ke 4 korban tembak mati dan  mutilasi pada 22 Agustus 2022, maka kami keluarga ke 4 korban:

Mendesak Kepada:

  1. Kepada Dewan HAM PBB
  2. Presiden Republik Indonesia Bapak Insinyur Joko Widodo
  3. Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
  4. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
  5. Kapolda Papua
  6. Pangdam Cenderawasih XVII
  7. Kapolres Mimika
  8. Dandim Mimika

Menuntut

  1. Segera membentuk tim investigasi independen guna mengungkapkan motif dan fakta kejahatan terhadap kemanusiaan pada kasus tembak mati dan mutilasi empat kelurga kami.
  2. Meminta kepada Dewan HAM PBB agar membentuk Tim Investigasi untuk mengusut dan megungkapkan kejahatan Negara terhadap rakyat Papua sejak 1961 hingga hari sekarang dan lebih khsus terhadap 4 korban yang ditembak mati dan mutilasi.
  3. Memecat secara tidak terhormat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan dan mutilasi 4 warga sipil dari kesatuan Brigif IJK/20/3 Timika dan diadili di pengadilan umum Timika.
  4. Kami keluarga korban menuntut Hukuman Mati kepada pelaku baik militer mau pun warga sipil yang terlibat dalam kasus tembak mati dan mutilasi pada 22 Agustusb 2022.
  5. Mencopot Komandan Brigif IJK/20 Letkol Inf Arynovian Hany Sampurno
  6. Seluruh proses hukum wajib dan harus dilakukan di timika dan terbuka untuk umum.
Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Demikian desakan dan tututan keluarga korban tembak mati dan mutilasi ke 4 warga sipil Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022. Tuntutan dan Desakan ini menjadi perhatian semua pihak demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan bukan keadilan yang bersumber dasar hukum Nasional Bangsa Indonesia.

TIMIKA 16 SEPTEMBER 2022

KELUARGA KORBAN

Artikel sebelumnyaKepulauan Mapia: Sejarah Penduduk Asli dan Bahasanya yang Lenyap
Artikel berikutnyaSejarah Asal Muasal Nama Serui dan Berdirinya Pemerintahan di Pulau Yapen