Mahasiswa Nduga dan Keluarga Korban Minta Pelaku Mutilasi Empat Warga Dihukum Mati

0
982

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia Kota Studi Jayapura menyatakan pembunuhan secara keji yang dilakukan terhadap empat warga Nduga di Timika yang dilakukan oleh 8 orang anggota TNI AD dan tiga orang masyarakat sipil di Timika pada 22 – 23 Agustus lalu merupakan pelanggaran HAM.

Penaggungjawab, Wernus Tabuni, melalui siaran pers yang diterima suarapapua.com, Selasa (4/9/2022) mengatakan, keempa tkorban yang dimaksud adalah Arnold Lokbere, Irian Nerigi, Lemanion Nerigi dan Atis Tini. Keluarga korban dan mahasiswa Nduga meminta agar pada pelaku dihukum mati. Karena keempat korban ditembak, lalu dimutilasi seperti binatang.

“Mahasiswa Nduga, Mahasiswa Papua, Pengurus BEM dari kampus-kampus yang ada di Kota Jayapura serta masayarakat meminta Presiden Jokowi, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Papua, Pangdam XVII Cenderawasih dan Kapolres Mimika agar semua pelaku yang melakukan pembunuhan sadis harus diungkap secara utuh dari pengatur strategi hingga eksekutor lapangan,” tegas Wernus Tabuni.

Mahasiswa Nduga, Mahasiswa Papua, Pengurus BEM dari kampus-kampus yang ada di Kota Jayapura serta masayarakat juga meminta agar:

Pertama, Panglima TNI pecat delapan anggota TNI dari institusi militer dan disidangkan di peradilan umum di Timika, tidak di luar Timika.

ads
Baca Juga:  Dikabarkan Satu Warga Sipil di Ilu Puncak Jaya Tertembak Meninggal Dunia

Kedua, Delapan anggota TNI dan 3 warga sipil sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi harus dihukum mati atas perbuatan keji yang mereka lakukan.

Ketiga, Komnas HAM segera tetapkan kasus pembunuhan dan mutilasi ini sebagai pelanggaran HAM berat

Keempat, Kami keluarga korban meminta agar menunjukkan keberadaan dan tempat dimana bagian tubuh yang tidak ada sampai saat ini.

Kelima, Segera buka akses bagi jurnalis asling dan tim investigasi dari PBB ke Tanah Papua.

Sementara itu, Namantus Gwijangge, Anggota DPR Papua dan anggota Pansus korban Mutilasi dan korban penganiayaan oleh anggota TNI di Mappi, menjelaskan, pihaknya menerima aspirasi dari mahasiswa dan akan mendorong aspirasi dari mahasiswa dan juga keluarga korban.

Dia mengatakan, pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan 11 orang di Timika pada Agustus lalu telah merendahkan harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan. Maka itu proses hukum terhadap para pelaku harus betul-betul memberikan efek jerah dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Keluarga minta pelaku harus dihukum mati. Kami mendorong apa yang menjadi tuntutan keluarga (pelaku dihukum mati). Kalau proses hukum tidak sesuai harapan keluarga korban, maka dampaknya akan buruk,” tegasnya kepada suarapapua.com saat dihubungi media ini.

Baca Juga:  Mentrans RI Bilang Tak Ada Transmigrasi dari Luar Papua

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mendorong supaya putusan pengadilan untuk para tersangka harus ada efek jerah agar kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari. Karena ini bertolak belakang dengan kampanye Papua Tanah Damai.

Dia juga menambahkan, keluarga korban sudah mempercayakan kasus ini diproses secara hukum dengan catatan para pelaku dihukum mati.

“Tuntutan keluarga ini yang kami dorong hingga putusan turun. Kami pansus di DPR Papua akan kawal kasus di Timika dan Mappi,” tambahnya.

Selain itu, DPO dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Timika, Roy Marthen Howay melalui sebuah video yang dikirim kepada Redaksi Jubi TV mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan dan mutilasi terhadap empat korban di Timika, Papua.

Menanggapi hal ini, Kapolres Mimika telah meminta Roy Marthen Howay untuk serahkan diri dan diperiksa untuk membuktikan pada dia tidak terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu, soal pernyataan Roy yang kini menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika, bahwa dirinya tidak terlibat dalam perbuatan pembunuhan maupun mutilasi hingga membuang potongan jasad para korban ke sungai, alangkah baiknya memberikan keterangan itu secara langsung kepada penyidik.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Suku Awyu, Hutan Adat Papua Kian Terancam

“Kalau memang saudara R merasa tidak terlibat, silakan berikan keterangannya ke kami selaku penyidik. Kami tidak akan melakukan proses hukum bagi orang yang tidak bersalah,” kata Kapolres yang dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022) seperti dilansir seputarpapua.com.

Menanggapi pernyataan itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, menyampaikan sangat menyayangkan pernyataan Roy yang berbeda dengan apa yang sudah dilakukan penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil.

Sebab, kata Kapendam, penyidik telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan yang tentunya dilakukan secara komprehensif berdasarkan data dan fakta, baik itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku, bahkan jejak digital dan lainnya.

Lantaran berbeda dengan yang diperoleh penyidik, menurut Kapendam, pernyataan Roy digolongkan sebagai upaya memutarbalikkan fakta yang diperoleh penyidik dan penegak hukum lainnya.

“Tentunya hal ini tidak sepatutnya terjadi, sebaiknya DPO R menyerahkan diri kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Mimika,” kata Kapendam.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLiga 1 dan Liga 2 di Indonesia Dihentikan Sementara
Artikel berikutnyaKetika Mantan Walikota Tinggalkan ‘Luka’ di Pasar Boswesen