BeritaDPRD Dogiyai Layangkan Surat ke Penjabat Gubernur Papua Tengah

DPRD Dogiyai Layangkan Surat ke Penjabat Gubernur Papua Tengah

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Dogiyai menegaskan sikap tolak terhadap usulan calon penjabat bupati Dogiyai yang bukan asal kabupaten Dogiyai.

Pernyataan sikap penolakan DPRD Dogiyai dituangkan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada penjabat gubernur Papua Tengah di Nabire.

“Kami menanggapi surat penjabat gubernur Papua Tengah bernomor 100.2.2/2009/PPT, tertanggal 20 November 2022, perihal usul nama penjabat bupati Puncak Jaya, Intan Jaya, dan Dogiyai, yang di dalam lampirannya terdapat usul penjabat bupati untuk kabupaten Dogiyai yang diambil dari ASN yang bukan asal kabupaten Dogiyai. Karena itulah atas nama masyarakat Dogiyai, lembaga DPRD kabupaten Dogiyai menyampaikan sikap tegas melalui surat,” jelas Simon Petrus Pekei, ketua sementara DPRD Dogiyai, Selasa (29/11/2022).

Sikap tegas wakil rakyat, kata Simon, menolak usulan calon penjabat bupati Dogiyai yang bukan asal dari kabupaten Dogiyai.

“Pada intinya usulan calon penjabat bupati Dogiyai harus ASN asli Dogiyai. Surat sudah kami sampaikan kepada penjabat gubernur Papua Tengah,” kata Pekei.

Baca Juga:  PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

Selain Simon Petrus Pekei, dalam surat tertanggal 24 November 2022 itu ditandatangani juga oleh Orgenes Kotouki, wakil ketua sementara. Keduanya memimpin lembaga legislatif pasca pengunduran ketua definitif beberapa waktu lalu, yang ditetapkan dalam sebuah rapat paripurna.

“Sudah bulat sikap DPRD Dogiyai tolak calon penjabat bupati Dogiyai yang bukan asli kabupaten Dogiyai,” ujar Orgenes.

Enam poin dibeberkan dalam surat dengan nomor 170/200/SETWAN.

Pertama, memperhatikan pengalaman dua kali penunjukan penjabat bupati Dogiyai oleh gubernur Papua yang bukan asli Dogiyai, tidak pernah duduk melaksanakan pengendalian roda pemerintahan di kabupaten Dogiyai, datang kurang dari seminggu, kemudian pergi berbulan-bulan.

Kedua, sebagai daerah yang sering dilanda kerusuhan, penjabat bupati Dogiyai asli Dogiyai dirasakan akan mampu melakukan pendekatan-pendekatan humanis karena mengenal wilayahnya dengan manajemen pemetaan potensi konflik yang baik.

Ketiga, seperti kita pahami bersama bahwa Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua telah menjadi dasar dalam memberikan kebijakan afirmasi kepada Orang Asli Papua. Konteks afirmasi yang kemudian dalam bahasa sederhananya “menjadi tuan di atas tanahnya sendiri”, di Papua belum dirasakan secara utuh oleh orang Papua. Orang Papua merasakan “menjadi tuan di atas tanahnya sendiri”  terbatas dalam politik pemerintahan seperti pada lembaga DPRD, pencalonan kepala daerah dan di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Aktivitas Belajar Mengajar Mandek, Butuh Perhatian Pemda Sorong dan PT Petrogas

Untuk itu, biarkan orang Dogiyai dengan aparatur sipil negara yang akan menjadi “tuan di atas negerinya sendiri” dan dalam rangka itu, kami meminta kepada penjabat gubernur Papua Tengah untuk dapat membijakinya. Jika calon penjabat bupati orang asli Dogiyai belum memenuhi syarat, maka penjabat gubernur Papua Tengah membantu kami untuk mempromosikan aparatur sipil negara asli Dogiyai pada jabatan-jabatan pimpinan tingkat pratama yang akan dilantik di provinsi Papua Tengah agar dapat memenuhi syarat dimaksud.

Keempat, tanpa persiapan sumber daya manusia aparatur sipil negara orang asli Dogiyai, tidak mungkin ada pemekaran dan otomatis tidak ada pemerintah kabupaten Dogiyai. Pemekaran terjadi karena adanya kesiapan aparatur sipil negara asli Dogiyai untuk menjadi tuan di atas tanahnya sendiri.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Kelima, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, DPRD kabupaten Dogiyai atas nama rakyat Dogiyai menolak dengan tegas siapapun yang ditetapkan menjadi penjabat bupati Dogiyai yang bukan asli Dogiyai.

Keenam, jika kehendak ini dipaksakan, dengan tidak ada keberpihakan kepada Orang Asli Dogiyai, maka dengan terpaksa rakyat Dogiyai bersama DPRD dan pemerintah kabupaten Dogiyai tidak akan menerima penjabat bupati Dogiyai yang bukan orang asli Dogiyai dan akan melakukan aksi mogok massal.

Surat dibuat dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Diberitakan media ini sebelumnya, pernyataan nyaris sama dikemukakan Agustinus Tebai, ketua Komisi A DPRD Dogiyai.

Penolakan penjabat bupati Dogiyai yang bukan asli Dogiyai juga datang dari Bernardo Boma, ketua DPD KNPI kabupaten Dogiyai.

Bupati Yakobus Dumupa dan wakil bupati Oskar Makai akan mengakhiri masa jabatannya pada 18 Desember 2022.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Aktivitas Belajar Mengajar Mandek, Butuh Perhatian Pemda Sorong dan PT Petrogas

0
“Jika kelas jauh ini tidak aktif maka anak-anak harus menyeberang lautan ke distrik Salawati Tengah dengan perahu. Yang jelas tetap kami laporkan masalah ini sehingga anak-anak di kampung Sakarum tidak menjadi korban,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.