BeritaMelkyas Ky Tidak Bersalah, PH Desak Hakim Bebaskan Kliennya

Melkyas Ky Tidak Bersalah, PH Desak Hakim Bebaskan Kliennya

SAUSAPOR, SUARAPAPUA.com — Pengadilan Negeri Sorong kembali melanjutkan sidang dengan nomor perkara 244/Pid.B/2022/PN Son, Kamis (19/1/2023) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum (PH) terdakwa Melkyas Ky.

Dalam permohonan pada pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum Melkyas Ky mendesak majelis hakim untuk segera membebaskan kliennya.

Yohanis Mambrasar, PH terdakwa Melkyas Ky, menegaskan, kliennya merupakan warga sipil yang dikriminalisasi oleh aparat kepolisian.

“Melkyas Ky seorang warga sipil Maybrat, Papua Barat, korban salah tangkap aparat kepolisian, yang dikriminalisasi melalui proses hukum perkara ini,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima suarapapua.com, Sabtu (21/1/2023).

Kuasa hukum menyampaikan pembelaan dengan berpendapat bahwa tuduhan JPU tidak benar ini disimpulkan dari melihat fakta-fakta persidangan, melalui bukti-bukti yang terungkap pada keterangan saksi-saksi, alat bukti dan juga pengakuan terdakwa.

“Tuntutan JPU sangat tidak benar karena tidak melihat dari fakta persidangan,” tegasnya.

Lanjut Yohanis memaparkan, tim kuasa hukum juga pendapat hukum atas kebenaran materil alias fakta persidangan dari peristiwa pembunuhan 4 anggota TNI Pos Koramil Kisor, Maybrat, Papua Barat, yang terjadi pada 2 September 2021, melalui pemeriksaan terdakwa, saksi-saksi, dan bukti-bukti, yang diperiksa secara saksama oleh hakim, jaksa dan kuasa hukum, hingga terungkit secara terang benderang pada sidang perkara ini.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

“Majelis hakim harus jeli melihat bukti dalam fakta persidangan, sehingga dapat memberikan pertimbangan hukum bagi hakim untuk dapat melihat duduk terdakwa dalam perkara ini, dan dapat memutuskan perkara ini secara benar dan adil, apakah Melkyas Ky terbukti meyakinkan bersalah telah melakukan kejahatan pembunuhan sebagaimana dituduhkan oleh JPU atau tidak, sehingga apakah Melkyas Ky harus dihukum atau harus dibebaskan?” tuturnya.

Dalam sidang Melkyas Ky juga ditegaskan tak bersalah. Menurut kuasa hukum, kliennya tidak terlibat sebagai pelaku atau turut serta melakukan atau terlibat dalam pembunuhan 4 anggota TNI Pos Koramil Kisor di kampung Kisor, kabupaten Maybrat.

“Ini merupakan kebenaran materi, fakta sidang dari persidangan perkara ini. Kebenaran materi ini terungkap dari keterangan 7 saksi kunci (6 anggota TNI dan 1 anggota Polisi, yaitu Muhamad Iqbal Abdullah, Catur Prasetyo Utomo, Roland Jhonatan Hindom, Farhandani Abyanto, Imanuel Wenatubun, Edmon Freyuk Hukubun dan Juliano Askuriadi) yang tidak bersesuaian, ini terungkap pada keterangan mereka secara langsung dalam sidang dan juga ketidaksesuaian keterangannya dalam sidang dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaa,” bebernya.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Selain itu, dikuatkan dengan keterangan saksi Mahkota Maikel Yaam dan Robianus Yaam yang mengaku keterangannya di kepolisian yang dijadikan dasar untuk penetapan Melkyas Ky sebagai tersangka dilakukan dalam keadaan dirinya disiksa oleh penyidik.

“Kami berpendapat bahwa tuduhan JPU terhadap Melkyas Ky dalam tuntutannya tidak didasarkan pada keterangan saksi yang kuat dan sah.”

“Keterangan yang saksi lihat sendiri, saksi dengar sendiri, dan juga alami sendiri mengenai suatu peristiwa pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP,” ujarnya.

Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan hakim untuk memutus bebas Melkyas Ky dari segala tuduhan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam sidang perkara ini.

“Melkyas Ky merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian Sorong Selatan dalam proses hukum peristiwa pembunuhan 4 anggota TNI Pos Koramil Kisor. Dia kemudian dikriminalisasi melalui proses penyelidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong, dengan dasar berkas perkara yang direkayasa,” katanya.

Pengacara PAHAM Papua ini menyatakan, Melkyas Ky korban dari politik kebijakan aparat keamanan dalam merespons konflik Maybrat, dalam hal mengendalikan konsentasi publik, dan mengendalikan situasi keamanan wilayah. Penangkapan Melkyas Ky dan 8 orang warga Maybrat lainnya dinilai sebagai bagian dari muatan tindakan klarifikasi publik, yaitu aparat menangkap dan memproses hukumnya sebagai cara untuk menjawab publik atas kinerjannya dalam meredam dan mengendalikan situasi keamanan wilayah konflik, yaitu pengendalian warga setempat.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

“Ini dapat dilihat dari penangkapan Melkyas Ky dan kawan-kawan yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur, dan juga proses hukumnya penuh dengan rekayasa.”

Dikemukakan, penangkapan sembarang warga sipil tak bersalah pasca konflik telah lama diterapkan oleh aparat keamanan dan termasuk melibatkan lembaga peradilan di Papua.

“Praktek-praktek ini dapat dijumpai dalam kasus Mispo Gwijangge dalam proses hukum peristiwa konflik Nduga 2018, juga penangkapan Buchtar Tabuni, Agus Kossay, dan Steven Itlai dalam kasus konflik rasisme 2019,” urainya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Eko Nuryanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Melkyas Ky dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa beralasan terdakwa juga tak kooperatif dalam persidangan karena membantah keterangan saksi dan tak mengakui perbuatannya.

“Kepada majelis hakim memohon untuk menghukum Melkyas Ky dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata JPU.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.