MultimediaBerita FotoBERITA FOTO: Lingkungan Terancam Rusak Akibat Tambang Ilegal di Kwoor

BERITA FOTO: Lingkungan Terancam Rusak Akibat Tambang Ilegal di Kwoor

TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com — Kondisi tiga kampung yakni kampung Kwoor, Barar, dan Orwen, di distrik Kwoor, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, semakin memprihatinkan akibat pendulangan emas ilegal di tengah-tengah pemukiman warga yang dilakukan masyarakat setempat maupun pendatang.

Aktivitas pendulangan memaksa beberapa rumah warga dibongkar. Selain itu, terjadi kerusakan lingkungan hingga mengancam kehidupan masyarakat ketika dilanda banjir lantaran lokasi tambang terletak di dataran rendah yang sangat dekat dengan muara kali Kwoor.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak agar segera ditutup. Sebab, dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

Sayangnya, kendati aktivitas PETI di sana kian gencar, termasuk adanya dugaan penggunaan mercuri dan sianida, hingga saat ini pemerintah daerah bersama Polres Tambrauw belum mengambil langkah tegas untuk menutup lokasi pendulangan tersebut.

Terkesan ada proses pembiaran dari pengambil kebijakan yang sudah tahu adanya aktivitas ilegal itu.

Pewarta: Reiner Brabar

Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.