PolhukamHAMKeluarga Korban Tragedi Wamena Bilang Hoaks Isu Bayar 5 Miliar Per Kepala

Keluarga Korban Tragedi Wamena Bilang Hoaks Isu Bayar 5 Miliar Per Kepala

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Keluarga korban tewas dalam insiden berdarah di Wamena, ibu kota kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menyatakan, kasusnya belum selesai meski ada uang duka yang kemudian digiring sebagai pembayaran kepala. Tersiarnya pemberitaan beberapa saat setelah kejadian itu dianggap hoaks karena tak sesuai fakta.

Sejumlah mahasiswa Papua yang juga keluarga korban insiden rusuh di Wamena, menegaskan hal itu saat jumpa pers, Minggu (19/3/2023).

“Kami mau katakan dengan tegas bahwa pemberitaan di media propaganda itu tidak benar, itu tidak sesuai fakta. Jadi, kami mahasiswa Papua wilayah Lapago dari empat kabupaten Yahukimo, Lanny Jaya, Nduga, dan Jayawijaya tuntut dengan tegas bahwa penembakan sembilan orang itu harus diproses. Kalau ini tidak segera, Wamena siap dilumpuhkan,” ujar Arim Tabuni saat jumpa pers.

Sebagai mahasiswa Papua peduli kemanusiaan, ia dan kawan-kawannya mecermati tragedi yang memakan korban warga sipil itu telah dipelintir seolah kasusnya selesai dengan pemberian uang.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

“Setelah terjadi penembakan, saya ikuti di banyak media bilang sudah bayar kepala satu orang lima miliar. Itu tidak benar. Semua orang harus ketahui bahwa tanggal 18 Februari 2023 di lapangan Pendidikan Wamena itu rakyat aksi besar-besaran dan membacakan surat pernyataan yang pada intinya bukan tuntut bayar kepala. Keluarga korban sampaikan kepada pemerintah bahwa satu orang korban bayar kepala lima miliar dan luka-luka satu miliar, tetapi pemerintah tidak tanggapi, dan sampai sekarang pembayaran pun tidak dilakukan,” tuturnya.

Arim menjelaskan, yang benar adalah pemerintah kabupaten Nduga, Jayawijaya, Yahukimo dan penjabat gubernur provinsi Papua Pegunungan bantu uang duka empat miliar 500 juta rupiah. Pemkab Lanny Jaya tak bantu.

“Itu bukan penyelesaian pembayaran kepala, tetapi itu uang duka yang dibagi ke setiap korban uang duka 500 juta rupiah agar kita bawa keluar panah, parang, dan alat tajam itu kita selesaikan secara adat, tetapi media beritakan itu pembayaran sembilan korban masing-masing satu kepala lima miliar itu hoaks,” tutur Tabuni.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Ditegaskan, pemberian uang maupun pencopotan jabatan Kapolres bukan penyelesaian masalah.

“Kapolres dan bupati Jayawijaya jangan bilang masalah sembilan orang korban itu aman, selesai. Kapolres Jayawijaya dicopot jabatan itu juga tidak sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Kasusnya belum tuntas,” ujar Arim.

Lepania Dronggi mewakili mahasiswa Nduga menambahkan, isu bayar kepala dianggap sudah tuntas bagi setiap keluarga korban menerima Rp5 Miliar itu tidak benar. Menurutnya, isu itu dimainkan pihak tertentu demi menutupi akar persoalan.

“Isu sepihak yang dikemas dan dikembangkan sedemikain rupa agar bagaimana caranya mereka mau menutupi kasus ini. Semuanya isu hoaks saja. Sampai sekarang kami tuntut, pelaku penembakan harus diproses hukum,” tegas Lepania.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Pernyataan nyaris sama dikemukakan Buyung Yigibalom terhadap berkembangnya sejumlah isu tak benar sehubungan dengan pembayaran kepala korban dalam tragedi berdarah di Wamena.

“Himbauan bupati Lanny Jaya dan bupati Jayawijaya mengatakan bahwa pembayaran kepala sembilan orang korban satu orang lima miliar itu dimainkan oleh pihak keamanan dan itu semua hoaks,” ujar Buyung.

Senada, Erwin Lokobal menyatakan, para pelaku penembakan dalam kasus berdarah di Wamena harus diproses hingga dihukum seberat-beratnya.

“Semua pihak menuntut para pelaku itu harus diproses hukum melalui mekanisme yang berlaku di Indonesia. Pembayaran denda tidak bisa selesaikan masalah. Kami minta jangan terjadi lagi penculikan, penganiayaan dan pertumpahan darah. Orang Papua kedepan harus hidup tenang dan damai,” ujar Erwin.

Pewarta: CR-01
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.