ULMWP Mengagendakan Kongres, Bukan KTT II

0
1263

Pemerintah Sementara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) akan menyelenggarakan Kongres berdasarkan hasil Kongres Tingkat Tinggi Luar Biasa (KTTLB) yang diadakan pada tahun 2020 lalu.

Menanggapi desakan Petisi Rakyat Papua (PRP) kepada ULMWP untuk menggelar KTT II, ULMWP menyatakan tidak akan pernah menggelar KTT II ULMWP. ULMWP hanya bisa menggelar kongres atau kongres luar biasa sesuai ketentuan yang berlaku di dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) ULMWP.

Secara Konstitusional Dasar Hukum ULMWP bukan lagi By Law 2014 atau Konstitusi 2017. Sejak 2020, ULMWP telah memberlakukan UUDS.

ULMWP memberlakukan UUDS melalui berbagai proses yang panjang. Pansus yang terdiri dari representasi NRFPB, WPNCL dan PNWP telah merampungkan dan merumuskan Draf Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara (DRUUDS) di Sentani selama 1 minggu.

Baca Juga:  Tiga Warga Sipil Disiksa, Begini Sikap Mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali

Setelah melalui proses ini Panitia telah menggelar sebuah forum yang bernama KTTLB ULMWP.

ads

Dalam KTTLB tahun 2020, peserta sidang KTT yang terdiri dari Executive Council, Legislative Council dan Judicative Council serta organisasi afiliasi lainnya telah:

– Membahas,

– Mengesahkan,

– Memutuskan, dan

– Menetapkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara (RUUDS) itu menjadi Undang-Undang yang kini kita sebut dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

Surat Penetapan dan Berita Acara Pengesahan itu telah dibacakan oleh Pimpinan Legislative Council selaku Pimpinan Sidang, sebab KTT adalah ajangnya Legislative Council.

Bukti dokumen mentah dalam bentuk naskah, file, audio visual serta video clip pada saat pembacaan Surat Penetapan dan Berita Acara yang ditandatangani itu secara lengkap ada hingga saat ini.

Baca Juga:  Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan Melawan Hukum

Saudara Markus Haluk, Menase Tabuni dan Daniel Randongkir selaku anggota Pansus KTT dan juga selaku anggota Executive Council terlibat aktif mengikuti proses hingga selesai.
UUDS sudah sah dan legal sejak tanggal ditetapkannya Undang-Undang itu.

Semua pengistilahan untuk penyebutan nama-nama forum dan pimpinan di dalam ULMWP pun telah berubah. Nama KTT telah dirubah ke Kongres. Bentuk telah dirubah menjadi Pemerintahan Persatuan Sementara.

Waktu berlakunya kepemimpinan pun telah berubah. Tidak ada alasan apapun yang dapat menyangkal dan melakukan penipuan, kemudian mendesak untuk menggelar nama sebuah forum yang merupakan bukan ketentuannya secara konstitusional.

PRP selaku panitia penggalangan petisi rakyat, silahkan saja mengajukan usul dan saran bersifat aspiratif kepada ULMWP untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme konstitusional. Secara organisatoris, panitia PRP tidak dapat dibenarkan jika memberikan ultimatum atau mengancam eksistensi organisasi politik bangsa Papua. Justru sebaliknya, organisasi politiklah yang harus memberi warning atau ultimatum kepada kinerja kepanitiaan. Sebab kepanitiaan itu diberi mandat untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu oleh pimpinan organisasi politik.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

Dengan demikian, Pemerintahan Sementara United Liberation Movement for West Papua akan menggelar Kongres bukan KTT II. Kongres akan digelar pada tahun 2025 mendatang.

Demikian penjelasan kami untuk menanggapi pernyataan dari PRP melalui siaran persnya pada beberapa waktu lalu.

Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Simion R. W. Surabut
Menteri Sekretaris West Papua Council pada Pemerintahan Sementara ULMWP

 

Artikel sebelumnyaSikapi Situasi Dekai, Mahasiswa Yahukimo Sampaikan 9 Pernyataan Sikap
Artikel berikutnyaTak Pernah Peduli Nasib OAP, TPNPB Ancam Presiden RI