Tanah PapuaMamtaHeboh! Puluhan Legislator Papua Memalang Kantor DPRP

Heboh! Puluhan Legislator Papua Memalang Kantor DPRP

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2019-2024 memalang ruang kerja para pimpinan dewan dan sekretaris dewan (Sekwan) karena memasuki triwulan kedua kegiatan DPRP lumpuh total. Hal itu membuat puluhan wakil rakyat berang hingga bertindak, Rabu (5/4/2023).

Kantor serta ruang kerja empat pimpinan dan Sekwan dipalang dengan sejumlah spanduk bertulisan: “Kantor DPR Papua Ditutup”.

Nioluen Kotouki, salah satu anggota DPRP bersama pimpinan fraksi dan anggota, hari ini setelah triwulan pertama menuju triwulan kedua, 65 orang legislator melihat tidak ada aktivitas kedewanan. Karena itulah sejumlah ruang kerja di kantor DPRP dipalang.

Kotouki menyatakan, unsur pimpinan DPRP segera buka ruang badan musyawarah (Bamus) untuk bicarakan sejumlah hal yang menyebabkan macetnya aktivitas kedewanan.

“Triwulan pertama selesai dan sekarang masuk triwulan kedua juga tidak ada kegiatan. Pimpinan segera membuka ruang Bamus, karena apa sampai saat ini kegiatan-kegiatan belum berjalan. Setelah ada pertemuan dan selesaikan masalahnya barulah kami buka palang,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Aksi palang menurut Kotouki sebagai bentuk protes terhadap vakumnya kegiatan kedewanan hingga memasuki triwulan kedua. Situasi itu dianggap seperti telah dicabut tugas dan kewajiban anggota DPRP periode 2019-2024.

“Kantor DPRP sudah dipalang, kami tempel spanduk di pintu-pintu. Selama rapat bamus belum dibuka, jangan ada yang datang buka palang. Kami harap dalam satu hari, satu kali 24 jam, sesuai tatib dewan, sampai jam 12 rapat kami masih tunggu di kantor DPRP. Apabila pimpinan berkenan, bisa datang dan selesaikan masalah,” tegasnya.

Sekalipun sudah ada pemekaran provinsi baru, Kotouki tegaskan, status dewan yang disandangnya bukan DPR di provinsi baru.

“Bukan DPR dari provinsi baru. Kami ini masih sebagai DPR Papua yang legalitasnya resmi di mata hukum Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas kedewanan sampai tahun 2024.”

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Kotouki berharap, dalam pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban berjalan aman dan lancar.

“Kami juga tegaskan sama ibu Sekwan, presentasi uraian pelaksanaan rincian tugas DPR per komisi dan anggota-anggota lakukan apa secara total harus dipresentasikan. Selama tidak presentasikan itu, palang tidak akan kami buka,” ujar Kotouki.

Natan Pahabol, anggota DPRP lainnya, mengaku, pada 8 Maret 2023 sudah sampaikan surat ke pimpinan dewan untuk lakukan rapat Bamus, tetapi hingga hari ini tak ada tanggapan.

“Kami membuka rapat fraksi kedua pada tanggal 28 Maret lalu. Dalam rapat itu kami minta rapat Bamus segera dibuka dan aktivitas yang sedang vakum itu segera dijalankan. Sampai surat kedua juga tidak dilakukan, ini sudah masuk hari kedelapan,” jelasnya.

Pahabol menyatakan, “Terjadi pemalangan kantor dan juga ruangan ketua satu sampai empat dan Sekwan itu karena sebenarnya mereka ada, tetapi aktivitas dan programnya vakum di lembaga besar ini.”

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Anggota DPRD bahkan tegas ancam lakukan tindakan lebih dari yang sekarang.

“Pimpinan fraksi dikendalikan oleh anggota, maka kami harap pimpinan lembaga [DPRP] segera ambil kebijakan mengatasi persoalan. 1×24 jam kami tunggu. Kalau tidak ada tanda-tanda lagi, maka anggota siap tingkatkan aksinya. Lihat saja nanti,” tegas Pahabol.

Ditemui suarapapua.com, Elvis Tabuni, anggota DPRP, juga mengaku kesal melihat situasi di gedung parlemen sepi tanpa aktivitas rutin seperti biasa pada tiga tahun sebelumnya.

Tabuni bahkan sangat setuju dengan sikap yang diperlihatkan seluruh anggota dewan.

“Ruang-ruang dipalang karena tidak ada aktivitas. Saya sangat setuju. Jangan dibuka sampai ada kejelasan dari pimpinan dan sekwan,” ujar Elvis.

Pewarta: CR-01
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.