JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura agar segera mengeluarkan surat penetapan penahanan kepada Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika dan Silvi Herawaty, Direktur Asian One.
Johannes Rettob dan Silvi Herawaty merupakan terduga kasus pengadaan helikopter dan pesawat udara Pemda Mimika.
“Bahwa kami BEM Uncen memohon untuk Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara ini harus berani menunjukkan sikap tegas untuk mengeluarkan surat penetapan penahanan kepada terdakwa Johannes Rettob, Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One. Jangan sampai terulang kembali mengabaikan tuntutan dari rasa keadilan masyarakat Papua,” kata Salmon Wantik, Ketua BEM Uncen pernyataanya itu pada, Senin (5/6/2023).
Menurut Wantik masyarakat Papua menghendaki agar terdakwa kasus korupsi tidak dibiarkan berkeliaran. Jangan sampai koruptor orang non Papua dibebaskan, sementara terdakwa korupsi orang Papua dengan cepat ditahan.
“Kami tidak berharap dan mendengar kembali alasan yang sama dalam pertimbangan majelis hakim pada sidang sebelumnya, yang mana diketuai oleh hakim Marco Erari. Kami berpendapat Pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan seseorang kepala daerah yang berstatus terdakwa untuk tetap bertugas mengisi kekosongan jabatan pemerintahan.”
“Hal tersebut menurut kami bukan urusan majelis hakim melainkan urusan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan SK pengangkatan pelaksana tugas bupati. Kemudian apakah terdakwa II Direktur Asian One merupakan pejabat pemerintah sehingga tidak ditahan, karena alasan untuk mengisi kekosongan jabatan?”
Menurut Wantik, jika alasannya hanya untuk mengisi kekosongan jabatan, maka secara otomatis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk kembali menduduki jabatan sebagai Plt. Bupati Mimika.
Dengan demikian pihaknya khawatir dan sangat memungkinkan peluang dan kesempatan terdakwa mengulang tindakan serupa sebagaimana yang disangkakan.
“Karena jabatannya masih aktif, maka bisa diduga menggerakan massa, membuat opini di media sosial, mencari dukungan politik dan pembenaran atas perbuatannya. Menekan saksi dan ahli, serta melakukan serangkaian upaya untuk menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan.”
Oleh sebab itu BEM Uncen bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura untuk menggunakan kewenangannya melakukan penahanan.
Perlu diketahui bersama bahwa seseorang dimungkinkan untuk tidak ditahan jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Pasal 193 ayat (2) huruf a menyatakan; Pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila terpenuhi ketentuan Pasal 21.