Lima Pelapor Khusus PBB Surati Indonesia Terkait Kasus Mutilasi, Penyiksaan dan Pembunuhan OAP

0
1196
Enam anggota TNI yang ditangkap dan ditahan karena kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil asal kabupaten Nduga di Timika. (Ist - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pada 5 Mei 2023, lima pelapor khusus Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyurati pemerintah Indonesia terkait kasus-kasus kekerasan termasuk pembunuhan di luar proses hukum yang terjadi di Papua.

Lima Mandat Pelapor Khusus adalah tentang eksekusi di luar hukum, tanpa proses pengadilan, atau sewenang-wenang; Kelompok Kerja tentang Penghilangan Paksa atau Penghilangan Paksa; Pelapor Khusus tentang hak-hak masyarakat adat; Pelapor Khusus tentang hak asasi manusia pengungsi internal dan Pelapor Khusus tentang bentuk-bentuk kontemporer rasisme, diskriminasi rasial, xenofobia, dan intoleransi yang berkaitan

Mandat Pelapor Khusus untuk eksekusi di luar hukum, tanpa pengadilan, atau sewenang-wenang; Kelompok Kerja untuk Penghilangan Paksa atau Penghilangan Paksa; Pelapor Khusus untuk hak-hak masyarakat adat; Pelapor Khusus untuk hak-hak asasi para pengungsi dan Pelapor Khusus untuk bentuk-bentuk kontemporer dari rasisme, diskriminasi rasial, xenofobia, dan intoleransi yang berkaitan

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Kami mendapat kehormatan untuk berbicara kepada Anda dalam kapasitas kami sebagai Pelapor Khusus untuk eksekusi di luar hukum, ringkasan atau sewenang-wenang; Kelompok Kerja untuk Penghilangan Paksa atau Penghilangan Paksa; Pelapor Khusus untuk hak-hak masyarakat adat; Pelapor Khusus untuk hak-hak asasi manusia dari orang-orang yang terlantar dan Pelapor Khusus untuk bentuk-bentuk kontemporer rasisme, diskriminasi rasial, xenofobia, dan intoleransi yang berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan resolusi Dewan Hak Asasi Manusia 44/5, 45/3, 51/16, 50/6, dan 43/36,” tulias lima pelapor khusus PBB.

“Dalam hubungan ini, kami ingin menyampaikan kepada Yang Mulia Pemerintah atas tuduhan yang kami terima mengenai kurangnya penyelidikan yang efektif dan cepat terhadap penembakan terhadap Uakhele Giban, seorang masyarakat adat Papua, pada 5 Juli 2022 di distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, oleh anggota pasukan keamanan Indonesia dari Unit Damai Cartenz.”

ads
Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

“Dugaan pembunuhan terhadap Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini, penduduk asli Papua di Kabupaten Mimika, Nduga, Provinsi Papua pada 22 Agustus 2022, yang dilaporkan dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Darat dari Brigif 20; dan penembakan terhadap seorang anak di bawah umur, yang merupakan penduduk asli Papua, pada 15 April 2022.”

Katanya, kasus-kasus ini tampaknya terjadi dalam konteks praktik penggunaan kekuatan yang berlebihan, pembunuhan di luar hukum, dan penyiksaan terhadap masyarakat adat Papua oleh polisi, militer, atau pasukan keamanan gabungan Indonesia.

Tuduhan penggunaan kekuatan yang berlebihan, pembunuhan di luar hukum, dan penyiksaan terhadap masyarakat adat Papua oleh polisi, militer, atau pasukan keamanan gabungan sebelumnya telah menjadi subyek komunikasi Prosedur Khusus sebelumnya, termasuk IDN 11/2021, IDN 4/2021, IDN 2/2021, IDN 5/2020, IDN 1/2020, IDN 6/2019, IDN 3/2019, dan IDN 7/2018.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Oleh sebab itu, kami menggunakan kesempatan ini untuk berterima kasih kepada Pemerintah Yang Mulia atas tanggapannya terhadap komunikasi-komunikasi ini, namun kami menyesalkan bahwa tidak ada jawaban konkret yang diberikan dalam kaitannya dengan identifikasi dan mengadilan terhadap para pelaku potensial kejahatan hak asasi manusia yang diuraikan dalam komunikasi-komunikasi ini.”

“Selain itu, kami menyesalkan bahwa Pemerintah Yang Mulia mengindikasikan dalam jawabannya bahwa konsep masyarakat adat tidak dapat diterapkan di Indonesia. Kami tetap sangat prihatin dengan situasi di Papua dan Papua Barat, seperti yang dijelaskan di bawah ini, dan dugaan bahwa meskipun kasus-kasus ini telah berulang kali dirujuk ke mekanisme Prosedur Khusus, laporan mengenai kurangnya investigasi yang efektif terhadap kasus-kasus pelanggaran ini, namun terus berlanjut.”

Selengkapnya dapat di baca di English dan Bahasa.

VIAOHCRHRO
Artikel sebelumnyaJokowi Kunjungi PNG Gelar Kerjasama Pendidikan Tinggi dan Forum Bisnis
Artikel berikutnyaTentara Fiji Yang Dituduh Memiliki Narkoba Dibebaskan Pihak Otoritas Israel