Agus Kossay, ketua umum KNPB pusat dan Benius Murib, Sekjend KNPB wilayah Numbay, sebelum naik mobil tahanan, Kamis (23/11/2023) sore. (Ardi Bayage -Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Agus Kossay, ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pusat dan Benius Murib, sekretaris jenderal (Sekjen) KNPB wilayah Numbay, menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (23/11/2023) sore Pukul 15.00 WIT.

Namun sidangnya tidak dapat dilaksanakan sesuai agenda awal.

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh kejaksaan negeri Jayapura terhadap tuan Agus Kossay dan Benny Murib, namun ditunda sampai hari Kamis depan,” kata Ruben Wakla usai mengikuti persidangan.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Tetapkan DPT Sebanyak 22.766

Sidang tersebut menurut Ruben, ditunda oleh kuasa hukum setelah jaksa penuntut umum (JPU) bacakan surat dakwaan.

“Nanti dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum,” jelasnya.

ads

Yustina Haluk, salah satu kuasa hukum dari Koalisi HAM Papua, membenarkan penundaan sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya.

Kata Haluk, sidang akan dilanjutkan pekan depan tepat Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:  Sekda Papua Barat Daya: Pencaker OAP Tak Perlu Rekomendasi MRP PBD

“Tadi kami batalkan karena kami harus membacakan eksepsi. Minggu depan sidang akan dimulai jam 11 siang, dan tentu kami akan membacakannya,” ujar Yustina.

Diketahui, Agus Kossay dan Benny Murib ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Jayapura pada Minggu (3/9/2023). Keduanya ditangkap dengan dugaan kasus pengeroyokan dan penghasutan atas peristiwa yang terjadi di kabupaten Jayapura, 18 Agustus 2023. []

Baca Juga:  Pengurus PSI Papua Tengah Polisikan Anggota DPD RI ke Polda Metro Jaya, Begini Penjelasan PH
Artikel sebelumnyaNama Besar Persipura akan Hilang?
Artikel berikutnyaUsia Kabupaten Fakfak 123 Tahun, SDM Semakin Terabaikan