Keua KNPI Provinsi Papua, Albertho G Wanimbo (baju biru) didampingi Benyamin Gurik saat memberikan keterangan pers di Cafe Bali Hae Jayapura, Rabu (10/7/2019) lalu. (Ardi Bayage - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) provisni Papua menilai isu referendum akan muncul dan akan menjadi menjadi tema besar setelah otonomi khusus (Ostus) berakhir pada 2021 mendatang.

Hal ini ditegaskan ketua KNPI Provinsi Papua, Albeth G Wanimbo kepada awak media di Café Bali Hae Dok II Jayapura, Selasa (10/7/2019) lalu.

“2021 adalah titik vinis otonomi khusus yang diberikan jakarta kepada orang Papua. Dimana itu diberikan saat isu politik Papua merdeka kencang sekali. Namun hasilnya sampai sekarang otsus tersebut tidak menyejahterakan orang Papua. Hingga akan berakhir, disitu referendum akan terjadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Gereja Pasifik Desak MSG Keluarkan Indonesia Jika Tidak Memfasilitasi Komisi HAM PBB Ke Papua

Menurut Wanimbo, masa otsus 20 tahun lebih di Papua tidak ada mamfaat sama sekali, yang seharusnya kewenangan dan tanggung jawab itu diberikan, selama ini pemerintah indonesia menganggap setelah diberikan otsus masalah selesai. Namun sebenarnya tidak!

“Tahun 2021 lahir undang-undang No 21 tentang otonomi khusus, dan kemudian lahirlah MRP. Tapi saya melihat disini masalah kewenangan. Jadi pemerintah Indonesia melihat Papua dalam konteks free money yang diberikan, tapi kita mau mengkritisi dari sisi kewenangan,” katanya.

ads

Ia menerangkan, pasal-demi-pasal item per item, bab per bab dalam undang-undang otsus itu seharusnya kewenangannya diatur oleh pemerintah Papua.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

“Kami tau dalam undang-undang itu yang dibatasi ada empat diantaranya, hubungan politik luar negeri, kebijakan Viskhal dan Moneter, lembaga Ham dan lembaga peradilan yang tidak boleh ada di tanah Papua. Bagian itu oke. Tapi selain dari pada itu itu yang seharusnya diatur oleh orang Papua. Namun nyatanya Jakarta masih pegang ekor,” katanya.

Sehingga, ia berpendapat, ketika masanya berakhir pada 2021 isu referendum akan diincar-incar oleh orang papua kepada jakarta. Maka dirinya mengakui sedang melakukan kajian-kajian dengan lembaga terkait untuk membahas bersama.

“Kita sedang melakukan kajian. Nanti juga kami lakukan dengan beberapa lembaga seperti Uncen pemerintah dan lembaga terkait. Untuk duduk bersama membahas otonomi khusus ini kedepan,” bebernya.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Sementara di tempat yang Benyamin Guruk menambahkan, selama ini jakarta terhadap orang Papua hanya lepas kepala tetapi selalu memegang ekornya hingga sampai dengan detik ini.

“Orang Papua mau bikin peraturan perdasus untuk pemberdayaan orang asli Papua,  berdasarkan undang-undang otsus, selalu harus koordinasi ke pusat. Ini ane. Apa gunanya otsus bagi orang Papua,” katanya.

Dirinya berharap, sisa waktu masa otonomi khusus harus memberikan kewenangan sepenuhnya kepada orang Papua,

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKurang Anggaran, Jalan Rusak di Kota Dekai Tidak Diperbaiki
Artikel berikutnyaWarga Minta Pemkot Jayapura Bikin Aturan untuk Kawasan Kali Kamwolker