Tanah PapuaDomberaiKuasa Hukum Frans Aisnak dan Pontius Wakom Ajukan Eksepsi di PN Manokwari

Kuasa Hukum Frans Aisnak dan Pontius Wakom Ajukan Eksepsi di PN Manokwari

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tim Penasehat Hukum Frans Aisnak dan Pontianus Wakom mengajukan surat keberatan terhadap dakwaan sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat (4/9/2020), melalui nota eksepsi tertulis pada sidang yang akan dilaksanakan Jumat, 11 September 2020 mendatang.  

“Kedua terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom didakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu korban Briptu Mesak Viktor Pulung. Perbuatan mana didakwa oleh JPU, Piter Louw bahwa kedua terdakwa bersama-sama dengan Yakobus Aisnak (DPO), Imanuel Aimau (DPO),” kata advokat Yan Christian Wainussy saat dihubungi suarapapua.com, Jumat (5/9/2020).

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Yan mengatakan peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 15 April 2020 sekitar pukul 02:30 WIT di PT. Wana Galang Utama, Teluk Bintuni, tepatnya di dalam kamar korban Briptu Mesak Viktor Pulung.

Dengan demikian, keduanya dikenakan surat dakwaan nomor registrasi perkara PDM-17/Eoh.2/Bintuni/08/2020, tanggal 4 September 2020 bagi terdakwa Frans Aisnak. Serta nomor registrasi perkara PDM-20/Eoh.2/Bintuni/08/2020, tanggal 4 September 2020.

“Sesuai haknya atas bantuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHAP, kami melihat ada syarat-syarat formal dan materil di dalam surat dakwaan yang tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam amanat pasal 143 KUHAP.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Karena itulah kami mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dalam sidang mendatang,” jelas Yan.

Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum, Piter Louw dan Ramli Amana dari Kejaksaan Negeri Bintuni mendakwa perbuatan kedua terdakwa dalam 4 lapis dakwan, Yaitu “dakwaan kesatu primair melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kesatu subsidair, melanggar pasal 339 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lebih Subsidair, melanggar pasal 338 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana, atau kedua, melanggar pasal 365 KUH ayat (4) KUH Pidana.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Kami tim penasihat hukum bersama terdakwa Frans Aisnak dan terdakwa Pontius Wakom akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan tersebut,” terangnya.

Dalam sidang pertama dan kedua terdakwa didampingi advokat Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperzs dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

 

Pewarta: Yance Agapa

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Theys Adalah Pejuang, Pemindahan Makam Harus Mendapat Persetujuan Rakyat Papua

0
“Alasan pemindahan makam Theys Eluay oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak masuk akal. Seakan makam Theys Eluayseperti  sampah yang harus dibersihkan. Seharusnya Pemerintah Kabupaten Jayapura memperbaiki jalan rusak, pembangunan Ruko yang sembarangan di kota Sentani, sebab makam Theys tidak mengganggu kota Sentani,” katanya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.