Polda Papua: Polisi Amankan Roy, DPO Kasus Pembunuhan di Timika

0
1055

SENTANI, SUARAPAPUA.com — Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika berhasil mengamankan DPO Roy Marten Howay dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi pada 22 – 23 Agustus 2022 lalu terhadap 4 warga sipil asal kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, Roy Marten Howay merupakan salah satu pelaku yang berhasil kabur dan menjadi DPO dan telah ditangkap pada pada Sabtu 8/10/2022 di Timika.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

“Benar tadi siang sekitar pukul 15.30 Wit DPO Roy Maten Howay berhasil kami tangkap dan langsung dibawa ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan dan hingga saat ini Roy masih dalam pemeriksaan secara maraton,” Kata Kombes Kamal, di Jayapura, Sabtu (8/10/2022 malam salam rilisnya.

Dijelaskan bahwa sebelum ditangkap Roy sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan 4 warga sipil terkait pembelian senjata tersebut. Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

“DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” kata Kabid Humas.

ads

Untuk diketahui bahwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil terjadi di Daerah SP1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Hingga kini sudah terdapat 3 orang warga sipil dan 6 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun untuk para tersangka TNI kini telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika.

Pewarta: Yance Wenda
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaBreaking News: Leoni Tanggahma Meninggal Dunia di Belanda
Artikel berikutnyaSidang Pelanggaran HAM Berat Paniai: Akan Ada Keadilan?