Yus Wenda Divonis Sembilan Bulan Penjara

0
2308

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yus Wenda, aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika yang ditangkap pada 6 April 2016 bersama ketua KNPB wilayah Timika, Steven Itlay. Wenda divonis 9 bulan penjara di pengadilan negeri Timika pada 10 Agustus 2016.

Romario Yatipai, wakil ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) utusan wilayah Bomberai kepada suarapapua.com membenarkan informasi tersebut. Kata Yatipai, Yus wenda yang ditangkap bersama Steven Itlay sudah divonis 9 bulan.

“Yus Wenda sudah divonis 9 bulan. Hukuman ini lebih berat. Karena Yus pada saat itu hanya menampar dengan tangan kosong terhadap salah satu oknum polisi. Tapi polisi mengaggap itu melakukan penganiayaan dan sudah divonsi di pengadilan negeri Timika kemarin,” jelas Yatipai dari Timika, Kamis (11/8/2016).

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Sementar aitu, Kabid Humas Polda Papua, Patrige Renwarin saat dikonfirmasi suarapapua.com melalui telepong genggamnya, Renwaring mengatakan, untuk masalah Yus Wenda sudah diserahkan ke Jaksa pada tanggal 3 Juni 2016.

“Jadi sekarang kewenangan ada di kejaksaan Mimika,” katanya.

ads

Selain itu, Soon Tabuni, aktivis KNPB wilayah Timika kepada suarapapua.com membenarkan adanya putusan pengadilan negeri Timika yang telah mejatuhkan vonisu pada 10 Agustus 2016.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

“Benar. Bahwa Yus sudah divonis kemarin. Pengadilan vonis Yus 9 bulan. Dan itu akan dipotong dengan masa tahanan di kepolisian dan kejaksaan yang sudah dijalani. Sehingga kurang lebih sekitar enam bulan lagi yang akan dijalani oleh Yus di Lembaga Pemasyarakatan Timika,” jelasnya.

Selain itu, Bazoka Logo, Jubir Nasional KNPB Pusat mengatakan, seharusnya Yus Wenda tidak perlu divonis oleh Polisi Indonesia. Kata Logo, kalau pengadilan Indonesia dan Polisi Indonesia hanya vonis 9 buan untuk Yus Wenda, maka KNPB tertawa.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

“KNPB sudah berhasil menjebak Indonesia untuk untuk melanggar Hukum Indonesia itu sendiri. Itu yang diharapkan diatur oleh KNPB dan Berhasil strategi percobaan. Apapun alasannya KNPB sudah tidak gentar dengan hukum Indonesia. Karena hukum sesungguhnya sudah tidak berfungsi lagi bagi KNPB,” tegasnya.

Gustaf Kawer, kuasa hukum Yus Wenda dan Steven Itlay saat dikonfirmasi suarapapua.com melalui telepon genggamnya tentang vonis yang dijatuhkan pengadilan negeri Timika, hingga berita ini disiarkan belum ada tanggapan.

Pewarta: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaSteven Itlay: Sudah 131 Hari Saya Ditahan Tapi Belum Sidang
Artikel berikutnyaKapolda Papua Didesak Bebaskan Steven Itlay