LP3BH: Pembentukan Pengadilan HAM Papua Urgen

0
2423

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyatakan, pembentukan pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua semakin urgen dan mendesak sejak sekarang.

Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, menyampaikan hal ini melalui siaran pers yang diterima redaksi suarapapua.com, bahwa dengan adanya pengadilan HAM nantinya dapat menerima, meregistrasi (mendaftar) dan menyidangkan sekaligus mengadili berkas perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat seperti kasus Wasior (2001), Wamena (2003), dan Paniai (2014).

Kata Warinussy, tiga kasus tersebut berdasarkan fakta yang ada, sudah jelas masuk kategori pelanggaran HAM yang berat berdasarkan amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

“Menurut pandangan saya, pengadilan HAM tersebut dapat segera dibentuk oleh Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, berdasarkan amanat pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua serta sesuai ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,” ungkapnya.

Menjelang akhir masa pemerintahannya, Warinussy sarankan kepada Presiden Jokowi agar mampu menunjukkan bahwa dirinya dan pemerintahannya serius dan memiliki komitmen dalam mendorong penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat di Tanah Papua selama lebih dari 50 tahun terakhir ini melalui proses hukum.

ads
Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

“Jika hal ini dapat dimulai, maka kunci penyelesaian konflik sosial-politik di Tanaha Papua sudah mulai dibuka oleh Presiden Jokowi, sekaligus memperbaiki dan memulihkan citranya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia yang jelas-jelas menjanjikan serta memiliki komitmen menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Tanah Papua,” ungkap Warinussy.

Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua yang juga peraih penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 dari Canada ini menghendaki agar dapat segera ditindaklanjuti sebagai perwujudan komitmennya.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

“Hal itu telah tersirat dalam sambutannya pada perayaan Natal Nasional tanggal 26 Desember 2014 di Stadion Mandala Jayapura, tepat 18 hari setelah terjadi kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di Lapangan Karel Gobai Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua,” imbuh Yan.

Ia juga berharap, lembaga pengadilan HAM tersebut setelah dibentuk bisa dipusatkan di Jayapura.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaMahasiswa Dogiyai Terkesan Kunjungi UPT Penyuluh Pertanian Jawa Timur
Artikel berikutnyaWadah Mahasiswa Utamakan Proses Kaderisasi