Dimana Perda Miras dan Pakta Integritas Bersama?

0
4974

Oleh: Anias Lengka)*

Tanggal 30 Maret 2016 momentum penandatanganan ini yang dianggap sebagai senjata untuk melawan Minuman Keras (Miras). Namun pada kenyataannya di atas kertas yang sudah disepakati bersama oleh semua pihak ini tetap hanyalah sebuah kertas yang akhirnya digugat sana sini oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan pertumbuhan kejahatan, kriminal, KDRT, mati pucuk usia muda, mati kecelakaan, dan dampak lainnya.

Ini sengaja dibiarkan agar orang Papua mati dan ini karena ada intervensi para pengusaha miras yang menyodorkan dana tidak sedikit kepada pemerintah daerah di Papua.

Pejabat Papua Mudah Diiming-iming dengan Rupiah 

Faktanya saat ini seluruh kepala daerah di Papua tidak bisa berbuat apa-apa atas maraknya peredaran miras, di lain sisi rakyat sipil tidak sedikit yang menjadi korban karena barang haram tersebut.

ads
Baca Juga:  Adili Masalah Yang Tak Bisa Dibuktikan Hukùm Positif Dengan Peradilan Adat di Papua

Pemerintah patuh dan tunduk kepada pengusaha miras, nilai kemanusiaan diabaikan.
Lihat dari contoh beberapa daerah di Indonesia yang saat ini mengatur daerahnya dengan baik.

Bali adalah salah satu tempat wisatawan terkenal di Indonesia, sejumlah pengunjung yang datang didata dengan baik dan tempat hiburan untuk pesta miras juga dilokalisir dengan baik, padahal bukan daerah kekhususan.

Aceh dan DKI Jakarta adalah daerah yang sama-sama berstatus Otonomi, namun pemerintah daerah mampu menertibkan tempat penjualan, peredaran Miras dengan baik, kerja aparat keamanan di sana juga sangat baik. Jika ada pengusaha melakukan penjualan tanpa ijin, cepat diproses hukum.

Baca Juga:  Hari Noken dan HAM: Pemajuan Budaya

Berbeda dengan di Papua, segala hal di biarkan terjadi. Penjualan minuman beralkohol yang terlalu marak di kota Jayapura, penyelundupan miras besar-besaran terjadi melalui jalan darat yang menghubungkan Jayapura-Yalimo-Yalimo ke daerah pengunungan, ini juga luput dari perhatian pemerintah kabupaten/kota di Papua.

Beberapa hal di atas akan terus menambah banyak kasus virus penyakit HIV dan AIDS, kerusakan fisik dan mental generasi muda, kecelakaan, pelanggaran HAM, dan lain sebagainya.

Ini ancaman serius, sehingga pemerintah tinjau kembali Perda Miras Nomor 15 Tahun 2013. Kalau bicara daerah otonom, semua harus menjalankan Peraturan Daerah di dalam UU Otsus Nomor 21 tahun 2001.

Baca Juga:  Mempersoalkan Transmigrasi di Tanah Papua

Peraturan Menteri yang selama ini diakui oleh beberapa oknum kepala daerah di Papua tidak sesuai dengan situasi dan kondisi rakyat di Tanah Papua, sehingga Perda Miras yang sudah dibuat Gubernur Lukas Enembe pada periode pertama harus dijalankan oleh semua kepala daerah di provinsi Papua.

Atas dasar Perda dan kesepakatan bersama, pihak Kodam menahan dua kontainer berisi Miras milik PT. SMJP. Tetapi pihak Kodam dianggap melanggar HAM dan putusan pengadilan memenangkan PT. SMJP untuk miras dikembalikan ke pemilik.

Hukum apa yang diterapkan di Papua? Semua peraturan daerah tumpul!.

)* Penulis adalah pekerja sosial di Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura

Artikel sebelumnyaPemkab Yahukimo dan PGGY Gelar Ibadah Pemulihan dan Perdamaian
Artikel berikutnya20 Tim Ramaikan Lapago Cup I