Wawancara Andreas Harsono Soal Kebebasan Pers  Tahun 2018

1
117
kartun ilustrasi kebebasan pers di Indonesia karya Toni Malakian yang dibeli hak pakainya oleh HRW. (HRW.org)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pada bulan Oktober 2018, Suara Papua melakukan wawancara dengan Andreas Harsono, peneliti Human Rigth Watch (HRW) dan jurnalis senior Indonesia tentang kebebasan pers tahun 2018 dan bagaimana media di Indonesia meliput Papua.

Wawancara ini dilakukan untuk melihat lebih jauh tentang kebebasan pers secara umum tahun 2018 di Indonesia. Dalam wawancara ini dikhususkan pada dua hal: kebebasan pers secara umum di Indonesia dan bagaimana media di Indonesia tentang Papua.

Baca Juga: Wawancara Ketua AJI Kota Jayapura tentang Kebebasan Pers di Papua Tahun 2018

Berikut petikan wawancara antara Suara Papua dan Andreas Harsono:

SUARA PAPUA   : Menurut Anda bagaimana kebebasan pers selama 2018 secara umum di Indonesia dan khususnya di Papua, setelah Jokowi nyatakan membuka akses untuk wartawan asing meliput di Papua?

ads

Andreas     : Di Jakarta, persoalan paling besar adalah bagaimana memperbaiki model bisnis media dengan adanya internet. Media cetak kehilangan pendapatan mereka karena internet. Pada 2017, televisi masih dapat mayoritas kue iklan tapi pertumbuhan iklan lewat internet akan melewati televisi. Celakanya, Google dan Facebook menyedot mayoritas kue iklan ini.

Kini media apa pun juga mulai menyediakan isi mereka lewat telepon. Teknologi ini makin jadi penting seiring dengan kenaikan jangkauan dan kecepatan internet. Saya makin sering diminta pendapat soal aplikasi media lewat telepon.

Perubahan besar-besaran ini menekan anggaran ruang redaksi. Gilirannya, ia mempengaruhi mutu liputan dan penulisan berita. Ruang redaksi tak punya anggaran sebesar dulu buat liputan dan bayar gaji wartawan. Hoax dan berita palsu meningkat karena kemampuan ruang redaksi di Jakarta, sebagian besar, makin melemah.

Di Papua, ironisnya, persoalan masih soal kebebasan pers. Suratkabar, radio dan televisi masih belum tertekan macam di Jawa. Pada 2014, saya bicara soal wartawan Papua, banyak yang takut bekerja dengan professional karena ancaman, intimidasi dan rasialisme. Wartawan media nasional, kalau tidak takut, banyak yang mentalnya buruk. Ada juga yang bekerja sebagai mata-mata. Wartawan internasional masih dibatasi masuk ke Papua. Ini terjadi sejak 1960an sampai sekarang kecuali zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Wartawan asing harus dapat persetujuan 18 instansi dalam clearing house di Kementerian Luar Negeri bila hendak meliput Papua, termasuk dari Badan Intelijen Negara maupun Badan Intelijen Strategis.

Pada Mei 2015, Presiden Jokowi memerintahkan agar pembatasan wartawan asing dihentikan. Menteri Koordinator Keamanan Luhut Pandjaitan mengancam memecat pejabat yang membatasi wartawan asing. Perintah tersebut benar. Ia sesuai dengan Johannesburg Principles soal keamanan nasional dan kebebasan pers bahwa pemerintah boleh batasi wartawan masuk ke suatu daerah dengan masalah keamanan tapi harus terbatas waktunya.

Sayangnya, perintah Presiden dan Menteri Koordiantor Keamanan tak diindahkan oleh birokrasi militer maupun polisi di Tanah Papua. Mungkin suatu saat ada satu atau dua orang dipecat atau diturunkan jabatan agar perintah tersebut diindahkan.

SUARA PAPUA    : Dalam tahun ini berapa banyak wartawan asing yang gagal ke Papua dan dipulangkan dari Papua?

Andreas    : Saya tak tahu persis angkanya. Ia harus dicek pada clearing house di Kementerian Luar Negeri. Namun ada kawan saya, pembela hak asasi manusia dari Australia memutuskan tak pergi ke Raja Ampat –buat liburan Natal dan menyelam—karena kuatir ditangkap. Biaya tamasya ke Raja Ampat cukup mahal. Dia kuatir tamasya keluarga batal gara-gara paranoidnya birokrat Indonesia. Dia tak punya salah apa-apa tapi berbagai penangkapan dan pelecehan terhadap orang asing di Papua bikin banyak orang takut.

Pada Februari 2018, ada team BBC pimpinan Rebecca Henschke, total tiga orang, dihalangi bikin liputan krisis kesehatan di Asmat. Pelakunya, tentara-tentara Kodam Cenderawasih. Henschke ditahan 17 jam di Asmat dan Timika. Polisi dan imigrasi tak menemukan kesalahan apapun. Kecapekan, mereka memutuskan kembali ke Jakarta. Saya usul pihak Kodam Cenderawasih lakukan pemeriksaan terhadap tentara-tentara yang lakukan penahanan tersebut.

Komisaris Besar PBB Urusan Hak Asasi Manusia Zeid Raad Hussein diundang Presiden Jokowi pada Januari 2018 buat pergi ke Papua namun dihalangi oleh birokrasi Indonesia. Hussein jengkel dan mengungkapkan kekesalannya di Geneva pada Juni 2018.

Kasus lain adalah Belinda Lopez, mahasiswa Ph.D. Australia, dicegah masuk Indonesia di airport Bali pada Agustus 2018. Salahnya? Dia pernah datang ke Wamena pada 2016 dan dideportasi karena dicurigai lakukan liputan. Lopez pernah bekerja sebagai copy editor Jakarta Globe di Jakarta tapi dia hendak bulan madu kali ini.

Jakub Fabian Skrzypski, warga Polandia, ditangkap Agustus 2018, dituduh hendak jual senjata. Kini masih menunggu disidangkan di Jayapura. Saya belum tahu persis duduk perkaranya. Saya sedang menunggu kapan dia disidangkan.

Pada Agustus 2014, dua wartawan Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat dari Arte TV, ditangkap dengan dugaan Bourrat mau jual senjata. Di pengadilan Jayapura, mereka hanya terbukti salah datang tanpa visa wartawan. Areki Wanimbo, seorang guru di Wamena, yang didatangi kedua wartawan, juga ditangkap serta diadili di Wamena. Dia dibebaskan pada Mei 2015 sesudah ditahan 10 bulan, tanpa bukti mau jual senjata atau kegiatan makar apapun. Kalau polisi-polisi yang menangkap Dandois, Bourrat dan Wanimbo, punya rasa malu, seharusnya mereka minta maaf, dengan segala macam paranoid yang mereka lontarkan.

SUARA PAPUA   : Ada fenomena dalam dua tahun terakhir di Papua: muncul berbagai media online baik yang resmi maupun tidak resmi. Juga bermunculan situs-situs tanpa indentitas, tiap hari produksi hoax. Menurut Anda, masyarakat Papua sebagai konsumen berita, apa yang harus dilakukan?

Andreas         : Sederhana sekali. Jangan dibaca. Jangan dibagikan di media sosial. Jangan ditanggapi. Kalau sudah menganjurkan lakukan kekerasan –misalnya, berharap orang Papua dibunuh—laporkan ke polisi atau pemerintah Indonesia. Bila kebencian dilakukan lewat Facebook atau Twitter, bisa laporkan ke manajemen mereka.

Dalam Bahasa Inggris, ada peribahasa, “Don’t give him the oxygen.” Artinya, orang-orang yang sengaja mengeluarkan pernyataan kontroversial, separuh-benar-separuh-bohong atau bohong total, jangan dikasih angin. Warga perlu belajar untuk tak kasih angin.

Kalau bohongnya sudah keterlaluan, media biasa macam Suara Papua atau Tabloid Jubi perlu wawancara si pelaku serta hasilnya disiarkan. Perlu kerja sama dengan media Jakarta yang bermutu agar kebohongan ini, bila pelaku tinggal di Jawa, juga bisa dilacak di Jawa. Media Papua perlu belajar liputan soal wartawan termasuk keburukan mereka, dari kebiasaan terima suap sampai mata-mata. Wartawan perlu belajar meliput kesalahan “wartawan” lain.

SUARA PAPUA    : Jurnalisme seperti apa yang tepat untuk memberitakan Papua. Dan dari hemat Anda selama ini bagaimana media memberitakan Papua?

Andreas     : Jurnalisme yang diperlukan Papua sebenarnya jurnalisme yang biasa saja. Esensi dari jurnalisme adalah disiplin dalam melakukan verifikasi. Disiplin mampu membuat wartawan menyaring desas-desus, gosip, ingatan yang keliru, manipulasi, guna mendapatkan informasi yang akurat. Disiplin verifikasi inilah yang tak bisa dijalankan dengan baik di Papua.

Pada 2015, Human Rights Watch menerbitkan laporan, Sesuatu Yang Disembunyikan: Pembatasan Indonesia terhadap Kebebasan Media dan Pemantauan Hak Asasi Manusia di Papua.  Ia menjelaskan mengapa iurnalisme bermutu tak bisa berkembang di Papua. Penyebabnya, sederhana. Negara tak melindungi kebebasan pers di Papua. Kesulitan wartawan asing hanya satu persoalan dari gunung es besar. Wartawan abal-abal merajalela di Papua.

Presiden Jokowi seharusnya menerbitkan Instruksi Presiden hentikan pembatasan akses media asing dan memerintahkan semua kementerian dan organisasi keamanan negara untuk mematuhi. Kami juga minta Jokowi mekanisme resmi bagi para wartawan asing untuk melaporkan terjadinya pengintaian, pelecehan dan intimidasi saat meliput di Papua, serta memastikan adanya tanggapan cepat dari laporan tersebut. Ia akan membantu menumbuhkan jurnalisme yang sehat di Papua.

*Wawancara ini dilakukan oleh pimpinan redaksi Suara Papua, Arnold Belau

Artikel sebelumnya22 Warga Merauke Ditetapkan Jadi Tersangka
Artikel berikutnyaPeran Kaum Intelektual dalam Membangun Kabupaten Intan Jaya yang Lebih Baik