Menteri LHK Didesak Tidak Terbitkan Izin Rencana Kerja PT. KTS

0
3916

JAYAPURA, PUSAKA/SUARAPAPUA.com— Organisasi masyarakat sipil, LP3BH di Manokwari, YALI di Jayapura, Yayasan Pusaka di Jakarta dan Pemuda Suku Mairasi, melalui siaran pers mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak menerbitkan izin rencana kerja perusahaan pembalakan kayu PT. Kurniatama Sejahtera (KTS), yang beroperasi di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.

Pada tanggal 28 Mei 2019, perwakilan Masyarakat Adat Suku Mairasi di Kampung Undurara, Wosimo dan Inyora, mengirimkan Surat Pernyataan Sikap, tertanggal 12 Mei 2019, isi surat tentang Penolakan terhadap Perusahaan PT. Kurniatama Sejahtera yang merencanakan mengelola hasil hutan kayu di wilayah adat Suku Mairasi.

Agus Veth, tokoh pemuda Suku Mairasi, mengatakan masyarakat sangat cemas kehadiran perusahaan PT. KTS dan kehadiran anggota aparat keamanan (TNI), karena menciptakan ketidaknyamanan, ketidak harmonisan dan tidak menjamin dapat memberikan keuntungan ekonomi masyarakat.

Masyarakat juga masih trauma dengan peristiwa Wasior Berdarah (2001), yang salah satu sumber penyebabnya adalah aktivitas perusahaan kayu PT. Darma Mukti Persada yang beroperasi di daerah ini, mengakibatkan kejadian kekerasan, penyiksaan hingga pembunuhan, yang melibatkan aparat keamanan negara. Peristiwa pelanggaran HAM berat dimaksud belum juga diselesaikan secara adil hingga hari ini.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Saat ini, kehadiran anggota aparat keamanan (TNI) dan tokoh masyarakat mengatas namakan LMA (Lembaga Musyawarah Adat) yang memfasilitasi pertemuan dengan tema ‘Komunikasi Sosial’, diduga bertujuan untuk melakukan tekanan dan memaksakan kehendak perusahaan PT. KTS agar dapat beroperasi di wilayah adat Mairasi. Meskipun demikian masyarakat tetap berkeras tidak setuju, tidak menghadiri pertemuan dan menolak rencana perusahaan.

ads

Sejak tahun 2012, masyarakat adat Suku Mairasi sudah melakukan penolakan terhadap aktivitas PT. KTS. Pada Januari 2013, anggota TNI AD Yonif 753 Sorong yang bertugas disekitar lokasi PT. KTS, melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap tiga warga dari Kampung Sararti dan Kampung Ambumi. Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pemerintah daerah, MRP Papua Barat dan Menteri Kehutanan. Namun belum ada tindak berarti dan pemberian sangsi terhadap aparat keamanan maupun perusahaan PT. KTS. Selain itu ditemukan pula laporan bahwa kinerja dan kondisi kesehatan finansial PT. KTS tidak layak, tidak mampu membayar dan atau menunggak iuran IUPHHK dan dalam kondisi merugi. (www.nasional.kontan.co.id, 2010; PT. Inti Multima Sertifikasi, 2015).

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Perusahaan PT. Kurniatama Sejahtera merupakan perusahaan pembalakan kayu yang mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari Menteri Kehutanan (sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor SK.648/Menhut-II/2009, tanggal 15 Oktober 2009, dengan luas konsesi 115.800 ha, berlokasi di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. PT. Kurniatama Sejahtera (KTS) merupakan salah satu anak perusahaan Artha Graha Group yang beroperasi di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, selain itu Artha Graha memiliki anak perusahaan PT. Papua Satya Kencana, perusahaan kayu pemegang IUPHHK-HA Nomor SK.647/Menhut-II/2009, dengan luas konsesi 195.420 hektar, berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Dalam siaran pers, organisasi masyarakat sipil meminta Menteri LHK untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin PT. KTS dan memberikan sanksi atas penyimpangan perusahaan. Kami juga meminta Panglima Kodam/XVIII Kasuari untuk mendesakan satuan Koramil Wasior dan jajaran TNI setempat agar menghentikan pendekatan keamanan dan tidak terlibat dalam memfasilitasi kepentingan perusahaan PT. KTS, serta tidak melakukan tindakan intimidatif dalam bentuk apapun.

Kebijakan dan tindakan ini sangat penting untuk mengutamakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia dan lingkungan, khususnya hak dasar Suku Mairasi. Paling terpenting mencegah terjadinya dan terulangnya konflik, perlunya penegakan dan kepastian hukum bagi Suku Mairasi.

Sumber: pusaka.or.id

Artikel sebelumnyaTokoh Pemuda: Pemda Paniai Jangan Lupa Masalah Degeuwo!
Artikel berikutnyaPengakuan Hendrik Gue, Menandatangani Perjanjian Dibawah Umur