Rekomendasi KPID Papua Turun, Radio Bumi Sumohai Siap Mengudara

0
3451

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Radio Bumi Sumohai (RBS) di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, akan segera mengudara, setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Papua menerbitkan surat rekomendasi untuk operasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RBS berdasarkan evaluasi dengar pendapat dan dinyatakan memenuhi syarat.

Penandatanganan dan penyerahan berita acara oleh ketua KPID Papua, Jacob Soububer kepada Bupati Abock Busup, disaksikan Sekda Yahukimo, perwakilan Kominfo Provinsi Papua, Badan Monitoring (Balmon) Jayapura, ketua DPRD Yahukimo, kepala dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Yahukimo, perwakilan Kepala Suku Yahukimo, serta jajaran KPID Papua, dilakukan di Entrop, kota Jayapura, Kamis (27/6/2019).

Menurut Bupati Abock, radio sangat diperlukan di wilayah kabupaten Yahukimo, karena selama ini pemerintah giat melaksanakan pembangunan, tetapi banyak warga dari 517 kampung dan 51 distrik yang belum mendapat informasi tersebut.

“Tentu melalui radio ini masyarakat bisa mendengarkan berbagai informasi pembangunan, pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, dan informasi lainnya,” kata Abock.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Bupati juga akui banyak guru dan tenaga kesehatan yang tak menjalankan tugasnya dengan baik karena beralasan tak tahu informasi. “Kehadiran radio ini bisa membantu guru-guru dan tenaga medis untuk mendapat informasi,” ucapnya.

ads

Karena pentingnya media radio publik, Abock menilai pendirian LPPL ini sangat perlu. “Makanya kami datang mengikuti evaluasi dengar pendapat ini dengan tim yang lengkap, selain Dinas Kominfo, ada Sekda, ketua DPRD, Sekwan, dan perwakilan Kepala Suku,” kata Bupati Yahukimo.

Abock berharap, setelah menerima rekomendasi tersebut, LPPL RBS akan segera dilaunching di Dekai. LPPL RBS akan dikelola Dinas Kominfo.

Bersamaan itu Pemkab Yahukimo akan mengirim 12 orang ke Yogyakarta untuk mengikuti pelatihan. Mereka mewakili suku-suku yang ada di wilayah Yahukimo.

“Segera kami kirim supaya mereka ikut pelatihan dan pulang bisa kelola radio ini dengan baik,” imbuh Abock.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Di tempat sama, Papua Jacob Soububer menegaskan tugas KPID adalah menjawab jika ada pemohon yang hendak mendirikan lembaga penyiaran di daerah.

“Sesuai tugas dan kewenangan, KPID tidak bisa membatalkan atau menolak, justru KPID menerima dan memberikan rekomendasi. Itu nanti bekerjasama dengan Balmon Jayapura, apalagi daerah pegunungan masyarakatnya sangat butuh informasi,” tuturnya.

Ia juga menyarankan LPPL Yahukimo segera lengkapi hal-hal yang belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan. Salah satunya, Perda tentang LPPL sebagai dasar hukum agar anggaran tetap dialokasikan tiap tahun.

Soububer mengapresiasi Pemda Yahukimo karena selama 12 tahun sejak KPID Papua dibentuk, baru kali ini evaluasi dengar pendapat dihadiri bupati beserta jajarannya. Hal ini menurutnya, bukti dukungan nyata terhadap LPPL Yahukimo.

“Pengalaman selama ini yang hadir biasanya perwakilan dari Dinas Kominfo, tetapi Yahukimo patut diberi jempol karena lengkap Bupati, Sekda, ketua DPRD, bahkan ada kepala suku juga. Sangat luar biasa,” tandasnya.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Eksis tidaknya LPPL, kata Jacob, ada di tangan Pemda karena dana operasionalnya berasal APBD. LPPL menurutnya adik kandung dari LPP RRI, karena RRI dibiayai APBN.

Yahik Suhuniap, kepala dinas Kominfo Yahukimo, mengaku rencana dirikan LPPL RBS diajukan tahun 2016, setahun kemudian disetujui dan persiapannya pada tahun 2018 hingga tahun ini siap mengudara.

Hal itu menurutnya karena didukung Bupati dan Sekda yang bertekad menjangkau seluruh wilayah dengan layanan penyiaran publik.

“Launchingnya nanti bulan Agustus di Dekai,” kata Yahik.

Data KPID Papua, hingga kini baru enam kabupaten yang sudah mendirikan LPPL, yakni Biak Numfor, Merauke, Mappi, Mimika, Yahukimo, dan kabupaten Jayapura.

Pewarta: Ruland Kabak

Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaMubes Perdana IPMDA Amuma Ditunda Oktober 2019
Artikel berikutnyaAnggota PIF Didesak Suarakan Pelanggaran HAM West Papua