Pemkab Diminta Dorong Perda Radio Bumi Sumohai

0
1257

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Bernard Makmaker, Manajer Operasioanl Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Bumi Sumohai meminta agar Pemkab Yahukimo mendorong Perda Radio Bumi Sumohai Yahukimo.

“Kami minta Pemkab Yahukimo dorong Perda radio RBS Yahukimo agar bisa menjalankan sesuai dengan peraturan itu, dan juga memenuhi aturan dari KPI,” jelas Makmaker pekan kemarin di Dekai.

Makmaker mengatakan Perda yang dimaksud agar melengkapi semua persyaratan terkait Siaran Radio Bumi Sumohai dari evaluasi uji coba siaran ke siaran resmi berdasarkan ijin penyelenggaraan penyiaran yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Baca juga: Pemkab Yahukimo Ajak Masyarakat Kembangkan Potensi Lokal

Selain itu katanya, Perda ini juga salah satu syarat untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), dan ijinnya merangkul seluruh kebutuhan operasional LPPL RBS Kabupaten Yahukimo.

ads

“Dalam koordinasi kami ke pihak KPID, mengingat banyak peraturan dan syarat mereka menyampaikan bahwa pengesahan Perda di Kabupaten Yahukimo segera  dipercepat, jika lambat maka akan menghalangi syarat-syarat lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Whelly Reba, Koordinator Bidang Perijinan KPID Papua menguraikan proses pembentukan lembaga penyiaran di daerah harus didahului tahapan perijinan dengan mendaftar ke KPID dan selanjutnya menyusun visi dan misi lembaga tersebut.

Baca juga: Kemenhub akan Kembangkan Bandara Nop Goliat Yahukimo Tahun Depan

Ia juga membeberkan bahwa mendirikan sebuah lembaga penyiaran harus ikuti tahapan demi tahapan.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Lembaga penyiaran masukan data administrasi melalui KPID dan selanjutnya KPID akan turun melihat secara langsung, kira-kira apa saja yang sudah dipersiapkan oleh lembaga penyiaran untuk mendirikan LPPL,” jelasnya.

Lanjutnya, KPID juga akan melakukan dengar pendapat dari tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemerintah untuk menyerap tanggapan publik terkait pendirian sebuah LPPL di daerah.

Pewarta : Ruland Kabak

Editor     : Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaPasukan Keamanan Pasifik Diperlukan Untuk Perdamaian Papua
Artikel berikutnyaTim Advokasi Untuk Demokrasi Kecam Tindakan Represif Aparat Dalam Aksi AMuKK