Catatan Kelam: Operasi Militer Disertai Penyiksaan dan Kekerasan Seksual di Jayapura (5)

0
3028

”Setiap malam kalau mau tidur ada anggota yang datang di rumah. Kalau saya tidak mau berhubungan, saya  ditendang, ditodong dengan senjata. Dari hubungan dengan anggota TNI itu, saya hamil dan punya seorang anak perempuan.”

Tahun 1984 sampai 1993, terjadi operasi keamanan di wilayah Pantai Timur, Kabupaten Jayapura, dari Distrik Bonggo hingga Distrik Sarmi, berkaitan dengan beberapa peristiwa kekerasan yang bergolak di Jayapura.

Baca Juga: Catatan Kelam: Tentara Perkosa Perempuan Buta di Manokwari (1)

Peristiwa pertama adalah penahanan dan berakhir dengan pembunuhan toko budaya Papua, Arnol Clemen Ap. Pada bulan November 1983, ia ditangkap oleh pasukan khusus militer Indonesia, Kopassus, lalu dipenjara dan disiksa atas dugaan menjadi simpatisan Organisasi Papua Merdeka meski pada akhirnya tidak ada tuduhan yang ditetapkan. Tetapi kemudia, April 1984, Ia dibunuh.

Studi dan pementasan budaya dan musik Papua oleh Ap dipandang oleh negara sebagai tantangan terhadap upaya pemerintah Indonesia yang menggerus nasionalisme dan identitas Papua. Peristiwa ini berakibat pada ketakutan dan pengungsian masyarakat.

ads

Peristiwa kedua adalah pengejaran terhadap seorang mantan anggota Kompi 171 Brimob Papua, Eliezer Awom, yang membelot sekitar bulan Maret 1983 dan memimpin pasukan OPM selama kurang lebih lima tahun. Sekitar tahun 1985 sampai 1986, beberapa kampung di Distrik Pantai Timur dibakar oleh Kesatuan Yonif 751 Jayapura dan Yonif Pattimura Ambon).

Baca Juga: Catatan Kelam: Kekerasan Seksual dan Operasi Militer di Biak (2)

Tindakan ini dilakukan untuk memperingatkan Awom dan anggota agar menyerahkan diri. Peristiwa ini dikenal dengan istilah ”peristiwa Awom” . Dalam laporan itu menguraikan, bahwa Tim dokumentasi bertemu dengan seorang korban yang memberi kesaksian tentang situasi yang mencekam pada sat itu.

Sebelum pembakaran, warga kampung diperingatkan oleh OPM untuk segera mengungsi ke hutan. Setelah sekitar seminggu di hutan, penghuni kampung mulai pulang, namun ketakutan tetap tidak sirna.

Ketika mau ke kebun atau ke mana saja, tentara terus ikut mengawasi ruang gerak penduduk. Kalau tentara tidak ikut, maka kita dikasih karcis dengan ditentukan keluar pukul 08.00 dan pulang kembali harus tepat waktu. Kalau tidak tepat waktu yang ditentukan, maka akan mendapat hukuman. Hukuman bagi laki-laki adalah direndam di laut atau kali, sedangkan perempuan dibentak, dipukul/ditampar. Kalau mau keluar malam, harus membawa pontong api… Kalau jalan tanpa alat penerang akan dimarahi dan dituduh oleh  tentara sebagai OPM”  Kisah Seorang korban dalam laporan Stop sudah!

Baca Juga: Catatan Kelam: Polisi Tahan Perempuan dan Lakukan Kekerasan Seksual di Wamena (3)

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Ada juga Seorang perempuan lain yang menjadi korban pemerkosaan pada periode waktu yang lama. Pemerkosaan mulai pada tahun 1986, ketika korban masih berusia sepuluh tahun. Korban ini menjelaskan kisahnya dalam laporan itu:

Setiap malam kalau mau tidur ada anggota yang datang ”bertindak” di rumah. Kalau saya tidak mau berhubungan, saya  bisa ditendang, ditodong dengan senjata. Dia juga datang ke rumah, ancam Bapak dan Mama saya. Perlakuan ini terjadi selama satu tahun. Pelaku biasa kasih beras, sarden, dan bawang. Dari hubungan dengan anggota TNI itu saya hamil dan punya seorang anak perempuan, tapi sudah meninggal pada usia dua tahun. Sekarang saya sudah kawin dan berkeluarga. Suami juga tidak ungkit-ungkit masa lalu saya.

Laporan ini juga menjelaskan, hal serupa yang dialami oleh seorang perempuan lain di kampung yang sama. Korban menceritakan, pada tahun 1998, aparat di pos Kostrad dan Yonif 751 Jayapura memaksa anak perempuan yang ada di kampung itu. Karena orang tua perempuan ini takut dipukul maka, menyerahkan anaknya kepada tentara yang bertugas di kampung.  Pada waktu itu, korban berumur 20 tahun. Dari hubungan tersebut korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.

Keterlibatan tentara dalam penyelesaian konflik sehari-hari antar warga, sering disertai penyelewangan kekuasaan dalam bentuk penyiksaan seksual. Sekitar bulan Oktober-November 1989, di salah satu kampung (Kabupaten Jayapura), ada pertengkaran antar warga di pesta dansa yang digelar oleh tentara. Masalah yang sepele ini sebenarnya telah diselesaikan, namun tentara memanggil warga masyarakat yang dianggap bertanggungjawab, termasuk seorang perempuan dan laki-laki, kemudian menghukum mereka.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

Baca Juga: Catatan Kelam: Pengamanan Tambang dan Kekerasan Seksual di Timika (4)

Korban itu menceritakan, “Tentara membawa ipar perempuan saya dan suruh dia makan baterai sampai batuk-batuk. Tentara melarang kami membawanya ke rumah sakit. Besoknya, saya dan  seorang pemuda yang terlibat dalam pertengkaran ke pos. Mereka kemudian membuka pakaian kami, lalu perintahkan kami untuk pergi rendam dalam air. Perintahkan kami dua untuk tidur di pantai kira-kira satu jam. Kami berdua tidak diberi makan sehingga kami lapar sekali. Lalu mereka paksa pemuda itu untuk memperkosa saya.” 

 “Setelah itu, kami berjalan ke pos dalam keadaan telanjang. Setelah di pos, kami difoto. Setelah difoto, kami disuruh jalan.  saya dengan lembar daun pisang, pemuda dalam keadaan telanjang.  Semua masyarakat lihat kami dua, ada yang tidak tahan dan tidak mau lihat. Setelah kejadian itu, saya memang tidak bisa jalan, selama masa kehamilan, saya merasa seluruh badan saya sakit, terutama tulang belakang” Lanjutnya dalam laporan itu.

Dalam Laporan Kekerasan terhadap perempuan itu juga merangkumkan, beberapa kesaksian korban yang dipilih, mewakil korban kekerasan di Kota Jayapura pada 1977 sampai 1988:

  • Sekitar tahun 1978-1981, seorang korban pernah ditangkap setelah memberikan informasi kepada OPM. Waktu itu ia hamil. Ia disetrum, diborgol, diancam akan dibunuh, dan ditanya, Cara buat, bagaimana hingga bisa hamil? Rasanya enak, to?” Ia dipaksa menjadi koordinator supaya gadis-gadis kampung datang ke lokasi pesta Yospan dan Lemon Nipis. Di sana ada tentara yang telah menunggu dan juga dijadikan kurir untuk mencari OPM dan mengajak mereka keluar dari hutan. Sebagai agen informasi untuk tentara, ia wajib lapor selama empat tahun. Pada saat kejadian, suami korban masih berada di hutan.
  • Pada tahun 1980-1983, seorang korban ditahan dua minggu, kemudian wajib lapor selama dua tahun karena dicurigai memberikan bantuan, seperti makanan kepada OPM. Di tahanan ia diberi nasi basi yang dicampur garam dan hanya ada satu pasang pakaian. Kedua ibu jari disetrum menggunakan kawat. Setiap kali mau beribadah atau ke kebun ia harus lapor di pos. Ia juga dipaksa memanggil gadis-gadis di kampung untuk hadiri acara yang dibuat oleh Kopassandha.
  • Pada tahun 1983 masih dilakukan penyisiran, kekerasan fisik, dan penghilangan orang. Pada saat itu, paman seorang anak perempuan yang berumur 18 tahun ditekan oleh anggota pos agar ia “menyerahkan” keponakannya untuk menjadi istri salah satu anggota pos. Anak, hari ini ko harus ikut, karena om ditodong., kata om kepada anaknya. Anak ini menjadi simpanan tentara selama beberapa bulan, sampai tentara itu meninggalkan pos tersebut. Korban kemudian menjadi sasaran olokan dari komunitasnya, ”Dulu, hidup kacau, jalan dengan tentara. Sekarang, sok rohani!”
  • Pada tahun 1983, korban bersama dua orang lainnya ditahan dan dipaksa untuk ditiduri. Dorang paksa dan ancam, suruh buka pakaian, buka kaki, lalu dorang main. Waktu itu, ada tiga tentara yang lakukan!” kata mengisahkan. 
  • Seorang ibu menjelaskan bagaimana ia dapat menyelamatkan suaminya pada tahun 1983, ”Karena saya menyerahkan diri, suami saya selamat. Saya dipaksa oleh tentara. Karena mereka banyak, saya serahkan diri saja, sekitar tiga jam!” kesaksian korban.
  • Sekitar tahun 1987, korban dan bapaknya bertemu pasukan pada saat di kebun. Mereka diancam dengan sangkur dan kepala bapak dipukul dengan batu. ”Biar sudah, saya serahkan diri, supaya jangan bapak disiksa!” korban mengenang. (BY)
Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Sumber: Laporan Komnas Perempuan  berjudul Stop Sudah!, Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan & Pelanggaran HAM, 1963-2009. Hasil pendokumentasian bersama kelompok kerja Pendokumentasian kekerasan & pelanggaran ham perempuan papua, 2009-2010

Artikel sebelumnyaMemba Assembly Pipol Papua (MRP) Rong Dispela Man Meka Sutim Long Intan Jaya
Artikel berikutnyaPemprov Papua Didesak Perangi Covid-19