Mama Ema Natkime dan Empat Orang Lain Telah Dibebaskan

0
1377

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mama Ema Natkime, Aktivis Perempuan dan aktivis Hak Asasi Manusia di Timika dibebaskan pada Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 17 sore Waktu Papua dari Polres Mimika setelah sebelumnya pada Senin (8/4/2020) ditangkap dan diamankan aparat kepolisian.

Mama Natkime kepada suarapapua.com pada Rabu (9/4/2020) dari Timika, Papua menjelaskan dan membenarkan bahwa dirinya dan empat orang lain telah ditahan polisi pada Senin kemarin dan pada Selasa sore dibebaskan.

“Benar kami satu malam di Polres. Lalu kita keluar jam lima sore,” ungkap mama Ema.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Mama Ema mengakui bawah dirinya bersama empat orang lain yang merupakan keluarga dekatnya hendak mengantar makanan untuk Hendrik Wanmang. Setelah ditahan, mama Ema bercerita bahwa setelah ditahan, polisi lalu menanyakan beberapa hal, termasuk soal antar makanan untuk Hendrik Wanmang.

“Kami semua ada lima orang. Kami semua dapat pukul. Ada perempuan tiga orang. Laki-laki satu orang. Kami empat semuanya dapat pukul. Kalau anak tidak dapat pukul. Kami antar makanan karena Hengky mereka minta makan. Kami mau bawa ke jayanti dan buang di situ baru pulang. Tapi dorang lihat duluan, foto kami lagi. Jadi akhirnya kami dapat tangkap,” ungkapnya menjelaskan.

ads
Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Baca juga: Dikabarkan Mama Ema Natkime Ditangkap Polisi di Timika

Untuk makanan yang sempat mau diantara, kata mama Ema, polisi sempat tahan makanan tersebut di Polres, namun saat kami disuruh pulang dari Polres, polisi meminta agar dibawah pulang.

“Kami bilang tidak mau. Tapi polisi bilang tidak papa, bapa dan mama dorang bawa makanan jadi kami bawa pulang,” bebernya.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Seperti dilansir okezone.com, mereka yang sempat ditahan dan kemudian dilepaskan pada Selasa kemarin adalah Yohanis Wamang, Roni Wamang, Ema Netkime, Nangain Magai, Emarain Marai dan Imelda Magai (Anak dari Nangain Magai), beserta bahan makanan seperti beras, supermi, gula, kopi dan bumbu dapur.

“Keenam orang tersebut dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Mimika, dan barang bukti berupa bahan makan diamankan di Polres Mimika demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Timika.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPN Jakpus Bebaskan Anak Papua Korban Kriminalisasi Pembunuhan 17 Pekerja Istaka Karya
Artikel berikutnyaMasa Kontrakan Rumah Habis, Mahasiswa Timika di Jakarta Cemas