Vonis Penjara Terhadap Aktivis Politik Papua adalah Penghinaan Terhadap Keadilan

0
1460

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — CIVICUS, aliansi masyarakat sipil global, sangat kecewa dengan keputusan pengadilan hari ini untuk menghukum keenam aktivis untuk protes damai terkait Papua.

“Hukuman penjara terhadap aktivis merupakan penghinaan terhadap keadilan dan hak asasi manusia untuk protes damai dan kebebasan berekspresi,” tegas Josef Benedict, Civic Space Researcher CIVICUS pada Jumat (24/4/2020) menanggapi vonis 9 bulan dan 8 bulan kepada enam Tahanan Politik Papua di PN Jakarta Pusat kepada suarapapua.com.

Baca juga: Tapol Papua, Ariana Lokbere Divonis 9 Bulan Penjara

Ia menjelaskan, Keenamnya adalah tahanan politik yang dipenjara semata-mata karena menggunakan hak mereka untuk berkumpul secara damai dan mereka harus segera dan tanpa syarat dibebaskan dan hukuman mereka dibatalkan.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

“Hak untuk melakukan protes damai adalah bagian penting dari demokrasi, yang diklaim oleh Indonesia, dan harus dihormati daripada dikriminalisasi,” katanya.

ads

Baca juga: Tapol Papua, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Charles Kossay Divonis 9 Bulan

Meskipun terus janji oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi keluhan orang Papua, menurut CIVICUS, yang mereka [orang Papua] hadapi berkali-kali adalah tindakan represif oleh pasukan keamanan Indonesia dan sistem peradilan Indonesia

Baca Juga:  Gereja Pasifik Desak MSG Keluarkan Indonesia Jika Tidak Memfasilitasi Komisi HAM PBB Ke Papua

Aktivis politik Dano Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ariana Lokbere dan Surya Anta Ginting dituduh mendukung separatisme dan ditangkap antara 30 hingga 31 Agustus 2019 oleh Kepolisian Daerah Jakarta setelah mengorganisir protes damai di depan Istana Presiden di Jakarta.

“Mereka semua kemudian didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP.  Lima dari mereka diputuskan bersalah dan divonis 9 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan sementara Isay Wenda diputuskan bersalah dan divonis 8 bulan penjara,” bebernya menambahkan.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Baca juga: Tapol Papua, Issay Wenda Divonis 8 Bulan Penjara

Kata Josef, pihak berwenang Indonesia telah menggunakan ketentuan hukum pidana ini untuk menghukum aktivis politik pro-kemerdekaan yang damai di Papua selama dua dekade terakhir.

Untuk diketahui, pada hari ini Hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan bersalah pada enam Tahanan Politik Papua. Masing-masing lima orang telah divonis 9 bulan dan satu orang telah divonis 8 bulan.

Kepada para Tapol Papua tersebut, diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas vonis tersebut dalam waktu 7 hari.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTapol Papua, Issay Wenda Divonis 8 Bulan Penjara
Artikel berikutnyaMasyarakat Yalimo Minta Transparansi Penggunaan Dana Covid-19