Menakar Pemberian Atribut Adat di Papua dari Sudut Pandang Politik Identitas

0
1959

Oleh: Oksianus Bukega)*

Pengantar

Sebagai upaya untuk mengetahui latar belakang pemberian atribut kultural (adat) di Papua maka perlu ditinjau dari kaca mata politik identitas. Pemberian atribut kultural (simbol adat) seperti: pengangkatan dan penobatan anak adat, pengakuan kepala suku besar, gelar panglima besar, penyamatan marga dan atribut kultural lainnya yang dipraktekan di Papua adalah sebagai alat untuk mempertegas politik identitas. Politik identitas bisa dimaknai sebagai strategi dan kontestasi ikatan simbol kultural primordial (agama, kesukuan, ras, kelompok) dalam memperjuangkan siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana.

Dalam dunia politik di Indonesia, identitas dijadikan sebagai alat untuk mempertegas kekuatan politik sekaligus digunakan sebagai alat atau cara untuk menjatuhkan dan menjelek-jelekkan lawan politik tertentu. Politik identitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara membentuk dominasi arus besar untuk sebuah kepentingan kelompok yang akan memeras dan menyingkirkan kelompok lawan atau kelompok minoritas. Politik identitas yang terlihat tersebut bermuatan identitas kebudayaan, agama, etnisitas dan ideologi politik tertentu.

Beberapa poin yang bersinggungan dengan politik identitas akan diintegrasikan untuk dijadikan sebagai bahan acuan dalam melihat kontestasi politik identitas di Papua, antara lain: pengertian singkat politik identitas, apakah perbedaan ras dan budaya merupakan persoalan mempertahankan politik identitas? budaya dan politik orang Papua antara harapan dan kenyataan, pemberian atribut adat di papua suatu bentuk “penjajahan pikiran”.

ads

Perlu dipertegas di sini bahwa kajian tentang politik identitas ini merupakan suatu upaya yang perlu dijadikan sebagai bahan acuan untuk membaca penggunaan atribut kultural (simbol budaya) dalam peta politik identitas di Papua.

 Politik Identitas

Siapa sebenarnya yang menciptakan istilah politik identitas itu pertama kali masih kabur sampai hari ini. Tetapi secara substantif, politik identitas dikaitkan dengan kepentingan anggota-anggota sebuah kelompok sosial yang merasa diperas dan tersingkir oleh dominasi arus besar dalam sebuah bangsa atau negara.

A. Kauffman yang pertama kali menjelaskan hakikat politik identitas dengan melacak asal-muasalnya gerakan mahasiswa anti-kekerasan yang dikenal dengan the Student Nonviolent Coordinating Commite (SNCC), sebuah oranganisasi gerakan hak-hak sipil di Amerika Serikat di awal 1960-an. Sementara itu para penggagas teori politik identitas, misalnya di Amerika, berdalil bahwa peraktek pendominasian dan pemerasanlah yang membagun kesadaran golongan yang diperas (masyarakat kulit hitam dan etnis-etnis lain) yang merasa dipinggirkan oleh karena roda kolonialisme dan kapitalisme yang berpihak kepada penguasa dan pemilik modal yang umumnya dikuasai oleh golongan kulit putih (bdk. Ahmad S. Maarif. 2010: 4).

Dari sudut pandang lain, politik identitas bisa dimaknai sebagai strategi dan kontestasi ikatan simbol kultural primordial (agama, kesukuan, ras, kelompok) dalam memperjuangkan siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana. Bagi Agnes Heller, politik identitas secara sederhana dapat dimaknai sebagai strategi politik yang memfokuskan pada pembedaan dan pemanfaatan ikatan primordial sebagai kategori umumnya. Politik identitas sesungguhnya tidak hadir dalam ruang yang hampa. Dunia politik tidak hanya tentang hukum, undag-undang, dan institusi pengambilan keputusan tetapi terdapat kontestasi atau pertarungan kekuasaan politik melalui kekuatan kultural, sosial ekonomi, dan politik yang bersifat informal dan tidak kasat mata, namun ada dan terasa di dunia nayata. Kekuasaan yang kasat mata dan tidak terlihat tersebut, berdampak dan berpengaru pada proses pengambilan kebijakan dan isu-isu strategis (bdk. Zyafuan Rozi, Firan Noor, dkk. 2019: 1-3).

Politik identitas adalah proses penyatuan berbagai identitas ke dalam self-concept dan self-image. Politik identitas adalah sebuah politik yang dibangun dari dalam sebagai sebuah gambaran stereotype lingkungan. Politik identitas dengan demikian memiliki dua hal penting, pertama bahwa demokrasi dan reformasi akan menghasilkan perkembangan atas nilai-nilai pluralisme hingga ke tingkat minoritas dan sebagai akibatnya kalangan minoritas yang selama ini termarginalkan kemudian mendapatkan perlakuan yang sama. Kedua, adalah pengakuan atas berbagai identitas tidak lagi dipandang sebagai alat dalam rangka nation building, melainkan akan merusak identitas nasional.

Menurut Rahayu (2009) dalam studi-studi gerakan sosial bahwa terminologi politik identitas mengacu pada gerakan yang berusaha membela dan memperjuangkan kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang tertindas karena identitas yang dimilikinya. Hal ini timbul karena kepentingan kelompok dan individu didefenisikan menurut kategori-kategori seperti ras, etnis, agama, dan gender yang sulit bahkan tidak dapat dinyatakan dalam basis kelas dan negara (bdk.Fitri Ramdhani Harahap 2014: 806).

Perbedaan Ras dan Budaya di Papua: Persoalan Mempertahankan Politik Identitas?

John Stuart Mill, tokoh klasik dalam ilmu politik, sering dirujuk karena sikap pesimis dia terhadap masa depan demokrasi dalam masyarakat yang plural. Ia menyatakan “demokrasi tidak cocok untuk struktur masyarakat yang multietnik karena hampir mustahil institusi yang bebas berlangsung dalam negara yang mempunyai nasionalitas yang berbeda.” Demokrasi dianggap tidak bisa berhasil di masyarakat yang terbelah berdasarkan sentimen identitas karena strategi outbidding (mengungguli) lawan politik dengan menggunakan sentimen sektarian mempunyai peluang besar untuk menang atau mendapatkan dukungan dari mayoritas konstituen yang menempatkan identitas sebagai pertimbangan utama dalam pilihan politik.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Indonesia adalah negara yang perkembangan demokrasinya dianggap tidak berjalan mulus karena tingkat keragamannya lebih tinggi dibandingkan negara demokrasi di negara Asia yang lebih homogen.Alasan kenapa pembelahan sosial berdasarkan identitas dianggap berbahaya terhadap demokrasi adalah karena dalam masyarakat seperti ini, kekalahan dalam politik bisa dianggap sebagai eksklusi terhadap kelompok identitasnya.Politik identitas adalah hal yang tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dalam demokrasi.Pembentukan aliansi politik berdasakan kesamaan identitas, nilai, atau latar belakang adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindarkan dalam demokrasi yang menjamin kebebasan.Bahkan bisa dibilang semua politik adalah politik identitas (bdk.Muhammad I. Arif, Samsul Maarif, dkk. 2015: 14).

Dalam konteks Papua faktor ras dan budaya merupakan argument formal utama Pemerintah Belanda untuk tidak menyerahkan Papua ke Indonesia pada 1949. Argument ini pula yang berkembang di kalangan pemimpin Papua pada masa itu. Menurut salah satu OPM, Jakop Prai, alasan utama untuk menuntut kemerdekaan Papua adalah perbedaan mendasar secara rasial antara orang Indonesia dengan orang asli Papua.Orang Indonesia berasal dari ras Asia dan Papua adalah ras Melanesia. Orang Papua dengan ciri fisiknya yang berkulit hitam gelap dan berambut keriting, berbeda dengan orang Indonesia yang berkulit terang dan berambut lurus. Salah satu pondasi identitas kepapuaan dalam hal ini didasarkan pada perbedaan rasial. Secara faktual dan fisikal perbedaan ini mesti diterima.

Benny Giay (salah satu tokoh Papua) mempertajam perbedaan itu dengan meluaskan tanda-tanda perbedaan itu dengan menunjukan bahwa perbedaan budaya itu seakan-akan secara permanen tidak bisa membuat orang Papua menjadi Indonesia.Pendekatan rasial dan budaya itu sebagai dasar pembentukan nasion bertentangan secara langsung dengan nilai-nilai ideal Indonesia. Presiden RI pertama , Soekarno, mengatakan bahwa suatu bangsa bukan soal ras, warna kulit, atau kebudayaan. Di mata Soekarno, perbedaan yang dimiliki orang asli Papua dengan warga Negara Indonesia lainnya tidak menjadi masalah dalam bangunan bangsa Indonesia. Indonesia adalah bermacam-macam suku bangsa yang mendiami daratan dan pulau-pulau bekas Hindia Belanda yang terbentang dari Merauke hingga Sabang. Dengan dasar ini, kalangan nasionalis Indonesia menilai keinginan orang Papua untuk memisahkan diri dari RI sebagai aspirasi separatis (Timo K & Ruben T. 2002, Benny Giay. 2000, dalam Zyafuan Rozi, Firan Noor, dkk. 2019: 80-81). Sementara label aspirasi separatis yang dikenakan pada kalang nasionalis Papua (yang diklaim separatis)  justru mempertebal nasionalismenya.

Menurut Meteray (2012) ternyata, hingga dewasa ini pemahaman tentang nasionalisme di Papua sering dikaitkan dengan munculnya konflik di Papua.Sementara selama ini kajian tentang nasionalisme di Papua cenderung diabaikan oleh berbagai pihak ketika dihadapkan dengan berbagai konflik di Papua. Pada hal menurut Widjojo (2009), salah satu sumber konflik di Papua disebabkan oleh perbedaan tajam dalam kontruksi nasionalisme Indonesia dan nasionalisme Papua.Pada satu pihak, nasionalis Indonesia beranggapan bahwa Papua adalah bagian dari masyarakat Indonesia terlepas dari perbedaan-perbedaan ras maupun kebudayaan. Pada pihak lain, nasionalis Papua berpandangan bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara orang Papua yang memiliki ras Melanesia dan orang Indonesia yang memiliki ras Melayu. Adanya perbedaan pandangan nasionalis Papua dan Indonesia seperti ini membuktikan bahwa hingga dewasa ini masih berkembang nasionalisme Papua di samping Indonesia di Papua. Meteray (2012), dalam kajiannya tentang “nasionalisme ganda orang Papua” menemukan bahwa kesadaran kepapuaan di Papua lebih kuat dari pada keindonesiaan di akhir 1962 tetapi juga membuktikan lemahnya kesadaran keindonesiaan di Papua sangat dipengaruhi oleh lemahnya proses penyamaian dan pertumbuhan keindonesiaan (Meteray, 2019: 1-2).

Budaya dan Politik Orang Papua: Antara Harapan dan Kenyataan

Untuk mengetahui budaya dan politik orang Papua: antara harapan dan kenyataan mengundang dua isu, pertama adalah hubungan antara aspek politik budaya orang Papua (sistem politik tradisional orang Papua) dengan sistem politik nasional Indonesia (sistem politik modern di Indonesia). Isu kedua adalah tentang bagaimana mensinergikan budaya politik tradisional dengan politik nasional (modern)  sehingga berdampak positif bagi pembangunan bangsa dan Negara. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut maka penting menggali persyaratan bagi seorang individu yang menjadi pemimpin atau yang akan menjadi pemimpin politik tradisional atau modern. Mengintegrasikan nilai-nilai budaya dalam kontestasi perpolitikan sebagai pintu masuk untuk memahami perilaku politik kaum elit Papua pada masa sekarang maupun masa depan. Pemahaman demikian penting, sebab melalui pemahaman ini kita dapat terbantu untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya sehingga ditetapkan cara-cara tepat apa yang harus dilakukan untuk mensinergikan sistem politik tradisional dengan sistem politik modern sehingga tujuan pembangunan dalam aspek politik dapat tercapai.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Sitem politik tradisonal di Papua

Berdasarkan tipologi tentang pola-pola kepemimpinan politik di tanah Papua, Mansoben dalam kajiannya (1988, 1994, 1995) menetapkan adanya empat (4) tipe politik.Ke-empat tipe politik itu adalah tipe politik big man (pria berwibawa), tipe politik kerajaan, tipe politik keondoafian (chiefdom/kepala persekutuan) dan tipe campuran (mixed type). Perbedaan utama antara keempat tipe politik tersebut terletak pada cara yang ditempu oleh seorang untuk menduduki posisi pemimpin politik dalam masyarakatnya. Berdasarkan persyaratan tersebut maka kedudukan pemimpin pada tipe big man diperoleh melalui achievement (pencapaian), sedangkan pada tipe-tipe politik kerajaan da keondoafian kedudukan diperoleh melalui pewarisan (ascrbment), sedangkan kedudukan pemimpin pada tipe campuran (mixed type) diperoleh baik melalui capaian maupun pewarisan tergantung situasi sosial politik yang sedang dialami oleh masyarakat pendukungnya.

Sitem Nilai Politik Tradisional dalam Sistem Politik Modern (Nasional)

Dalam masa transisi budaya dan politik di tanah Papua yang ditandai oleh perubahan struktur pemerintahan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada dua dasawarsa terakhir sebagai akibat implementasi kebijakan desentralisasi, khusus di Tanah Papua melalui Undang-Undang Otonomi Khusus, tahun 2001, maka terjadilah pemekaran-pemekaran baik di tingkat provinsi maupun pada tingkat kabupaten/kota. Pembentukan daerah-daerah otonomi baru itu membuka peluang untuk terbentuknya elit-elit politik baru.Harus diakui bahwa sebagian besar posisi-posisi pemimpin dalam struktur baru itu diisi oleh elit-elit politik yang belum berpengalaman dalam pelaksanaan sistem politik nasional (modern).Dalam menjalankan tugas dan fungsi kepemimpinannya mereka lebih banyak menggunakan nilai-nilai politik tradisional sebagai acuan dalam kebijakan-kebijakannya.Salah satu bentuk kebijakan yang menonjol adalah tindakan membantu para kerabat dan para pendukung mereka ketika berorientasi dalam pilkada.

Tindakan memberikan bantuan kepada para kerabat dan pendukung ini dari perspektif budaya merupakan suatu perbuatan terpuji karena hal ini dari perspektif budaya merupakan kewajiban dari seorang pemimpin yang berperan sebagai “bapak” dan “patron” untuk membantu masyarakatnya. Dalam merealisasikan maksud pemberian bantuan kepada kaum kerabat dan pendukung maka pemimpin harus mobilisasi penggunaan “kekayaan” yang berada di bawah kekuasaannya untuk memenuhi tuntutan nilai budaya tersebut. Jika dalam sistem politik tradisional “kekayaan” pemimpin adalah milik pribadinya, sedangkan “kekayaan” yang berada di bawa kekuasaannya sebagai seorang elit politik dalam sistem modern, “kekayaan” tersebut bukanlah milik pribadi tetapi adalah milik Negara. Ketidaksadaran elit politik untuk membedakan “kekayaan” pribadi dengan “kekayaan Negara” dalam memenuhi tuntutan budaya untuk menjadikan kekayaan Negara itu sebagai sumber dana bantuan pada akhirnya menyeret sang pemimpin ke dalam masalah penyalahggunaan dana pemerintah. Sebagai akibat dari penyalahgunaan dana-dana pemerintah ini berakhir pada tuduhan sang pemimpin sebagai koruptor dan akhirnya dipenjarakan. Peristiwa seperti ini banyak terjadi pada dasawarsa terakhir di Tanah Papua (Mansoben, 2019: 1-6).

Penggunaan Atribut Kultural (Adat) dalam Kontestasi Politik Identitas di Papua

Di Papua penggunaan atribut kultural dalam kontestasi politik identitas sedang berlangsung.Politik sistem noken yang mana telah diselenggarakan oleh beberapa kabupaten di Pengunungan Tengah Papua adalah satu contoh sistem kultural yang bertentangan dengan sistem perpolitikan formal (sistem demokrasi liberal) tetapi atas dasar keinginan beberapa kepala daerah yang memberikan sikap yang berpihak pada adanya demokrasi lokal melalui pemilihan sistem noken akhirnya dilegalkan. Pengakuan atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang pemilu Legislatif Yahukimo terkait dengan pemilihan sistem noken menguatkan dan melegalkan pemilu selanjutnya (Pieter Ell, Theo Kossay, dkk. 2013: xxxvii). Sementara itu, penggunaan atribut-atribut kultural lain misalnya pengakuan sebagai anak adat, kepala suku besar, gelar panglima besar, penyamatan marga dalam kontestasi perpolitikan di Papua adalah satu sistem kultural  yang memperlihatkan politik identitas dan sebagai nilai modal sosial yang menambah kontestasi perpolitikan di Papua.

Penggunaan atribut kultural dalam kontestasi perpolitikan di Papua sedang membumi dengan diprkatekannya pengakuan dan pengangkatan beberapa individu yang diangkat menjadi anak adat atau kepala suku besar dari beberapa suku bangsa di Papua untuk berkontestasi pada panggung politik.Praktek ini boleh dikatakan suatu ‘gaya baru’ yang sudah mulai terkonsep dan membudaya.Praktek-praktek penggunaan atribut kultural sebagai modal sosial ini bertentangan dengan sistem politik modern atau liberal “one man one vote” yang menekankan sistem regulasi formal (perundang-undangan). Pertanyaan yang akan segera muncul adalah apakah penggunaan atribut kultural (adat) seperti penobatan anak adat, pengangkatan kepala suku besar, penyamatan gelar adat dan marga yang sedang menghiasi kontestasi perpolitikan di Papua mendapat relugasi formal seperti sistem noken yang mendapatkan lelagitas hukum formal? Mengapa aribut kultural (adat) digunakan untuk berkontestasi pada panggung politik di Papua?Apa latar belakang dari praktek penggunaan atribut kultural (adat) yang dijadikan sebagai satu alternatif untuk kontestasi perpolitikan di Papua? dan masih ada banyak pertanyaan yang mestinya diketengahkan untuk memberi jawaban atas fenomena kontestasi politik identitas yang menggunakan atribut kultural (simbol kebudayaan) di Papua.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Pemberian Atribut Kultural (Adat) di Papua suatu bentuk “penjajahan pikiran”

Harus diakui bahwa Papua memiliki kekhasan, kekhususan budaya  dan adat istiadat yang terintegral dalam komunitas suku-suku bangsa yang terdapat di wilayah adat masing-masing. Dalam keberadaannya komunitas suku-suku bangsa itu saling mengakui dan menerima, hidup rukun dan damai, menjaga dan melestarikan kekayaan nilai-nilai dan falsafah hidupnya. Hal ini dapat dilihat sebagai pengakuan diri dan modal sosial yang mana memberi perbedaan dengan komunitas etnis atau suku bangsa lain. Saling mengakui dan menerima (resiprositas) adalah satu nilai kultural yang membuka peluang dan sekaligus juga tantangan. Menjadi peluang karena suku-suku bangsa di Papua punya kebiasaan membuka diri menerima dan mengakui antar budaya yang satu dengan budaya yang lain (internal) termasuk budaya asing (eksternal). Dikatakan menjadi tantangan karena kehadiran berbagai etnis atau suku bangsa lain (asing) dengan berbagai latar belakang yang sudah, sedang dan akan berada dan berkuasa di Papua tidak hanya membawa perubahan yang baik tetapi dikuatirkan telah ikut terlibat mendegradasikan nilai budaya setempat. Karena itu kehadiran suku bangsa asing di Papua dapat juga disebut sebagai ikut “mpenjajahan pikiran” masyarakat Papua.

Penjajahan pikiran yang dimaksud disini tidak hanya menyerap perhatiannya hanya pada aspek budaya tetapi merembes ke aspek-aspek lain, misalnya aspek sejarah, sosial-politik, dominasi ekonomi, sistem pendidikan, pelayanan religiositas dan aspek lainnya. Sebab wilayah Papua pernah mengalami penjajahan dengan jargon kekuasaan Negara.Karena itu benih-benih penjajahan pikiran sudah pasti ada sejak Papua masih dalam rangkulan penjajahan.Karena itu tidak heran bahwa sistem tradisional Papua telah diganti dengan sistem penjajahan. Pemberian nama-nama lokasi (tempat) dengan sebutan yang bukan berasal dari sebutan suku bangsa setempat, pengangkatan dan penobatan individu dengan menggunakan atribut-atribut kultural, sistem pendidikan yang menawarkan beragam kurikulum yang belum mengintegrasikan epistemologi dan muatan lokal orang Papua, dominasi perekonomian: antara pasar modern dan para-para tradisional. Praktek seperti ini menurut Linda (2005) “mereka datang, melihat, memberi nama, lantas mengklaim dan menguasainya”.

Dari aspek politik dapat dilihat bahwa kehadiran bangsa-bangsa asing yang menjajah suatu wilayah menjadi faktor utama dalam penyebaran budaya asing atau cenderung dilihat sebagai kolonialisme, kapitalisme dan imperialisme budaya. Negara Inggris, misalnya, telah menjajah sebagian besar wilayah di dunia. Bahkan Inggris pun pernah menjajah Negara Indonesia. Dan juga pengaruh Belanda cukup besar terdapat di Indonesia dan Papua karena pengaruh penjajahannya di tanah ini, misalnya penggunaan hukum di Indonesia yang merupakan pengaruh sekaligus warisan dari hukum kolonial Belanda. Sehingga dapat dikatakan bahwa sebagian besar pengaruh bangsa-bangsa asing dalam bidang politik disebabkan karena faktor  penjajahan.

Selain itu, faktor internal berupa sikap nasionalisme kebangsaan kurang ditanamkan kepada masyarakat Indonesia-Papua sendiri. Rentetan kehadiran bangsa asing ini telah menjadi satu perubahan budaya yang terkonsep dan sedang “menjajah pikiran” dalam kehidupan individu, kelompok maupun lembaga-lembaga formal dalam ruang penegakan kebijakan serta hal-hal strategis lainnya di nusantara ini. Konteks Papua, penggunaan atribut kultural di Papua adalah satu contoh konkrit yang berlabel politik identitas -pencarian dan pengakuan jati diri identitas- yang sedang menyerap perhatian rakyat dan sekaligus “menjajah pikiran” masyarakat Papua.

)* Penulis adalah mahasiswa STFT “Fajar Timur” dan   Anggota Aplim Apom Research Group (AARG)

Referensi

Bernarda Meteray, Pengayaan Pemahaman Paradoks Nasionalisme Di Papua: Praksis Politik di Papua Dewasa Ini”, Makalah lokakarya 2019.

Dr. J.R. Mansoben, MA,Pemajuan Konteks Budaya Papua dalam Konteks Politik, Sebuah Catatan untuk Elit Politik Papua pada Masa Transisi. Makalah lokakarya tahun 2019.

Ramdhani Fitri Harahap. Konflik dan Politik Identitas (Politik Identitas Berbasis Agama).Disajikan dalam Konferensi Nasional Sosiologi III, Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia, Jogjakart, 20-22 Mei 2014.

Rozi Zyafuan, Noor Firan, dkk. 2019. Politik Identitas: Problematika dan Paradigma Solusi Keetnisan versus Keindonesiaan di Aceh, Riau, Bali, dan Papua. Jakarta: Bumi Aksara.

Ell Pieter, Kossay Theo, dkk. 2013. Sistem Noken Demokratiskah. Jayapura: Kantor Advokat dan Konsultan Hukum.

Artikel sebelumnyaOrang Indonesia Gampang Asosiasikan Orang Papua dengan Monyet
Artikel berikutnyaKejanggalan Penetapan Status Tersangka Tahanan Politik Papua (bagian 2)