Eks Presma Uncen dan Presma USTJ Jayapura Telah Bebas

0
1637
Alexander Gobai dan Feri Kombo di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Facebook Alex Gobay)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Eks Presma Universitas Cenderawasih Jayapura dan Presma Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alexander Gobay pada, Jumat (2/7/2020) telah bebas dari Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang maha Esa, karena hari ini, Kamis 2 Juli 2020, saya dan Feri Kombo bisa bebas dari tahanan Rutan Kelas II B Balikpapan Kalimantan Timur,” kata Alexander Gobay.

Ia lalu menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat di tanah Papua, solidaritas masyarakat Indonesia dan internasional yang mendukung dengan doa untuk pembebasan 7 Tapol Papua di Balikpapan.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Saya sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat, pemuda, mahasiswa, koalisi pengacara, lembaga-lembaga pemerintahan, tokoh-tokoh adat, agama, NGO dan seluruh solidaritas di Papua, di Indonesia dan solidaritas internasional yang sudah membantu doa dan menyuarakan suara pembebasan bagi 7 orang korban rasisme Surabaya yang di tahan di Balikpapan Kalimantan timur.”

Katanya, semua kebaikan saudara-saudara dibalas oleh Tuhan yang mahakuasa.

ads
Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Selain itu ia meminta kepada Presiden Jokowi, MPR RI, DPR dan DPD RI dapil Papua, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM RI, Mahkamah Agung RI, Kejati Papua dan Papua Barat, Pengadilan Tinggi Papua dan Papua Barat, Kapolda Papua dan Papua Barat untuk segera bebaskan seluruh Tapol rasisme yang di tahan di seluruh Indonesia tanpa syarat.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Sebelumnya, Alexander Gobay dan Feri Kombo di Pengadilan Negeri Balikpapan dituntut JPU dengan masa kurungan masing-masing selama 10 tahun.

Kemudian, pada tanggal 17 Juni 2020, Majelis Hakim di pengadilan negeri Balikpapan menyatakan bersalah atas penghianatan dan masing-masing divonis 10 bulan penjara.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaKNPB Mnukwar Gelar Ibadah untuk Peringati Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat
Artikel berikutnyaRasisme Terhadap Bangsa Papua itu Nyata