Renharet Ginting Dimutasi, Surya Anta: Itu Bukan Solusi Penegakan Hukum

0
1989

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemindahan Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Jakarta, Renharet Ginting ke Rutan Kelas I Cirebon menuai kritik dari beberapa mantan tahanan politik (Tapol) Papua, yang sekaligus menyatakan itu bukanlah solusi sistem penegakan hukum. 

Aktivis dan Mantan Tapol, Surya Anta Ginting kepada suarapapua.com menanggapi pemindahan Karutan tersebut mengatakan,  masalah over kapasitas/over crowding, penjualan narkoba di Rutan, pungli dan minimnya pemenuhan hak atas pangan, kesehatan dan sebagainya, harus dilihat sebagai masalah sistemik. Bukan semata masalah personal pimpinan operator lapangan.

“Itu bukanlah solusi dari berbagai masalah di hulu hingga hilir sistem penegakan hukum,” ucapnya.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Jelasnya, ia mengkritik solusi parsial dari pemerintah, khususnya Kemenkumham dalam mengatasi masalah-masalah yang diungkapkannya. Kenyataannya, di dalam penjara yang saya menilai tak bisa diselesaikan secara parsial.

Beberapa pihak seperti DPR, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kemenkumham serta lembaga terkait harus terlibat aktif dalam membenahi masalah ini secara paradigmatik, komprehensif dan sistemik. Sebab, kata dia, tanpa semua itu, kenyataan yang telah diungkapkannya akan terus berlanjut.

ads

“Saya menyayangkan pemindahan ini sebagai pilihan keputusan mengatasi masalah. Padahal sebelumnya saya telah mengungkapkan pula apresiasi saya di twitt atas kerja bapak Renharet melakukan perubahan selama 4 bulan terakhir sebelum kami bebas. Saya menolak segala upaya parsial, simplistis dan personal dalam mengatasi masalah-masalah yang saya kemukakan yang sesungguhnya merupakan kompleksitas masalah dari hulu ke hilir,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Sementara itu, Mantan Tapol Papua, Ambrosius Mulait menyatakan hasil audit internal yang dilakukan Kemenkumham soal over kapsitas dan penjualan narkoba (jenis Sabu), sudah ada semenjak Masjuno, mantan Karutan Salemba hingga kini.

“Saya menduga bahwa pihak Menkumham tidak punya niat baik untuk menyelesaikan problem yang disampaikan oleh Surya Anta,” ujarnya.

Menurutnya, praktek buruk dalam penangkapan kasus narkoba melalui UU Narkotika pun sering terjadi di sana. Sebenarnya pemakai tidak masukan ke dalam, faktanya pemakai dimasukan ke dalam tahanan, sehingga penjara menjadi over kapasitas. Hal ini Kepolisian dan Jaksa dan Hakim melanggar HAM setiap orang atau tersangka yang dijeboloskan ke dalam tahanan.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

“Saya meminta Presiden Jokowi segera melakukan pemecatan terhadap Menkumham, Ditjenlapas dan lainnya segera melakukan pembenahan semua penjara seluruh Indonesia, agar setiap tahanan mendapatkan hak-hak sebagaimana semestinya,” imbuhnya.

Dengan adanya pemindahan terhadap Karutan Salemba ke Rutan Cirebon menandakan, lembaga terkait bersembunyi dibalik kebobrokan atau bisnis narkoba di Rutan Salemba.

 

Pewarta: Yance Agapa 

Editor: Arnold Belau

 

 

Artikel sebelumnyaSolusen bilong Papua bihain long Otsus
Artikel berikutnyaPerlu Ada Kesadaran di Antara Pemimpin Adat Untuk Perjuangkan Hak-hak OAP