Diduga Kapolres Merauke Borgol Anggota MRP Karena Laporan BIN

0
1363

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kapolres Merauke memborgol, menangkap dan menahan Wensislaus Fatubun, staf ahli Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama sejumlah anggota MRP diduga keras karena adanya laporan Badan Intelijen Negara (BIN) yang bersifat rahasia.

Hal itu disodorkan tegas oleh advokat dan pembela hak asasi manusia, Yan Christian Warinussy dalam merespon sepak terjang Kapolres Merauke pada, Rabu 18 November 2020.

“Tindakan Kapolres Merauke ini diduga keras terjadi akibat adanya laporan Badan Intelijen Negara (BIN) yang bersifat rahasia. Yaitu laporan yang dikirim kepada sejumlah pihak bernomor: R/052/X/2020, tanggal 29 Oktober 2020. Di dalam surat berperihal antisipasi kerawanan RDP dan RDPU oleh MRP dan MRPB tersebut, ditanda tangani Kepala BIN daerah Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya.

Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia yang pernah meraih penghargaan internasional “John Humphrey Award” tahun 2005 di Canada, dia mendesak presiden Joko Widodo mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji yang telah bertindak arogan dan sewenang-wenang.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Dia menyebut, MRP merupakan lembaga resmi negara di Tanah Papua yang berstatus otonomi khusus. Maka, kata dia, “tindakan Kapolres Merauke tersebu benar-benar sistematis, terencana dan sangat memalukan pimpinan dan anggota MRP.”

ads

“Saya telah menerima laporan dari relawan di Merauke bahwa Kapolres Merauke telah mengabaikan langkah persuasif yang dilakukan oleh pimpinan kelompok kerja (Pokja) adat MRP untuk bertemu, guna menjelaskan rencana pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga masyarakat Papua di empat kabupaten di Merauke Raya, yaitu Merauke, Boven Digul, MAPPI dan Asmat,” ujarnya.

Kapolres dan bupati Merauke hadir bersamaan di saat menerima aspirasi sekelompok masyarakat yang melakukan aksi menolak RDP MRP dan Orang Asli Papua (OAP) di wilayah adat Meepago. Berdasarkan aksi itu, kata dia, “salah satu anggota MRP yang mulia atas nama Amatus Ndatips juga diborgol dan ditangkap atas perintah Kapolres Merauke saat itu.”

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Sehingga, menurut Yan, seluruh rencana kegiatan MRP dalam rangka melaksanakan RDP di Merauke menjadi terhambat.

Laporan ini sesungguhnya sangat mengkhawatirkan akan adanya upaya menggiring opini rakyat Papua dalam menolak keberlanjutan otonomi khusus versi intelijen. Padahal sejatinya, otonomi khusus yang diundangkan dengan UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua, tidak pernah berakhir atau berlanjut, juga tidak ada otsu jilid I atau jilid II dan seterusnya. Otonomi Khusus sesuai aturan perundangannya akan tetap berlanjut.

Soal referendum, itu bukan merupakan sesuatu yang seperti membolak-balikan telapak tangan saja. Sebab, menurut Yan, prosedur dan mekanisme bernegara di republik ini sudah diatur dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945. Sehingga, kekuatiran akan hal itu sesungguhnya sangat berlebihan dan terkesan bodoh.

“Sebab ini bisa berakibat pada adanya pengedepanan cara-cara represif oleh Kapolres Merauke dan jajarannya dalam memperlakukan para anggota MRP yang mulia bersama staf ahli dan administrasinya yang sedang menjalankan persiapan pelaksanaan RDP itu,” ujarnya

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Oleh sebab itu, dirinya mendesak presiden RI, Joko Widodo melalui Kapolri segera menarik seorang AKBP Untung Sangaji dari jabatan Kapolres Merauke dan menempatkan seorang Kapolres yang lebih mengedepankan cara-cara demokratis dan soft dalam menyikapi perkembangan aspirasi rakyat Papua.

Dia juga meminta presiden agar memberhentikan Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dari jabatan sebagai Kapolda Papua, karena tidak mampu memberi arahan yang baik bagi bawahannya seperti Kapolres Merauke dalam menyikapi situasi di Merauke.

“Sudah sepatutnya Irjen Pol Waterpauw ditarik kembali ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini,” tukasnya.

Dibutuhkan ketegasan presiden Jokowi dalam menyikapi secara arif dan bijaksana merespon situasi sosial politik di Tanah Papua yang lebih memerlukan pendekatan dialogis, dari pada terus menerus mengedepankan model pendekatan keamanan semata.

 

Penulis: Yance Agapa
Penyunting: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaAneh! Lembaga Negara Gagalkan Kegiatan Negara di Papua
Artikel berikutnyaDPD KNPI Tambrauw Resmi Dilantik