DPRD Mimika Diminta Bentuk Pansus Terkait Pesawat Milik Pemkab

0
906

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Forum Peduli Masyarakat Mimika meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Papua segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait pesawat milik Pemkab Mimika.

Permintaan ini disampaikan dalam aksi demo damai yang dilakukan di Kantor DPRD Mimika, Selasa (24/11) seperti dikutip media ini dari seputarpapua.com

Pengunjuk rasa membawa beberapa pamflet, yang bertuliskan, antaralain, “Hentikan kerjasama pemda dan PT Asian one air dalam pengoperasian pesawat Pemda Mimika”, “Stop praktek KKN dalam pengoperasian pesawat Pemda Mimika”, “Stop pesawat Pemda Mimika dijadikan bisnis pribadi”, “Percayakan pesawat Pemda Mimika kepada putra putri daerah”, “KPK segera usut tuntas korupsi dalam pembelian pesawat Pemda Mimika”, “DPRD Mimika segera bentuk pansus pesawat Pemda Mimika”.

Aksi damai dari Forum Peduli Masyarakat Mimika ini diterima Ketua Komisi A Daud Bunga didampingi anggota lainnya Iwan Anwar, Yustina Timang, Saleh Al-hamid, Amandus Gwijangge dan Sasiel Abugau.

Ketua Forum Peduli Masyarakat Mimika, Nalio Jangkup mengklaim, keberadaan pesawat milik Pemkab Mimika belum pernah dirasakan oleh masyarakat Mimika baik pegunungan maupun pesisir pantai.

ads
Baca Juga:  Prancis Mendukung Aturan Pemilihan Umum Baru Untuk Kaledonia Baru

“Masyarakat terus bertanya-tanya dimana pesawat milik pemda itu. Ini karena masyarakat kesulitan transportasi udara. Terlebih lagi sebentar lagi peringatan Hari Raya Natal,” katanya.

“Pansus ini kami minta dibentuk, untuk menggali informasi terkait keberadaan pesawat, pengadaannya, pengoperasiannya seperti apa, mekanismenya seperti apa. Apakah dalam proses pengadaan ada kesalahan atau gimana,” ujar Nalio.

Ia menerangkan, dalam pengoperasian pesawat milik Pemda ini, pihaknya menduga ada kesalahan dalam penunjukkannya yang menyebabkan pelayanan kepada masyarakat tidak jelas, termasuk kesepakatannya.

Selain itu, dalam keberpihakan untuk masyarakat. Dalam arti, pesawat ini dibeli untuk masyarakat dan membuka peluang kerja.

“Tapi apa kenyataannya, tidak ada satu orang putra daerah yang diperdayakan. Hal ini harus dicek, untuk kebenarannya. Padahal sudah banyak yang menjadi pilot, ” ujarnya.

Kalau tidak ada, kata dia, lebih baik kerjasama dengan operator penerbangan itu dihentikan. Selanjutnya mengganti perusahaan yang lebih memperhatikan masyarakat asli Papua, khususnya di Mimika.

“Perusahaan ini tidak memperdayakan masyarakat asli dan harus diganti,” tegasnya.

Baca Juga:  Bainimarama dan Qiliho Kembali Ke Pengadilan Tinggi Dalam Banding Kasus Korupsi

Kemudian, dari segi hukum, pada pengadaan dan pengoperasian pesawat ini kemungkinan ada temuan, serta penyalahgunaan kewenangan.

Hal tersebut, sudah sering disampaikan oleh masyarakat, sehingga dirinya berharap, apakah itu kejaksaan maupun kepolisian harus proaktif.

“Penegak hukum harus ambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan, mulai keberadaan, pelayanan, dan pengoperasian karena kami duga ada nepotisme di dalamnya. Selain itu diduga ada keterlibatan oknum pejabat pengguna anggaran di dalam perusahaan. Apalagi, perusahaan itu dilimpahkan ke keluarga,” jelasnya.

“Ditambah diduga ada penyalahgunaan pendapatan sebesar Rp6 miliar. Sehingga ini jadi kerugian negara,” ujarnya.

Menanggapi aksi damai itu, Ketua Komisi A DPRD Mimika Daud Bunga menyampaikan, terima kasih kepada Forum Peduli Masyarakat Mimika yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan sejuk.

Selanjutnya ia mengatakan akan melakukan memanggil Kepala Dinas Perhubungan untuk meminta penjelasan terkait pesawat milik pemda Mimika ini.

“Kami akan tanyakan pesawat dimana dan digunakan untuk apa. Pada aspirasi ini DPRD tidak bisa berjanji tapi akan berupaya,” katanya.

Sementara Sekretaris Komisi C Saleh Al-hamid menambahkan, aspirasi pendemo yang meminta DPRD Mimika membentuk pansus adalah cara yang tepat.

Baca Juga:  FIFA Akan Mempromosikan Hubungan 'non-partisan, non-politik' Antara Fiji dan Indonesia

Namun demikian, Pansus yang dibentuk oleh DPRD nanti hanya melakukan penyelidikan bukan penyidikan.

“Pansus akan menggali informasi, terkait dengan pesawat milik Pemkab Mimika tersebut. Tapi kami tidak bisa memeriksa dan menahan seseorang. Karena yang berhak adalah aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan,” katanya.

Menyangkut aspirasi adanya dugaan korupsi. Saleh mengatakan, bisa dibuka Pasal 41 Undang undang nomor 31 tahun 199 tentang tindak pidana korupsi.

Di pasal tersebut menjelaskan tentang peran serta masyarakat. Sehingga, kalau mau ini diproses hukum maka dilaporkan kepada kejaksaan dan kepolisian.

Apabila penegak hukum tidak menjalankan atau menindaklanjuti, maka dalam 30 hari bisa ditanyakan perkembangannya.

“Sekali lagi, DPRD tidak bisa melakukan pemeriksaan atau masuk ke tanah hukum. Karena yang bisa adalah penegak hukum. Yang bisa dilakukan DPRD adalah penyelidikan,” kata Saleh sembari mengatakan, ini saya sampaikan agar bisa dipahami dan mengerti. (*)

SUMBERSeputar Papua
Artikel sebelumnyaSatu Anggota TNI Dilaporkan Hilang di Tembagapura
Artikel berikutnyaSejak Maret 2020, 1.752 Warga Kampung Waa Dipaksakan Tinggalkan Kampungnya