Segera Selidiki Dugaan Penculikan dan Pembunuhan Yermias Nagen di Kab. Nduga

0
1268

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Menanggapi dugaan penculikan dan pembunuhan Yermias Nagen, seorang warga Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua, oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid mengatakan aparat berwenang harus segera, secara transparan dan independen, menyelidiki dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Yermias Serera di Kenyam, Nduga.”

“Bila ditemukan bukti adanya pelanggaran oleh anggota TNI, maka pelaku harus diadili di pengadilan umum yang adil dan terbuka, bukan hanya diberikan sanksi internal. Kami juga mendesak agar negara memastikan tidak ada lagi impunitas hukum dalam penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat. Impunitas hukum adalah ancaman serius bagi hak asasi manusia,” tegasnya dalam rilis yang diterima suarapapua.com tidak lama ini.

“Bila Yermias benar telah tewas, ini akan menjadi kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan kelima yang terjadi di Papua selama tiga bulan pertama 2021. Berulangnya kejadian seperti ini seharusnya membuktikan kepada pemerintah bahwa pendekatan keamanan dan penambahan pasukan tidak akan mengatasi persoalan di Papua, melainkan justru menambah rasa takut dan tidak percaya warga terhadap pemerintah dan aparat keamanan.”

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Latar belakang

Menurut informasi yang diterima Amnesty International Indonesia, pada pagi 29 Maret Yermias Serera beserta istri dan anaknya pergi ke kebun di dekat kali Kenyam.

Di dekat kebun tersebut, menurut kesaksian istrinya, Yermias ditangkap dan dibawa oleh sekelompok orang yang diduga adalah anggota TNI. Pada tanggal 30 Maret, saat warga sekitar melakukan pencarian di sekitar lokasi hilangnya Yermias, mereka menemukan bekas darah yang cukup banyak. Temuan ini membuat warga menduga bahwa Yermias telah dibunuh.

ads
Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

Sampai saat ini ditulis, jenazah Yermias masih belum ditemukan. Pihak TNI maupun Kepolisian juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Data yang dikumpulkan Amnesty International sejak Februari 2018 sampai Maret 2021 menunjukkan ada setidaknya 50 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat dengan total 84 korban.

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia. Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa. Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Selain itu Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifkasi, mengadili, menghukum para pelakunya, dan ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban atau keluarganya merupakan dua bentuk pelanggaran HAM yang berbeda.

SUMBERAmnesti Internasional
Artikel sebelumnyaTolak Bandar Antariksa, KKB Siap Kembalikan Uang Negara
Artikel berikutnyaAkui Tembak Mati Seorang Guru, TPNPB: Orang yang Kami Tembak itu Mata-mata TNI-Polri