NABIRE, SUARAPAPUA.com — Mahasiswa-mahasiswi eksodus Papua se-Indonesia kembali mendesak Komnas HAM RI agar segera menginvestigasi kasus pelanggaran HAM atas terbunuhnya 4 korban rasisme pada 23 September 2019 di Waena, Jayapura.
“Komnas HAM Papua di bawah naungan Komnas HAM RI harusmembentuk tim dan segera melakukan investigasi hingga penyelesaian perkara pelanggaran HAM atas fakta pelanggaran hak hidup milik Remanus Wesareak, Yeri Murib, Ason Mujijau dan Oter Wenda yang dijamin UU No. 39 pasal 9 (ayat 1) Tahun 1999,” kata Yusni Iyowau, Ketua Umum Posko Eksodus Mahasiswa dan Pelajar Papua se-Indonesia kepada suarapapua.com, Rabu (14/4/2021).
Terkait penyampaian aspirasi pengaduan, kata Yusni, ada beberapa aktor yang terlihat dan terlibat secara langsung. Dan mereka harus bertanggung jawab penuh atas kejadiannya.
“Sikap resmi kami sudah kami sampaikan secara terbuka dalam berkas yang kami serahkan,” ungkapnya.
Mahasiswa eksodus mengapresiasi Laurenz Kadepa, Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM, di mana menerima seluruh aspirasi mahasiswa secara langsung.
“Berkas yang sudah kami berikan hari ini, kami akan tetap kawal, kontrol dan desak agar mengetahui prosesnya sudah sejauh mana,” tukasnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan di media ini, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobai mengatakan sesuai dengan tujuan dari pengaduan ini, keempat korban harus mendapatkan hak asasi manusia keadilan.
“Kami dari mahasiswa eksodus Papua bersama LBH Papua mengharapkan Komisi HAM perwakilan Papua yang menerima pengaduan ini agar menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999,” katanya saat konferensi pers berlangsung di kantor Komnas HAM Papua pada Senin (15/3/2021) siang.
Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau