BeritaTahan VY Bukan Solusi, Gobai: Solusinya Selesaikan Apa yang Dibicarakan

Tahan VY Bukan Solusi, Gobai: Solusinya Selesaikan Apa yang Dibicarakan

PANIAI, SUARAPAPUA.com — John NR Gobai, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan 14 kursi Otonomi Khusus, menyatakan, penangkapan terhadap Victor Yeimo, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bukan solusi mengatasi persoalan.

“Penangkapan terhadap Victor Yeimo, menurut saya sangat keliru, bukan solusi. Solusi paling tepat dan bijaksana adalah menyelesaikan apa yang selama ini Victor selalu bicara,” ujarnya kepada suarapapua.com melalui telepon seluler dari Kota Jayapura, Sabtu (15/5/2021).

John mengatakan, selama ini yang dibicarakan Victor Yeimo adalah tentang kekerasan, ketidakadilan dan pelanggaran HAM. Itulah, menurutnya, harus diselesaikan karena fakta. Dan tidak seorang Victor, semua orang Papua bahkan pemerhati orang Papua dari luar juga selalu bicara, menyampaikan, menyoroti.

“Terlepas dari dia seorang figur, bicara kencang masalah berbagai persoalan di Papua bukan hanya Victor Yeimo saja. Semua orang Papua dimana-mana dari dulu dan sampai sekarang, selalu bicara. Orang luar pemerhati orang Papua juga begitu. Ini fakta. Jadi, penangkapan Victor itu sudah keliru sekali. Harusnya akar permasalahan dari pembicaraannya itulah yang diselesaikan. Itu baru bisa lahir solusi baik, baik di orang Papua juga di pemerintah sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Untuk tuduhan soal rasis kepada Victor Yeimo sebagai aktornya, John tekankan, tidaklah benar. Victor, menurutnya, karena pada saat aksi tolak tindakan ujaran rasisme 2019 dilakukan serentak di seluruh Papua, hadir sebagai massa aksi.

“Saya juga ikut setelah masyarakat datang jemput saya di kantor DPRP waktu itu. Dari belakang saya lihat Victor datang. Jadi, kehadiran seorang Victor Yeimo di aksi saat itu adalah sebagai massa aksi. Tidak lebih dari itu, apalagi sampai dituduh dia otaknya, itu tidak benar,” tegas John.

Orasi yang disampaikan ketika itu menurut John, wajar saja bagi Victor sebagai orang Papua yang tidak terima dengan perlakuan tindakan kebencian berbau ujaran rasis yang tujukan kepada seluruh orang Papua.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Soal rasis, stigma negatif dan lain-lain itu untuk orang Papua bukan baru, sudah lama. Puncaknya saja yang tahun 2019.  Dan untuk Victor ini, dia kan pernah lama kuliah di Jawa, menyaksikan, mendengar dan alami sendiri ujaran-ujaran yang berbau rasis. Maka, orasinya itu tidak lebih dan kurang adalah ungkapan luapan marah dan emosi atas apa yang pernah dia lihat, dengar dan rasakan sendiri sebagai orang Papua,” tuturnya.

Mengingat itu, ia minta selama proses hukum berjalan, Victor harus diperlakukan manusiawi. Akses keluarga bertemu juga dibuka selebar-lebarnya dan akses pengacaranya bertemu Victor pun perlu diberikan kelonggaran waktu yang baik.

“Karena itu dijamin Undang-Undang nomor 8 tahun 1981. Orang yang pencuri, koruptor saja bisa diberi akses dan fasilitas yang luar biasa. Itu hanya karena dilihat sebagai manusia. Victor juga harus dilihat sebagai manusia selama menjalani proses hukum di tahanan,” kata John.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Selain itu, Gobai juga minta agar Victor Yeimo sebaiknya dipindahkan dari rumah tahanan Satuan Brimob Daerah Papua ke rumah tahanan Polda Papua.

“Victor itu orang yang sangat mengerti dengan masalah yang sedang dihadapinya. Dia akan menghormati jalannya proses hukum. Dia minta penahanannya dipindahkan kembali ke rutan Polda, ini baiknya didengar,” harapnya.

Sementara itu, Laurenzus Kadepa, anggota Komisi I DPRP, meminta Kapolda Papua jika penangkapan terhadap Victor Yeimo terkait kasus rasisme 2019, sebaiknya dibebaskan.

“Karena kasus ini sudah selesai dengan vonis hukum tujuh tersangka di Pengadilan Negeri Balikpapan. Tetapi kalau penangkapan yang bersangkutan adalah terkait kasus lain atau bukan terkait rasisme tahun 2019, kami hormati dan saran kami, penegakan hukum yang humanis,” kata Kadepa.

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.