PH Minta Victor Yeimo Dipindahkan ke Rutan Polda Papua

0
1386
Victor Yeimo di Rutan Brimob Papua. (Ist.)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay meminta Kapolda Papua untuk segera memindahkan Viktor Yeimo dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Polda Papua. Desakan tersebut disampaikan karena hak-hak Victor Yeimo sebagai tersangka tidak terpenuhi dan dipersulit dengan alasan SOP dan aturan internal di Mako Brimob.

“Demi kelancaran pemenuhan hak-hak klien kami (Victor Yeimo) sebagai tersangka, kami mendesak Kapolda Papua untuk pindahkan Victor ke Rutan Polda Papua. Karena sebagai tersangka, klien kami memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan ditu dijamin UU,” tegasnya kepada suarapapua.com, Kamis (10/6/2021) saat ditemui media ini di kantornya.

Gobay menjelaskan, pemenuhan hak-hak tersangka (Viktor Yeimo) di Mako Brimob belum terpenuhi secara maksimal. Salah satunya adalah pihak keluarg dan lainya dipersulit untuk bertemu tersangka.

“Polda Papua dan Brimob harus penuhi hak-hak tersangka. Karena itu dijamin UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Pidana. Sejak ditahan, hak-haknya sebagai tersangka tidak dipenuhi penyidik. Terkesan ada faktor kesengajaan untuk persulit semuanya setelah dipindahkan ke Mako Brimob. Ini yang menjadi dasar dan alasan untuk mendesak Polda Papua pindahkan klien kami,” terangnya.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Saat ini, Victor sedang ditahan di Mako Brimob Kotaraja, Abepura. Dia dipindahkan tanpa sepengetahuan dan tanpa koordinasi dengan penasehat hukum pada 10 Mei 2021 dini hari. Status klien kami adalah tersangka dan ada di dalam pengawasan penyidiknya.

ads

Gobay mengatakan, hal yang menyulitkan adalah posisi Penyidik ada di Mapolda Papua, sedangkan tersangka berada di Mako Brimob yang jaraknya jauh dari Mapolda.

Seharusnya, lanjut Gobay, kliennya harus berada di Rutan Mapolda Papua. Supaya ada kemudahan dalam pemeriksaan, kunjungan keluarga sebagai hak tersangka maupun koordinasi antara penyidik dan penasehat hukum berjalan baik.

“Tetapi yang terjadi adalah klien kami ditempatkan di Mako Brimob. Sehingga seringkali penyidik bikin alasan yang tidak masuk akal. Salah satu contoh, haknya dijumpai oleh keluarga untuk melihat, memberi dukungan, memberi makanan, dan lainnya sulit. Keluarga mau masuk ketemu Viktor Yeimo. Mereka harus ke Polda Papua yang letak di Jayapura. Ketika sampai di sana, setelah diinformasikan ke penyidik lalu kembali ke Brimob. Ketika sampai di Brimob harus berurusan dengan anggota Brimob yang sedang piket,” urainya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Dia membeberkan, anggota Brimob di pos punya SOP internal. Sehingga alasan SOP internal, segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tersangka dipersulit. Dalam upaya pemenuhan hak tersangka itu dipersulit sehingga sulit untuk dipenuhi.

“Fakta yang kami temukan di lapangan adalah penyidik ini kadang ada dan kadang tidak ada. Kami banyak temukan adalah mereka  tidak ada  sehingga keluarga kesulitan untuk memenuhi hak tersangka untuk dijumpai oleh keluarg. Ini yang kemudian menunjukan ada fakta UUD Nomor  8 tahun 1981, hukum pidana. Hak-hak tersangka terlanggar di di situ,” ungkapnya.

Gobay mengaku kesal dengan sikap penyidik dalam hal ini pimpinan Kapolda Papua yang sampai saat ini belum merespon surat permohanan pemindahan tahanan yang telah dilayangkan oleh koalisi Hukum dan HAM untuk Papua.

“Saya tidak sepakat dengan sikap penyidik dan atasannya, dalam hal ini Pak Kapolda. Kami dari Kualisi Hukum dan HAM sudah layangkan surat untuk pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Polda Papua dengan alasan pemenuhan hak-hak tersangka. Sampai saat ini, bleum di jawab apa-apa. Sementara fakta yang kami temukan hak-hak tersangka belum di penuhi maksimal. Di sini yang menurut saya terkesan ada pembiaran yang kemudian berdampak pada terlanggarnya hak-hak tersangka.”

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

“Saya  minta dengan tegas kepada  pak Kapolda segera jawab surat pemindahan tahanan yang sudah kami Koalisi pemegak Hukum dan Ham layangkan ke beliau. Saya sudah temukan ada salinan telah diberikan ke profos Mako Brimob artinya beliau sudah terima. Saya berharap Pak Kapolda  bisa profesional untuk bisa menjawab. Klien kami masih dilindungi oleh asas duga tak bersalah. Dia belum ada vonis pngadilan sama sekali jadi mestinya pak Kapolda harus profesional. Bentuk lain profesional kami maksudkan seandainya tidak mau menjawab surat pemindahan tahanan yang kami layangkan,” jelasnya.

Gobay meminta Kapolda bisa menggunakan diskresinya untuk memerintahkan penyidik bawahan-nya khususnya penyidik yang menangani kasus Viktor Yeimo untuk membuat surat yang digunakan oleh keluarga sebagai pengantar untuk memenuhi hak-hak tersangka untuk dijenguk Kelurga, dibesuk oleh rohaniawan, atau dijengungk oleh mantri, suster, dan dokter.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaWabup Jayawijaya Kunjungi Dua Sekolah di Distrik Walelagama, Kondisi Bangunan Rusak
Artikel berikutnyaSoal Revisi Otsus, DPD RI Ingin Pemprov Papua Miliki Kewenangan di Semua Bidang