JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis lima bulan terhadap dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Roland Levy dan Kelvin Molama yang ditangkap sejak Maret 2021 lalu di Jakarta.
Usai mendengar putusan dari PN Jakarta Timur, Michael Himan dari Tim Advokasi Papua sebagai Kuasa Hukum Roland dan Kelvin mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
“Putusan hari ini sangat mengecewakan. Kami tim kuasa hukum sangat kecewa dengan hakim PN Jakarta Timur. Karena putusan itu tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan maupun keterangan dari terdakwa,” ungkapnya usai ikuti sidang putusan, Kamis (22/7/2021).
Menurut Himan, penahanan kedua kativis tersebut sangat politis. Sebab dalam proses persidangan yang sudah dilalui baik dari aspek bukti-bukti maupun dari keterangan terdakwa tidak harusnya vonis tidak seperti saat ini.
Dia menilai, penahanan kedua aktivis tersebut karena politisi, maka tidak menutupi kemungkinan ada tekanan dari pihak luar.
“Itulah sebabnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan dan keterangan terdakwa. Karena dalam pembuktian, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kedua aktivis tersebut adalah pelaku. Tetapi PN tetap vonsi 5 bulan dipotong masa tahanan,” terangnya.
Sementara itu, Rekan Michael yang juga kuasa hukum dari Rolan dan Kelvin mengatakan putusan tersebut telah memenangkan semua pihak.
“Dengan putusan seperti ini menunjukkan PN ingin memenangkan semua pihak. Tetapi diputusakan sesuai dengan masa tahanan,” tambahnya.
Roland Levy dan Kalvin Molama, dua aktivis Papua polisi dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 3 Maret 2021. Kedua aktivis tersebut ditahan karena kasus pemukulan Rajit Patiran, salah satu mahasiswa yang sering menyebarkan poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua.
Rajit Patiran juga sering menggunakan logo APM mengaku sebagai Sekjen AMP dan Ketua IMAPA mahasiswa Papua.
Kejadian pemukulan sendiri terjadi pada Januari 2021, sejak mahasiswa Papua gelar aksi demo damai penolakan Otonomi Khusus (Otsus) dan penambangan emas Blok Wabu Intan Jaya di gedung MRP/DPR di Jakarta.
Pewarta: Arnold Belau