Dua Aktivis AMP Divonis Lima Bulan Penjara

0
1310

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis lima bulan terhadap dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Roland Levy dan Kelvin Molama yang ditangkap sejak Maret 2021 lalu di Jakarta.

Usai mendengar putusan dari PN Jakarta Timur, Michael Himan dari Tim Advokasi Papua sebagai Kuasa Hukum Roland dan Kelvin mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

“Putusan hari ini sangat mengecewakan. Kami tim kuasa hukum sangat kecewa dengan hakim PN Jakarta Timur. Karena putusan itu tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan maupun keterangan dari terdakwa,” ungkapnya usai ikuti sidang putusan, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

Menurut Himan, penahanan kedua kativis tersebut sangat politis. Sebab dalam proses persidangan yang sudah dilalui baik dari aspek bukti-bukti maupun dari keterangan terdakwa tidak harusnya vonis tidak seperti saat ini.

Dia menilai, penahanan kedua aktivis tersebut karena politisi, maka tidak menutupi kemungkinan ada tekanan dari pihak luar.

ads

“Itulah sebabnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan dan keterangan terdakwa. Karena dalam pembuktian, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kedua aktivis tersebut adalah pelaku. Tetapi PN tetap vonsi 5 bulan dipotong masa tahanan,” terangnya.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Sementara itu, Rekan Michael yang juga kuasa hukum dari Rolan dan Kelvin mengatakan putusan tersebut telah memenangkan semua pihak.

“Dengan putusan seperti ini menunjukkan PN ingin memenangkan semua pihak. Tetapi diputusakan sesuai dengan masa tahanan,” tambahnya.

Roland Levy dan Kalvin Molama, dua aktivis Papua polisi dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 3 Maret 2021. Kedua aktivis tersebut ditahan karena kasus pemukulan Rajit Patiran, salah satu mahasiswa yang sering menyebarkan poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

Rajit Patiran juga sering menggunakan logo APM mengaku sebagai Sekjen AMP dan Ketua IMAPA mahasiswa Papua.

Kejadian pemukulan sendiri terjadi pada Januari 2021, sejak mahasiswa Papua gelar aksi demo damai penolakan Otonomi Khusus (Otsus) dan penambangan emas Blok Wabu Intan Jaya di gedung MRP/DPR di Jakarta.

Pewarta: Arnold Belau

 

 

Artikel sebelumnyaManajer Tim Mau Boaz Solossa Kapten Borneo FC
Artikel berikutnyaPapua akan Lockdown 28 Hari, Semua Tempat Publik akan Ditutup