TNI Dinilai Tidak Serius Selesaikan Kasus Kekerasan Difabel di Merauke

0
1588

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Gustaf Kawer, pengacara HAM Papua dari PAHAM Papua mengaku bahwa tidak ada keseriusan TNI AU dalam menyelesaikan kasus kekerasan dua anggota TNI POM AU Lanud Johanis Abraham Dimara Merauke terhadap Steven Yadohamang, salah satu warga difabel di Merauke.

“Iya, saya tidak melihat keseriusan institusi TNI [AU] dalam menyelesaikan kasus ini [Steven Yadohamang]. Cara penyelesaian kekeluargaan dalam kasus-kasus kekerasan militer dan polisi seperti ini justru memelihara “suburnya” perilaku kekerasan yang dilakukan secara berulang kali terhadap masyarakat sipil di Papua,” tukas Kawer kepada suarapapua.com, Sabtu (31/7/2021).

Ia menilai, pencopotan Danlanud dan Danpsatpom JA. Dimara oleh Panglima TNI belum lama ini, termasuk proses hukum dua pelaku [anggota POM TNI AU] merupakan tindakan tanpa diikuti proses hukum di pengadilan. Sanksi tegas tanpa pemberhentian dengan tidak hormat juga merupakan cara-cara pencitraan tanpa menyelesaikan subtansi persoalan diskriminasi, rasisme yang berulang-ulang di Papua.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

“Kami dalam melihat kasus kekerasan militer terhadap masyarakat sipil, selalu dilakukan dengan cara bantah-membantah atau mengakui dangan pernyataan akan memproses hukum. Diikuti dengan pendekatan kekeluargaan, setelah itu dalam proses hukum pelakunya terkesan dilindungi. Mulai dari proses hukum yang lama, pelaku tidak ditahan, tuntutan ringan, vonis ringan hingga pelaku bisa kembali ke kesatuannya dengan jabatan yang lebih tinggi.”

“Seolah-olah seperti pahlawan yang sukses melaksanakan tugas negara. Kita dapat melihat dalam kasus pembunuhan Presidium Dewan Papua [PDP), Theys Hiyo Eluay, yang mana pelakunya dari kesatuan [TNI] Kopassus, Hartomo, dkk yang divonis rendah tiga tahun dan diberhentikan dari kesatuannya. Dalam upaya banding yang bersangkutan di vonis rendah 1 tahun 6 bulan, sedangkan hukuman tambahan untuk diberhentikan dari kesatuannya ditiadakan. Setelah itu, yang bersangkutan mempunyai jabatan penting di institusi militer di negara ini, termasuk pernah menjadi pimpinan sekolah akademi militer.”

ads
Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Sementara kasus serupa aparat militer terhadap Pdt. Zanambani, pembunuhan 2 warga sipil di Intan Jaya yang mayatnya dibakar dan debunya dibuang ke sungai, pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya, pembunuhan dua pelajar di Timika atas nama Eden Bebari dan Wandik, pembunuhan pelajar di Puncak dan masyarakat sipil di Nduga.

Semua ini kata Kawer, proses hukumnya tidak transparan. Mestinya ke peradilan HAM, namun  dialihkan ke peradilan militer.

Oleh sebab itu menurutnya, solusi terbaik untuk penyelesaian persoalan ini maka pelaku ditindak tegas lewat proses hukum yang transparan, termasuk diberhentikan dengan tidak hormat agar menimbulkan efek jerah dan pembelajaran bagi aparat militer di Papua untuk tidak mengulanginya lagi. Perlu diadili di peradilan yang bisa diakses oleh masyarakat sipil, seperti melalui proses peradilan HAM.

Selain itu untuk menghindari kejadian serupa, perlu penyelesaian masalah Papua secara komprehensif dengan cara-cara dialog melibatkan perwakilan dari Papua, dengan agenda menyelesaikan masalah Papua yang menyeluruh, termasuk masalah HAM dan historis. Selain itu persoalan diskriminasi dan marginalisasi.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Sebelumnya, dua anggota TNI POMAU Lanud JA. Dimara Merauke menangkap dan menginjak kepala difabel atas nama Steven Yadohamang di Merauke Papua. Tindakan itu dilakukan dua anggota TNI pada, Senin 26 Juli 2021 di jalan Raya Mandala, Merauke.

Tindakan tidak manusiawi itu muncul dalam rekaman video viral di jejaring media sosial. Dua oknum anggota Lanud Merauke diduga bernama Serda Dimas dan Prada Vian.

Waktu itu korban sedang berdebat dengan seseorang di sebuah warung kecil, dan tiba-tiba didatangi oleh kedua oknum anggota Lanud. Salah satunya langsung menangkap korban lalu menarik korban keluar warung dan membantingnya ke trotoar dan salah satunya menginjak kepala korban dengan sepatu laras miliknya.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaINFOGRAFIS: Per 30 Juli 2021, Covid Telah Renggut 846 Nyawa di Provinsi Papua
Artikel berikutnyaSudah Satu Tahun Nakes Covid-19 RSUD Wamena Belum Terima Insentif