KNPB Minta DPRP Surati Kejaksaan Papua Pindahkan Victor Yeimo ke LP

0
1554
Pertemuan antara pihak KNPB dan Anggota Komisi I DPRP di ruang rapat Komisi I DPRP, kota Jayapura, Senin (9/8/2021). (Ist - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komite Nasional Papua Barat (KNPB) minta DPR Papua agar segera menyurati pihak Kejaksaan Negeri Papua dan Polda Papua untuk segera memindahkan Victor F. Yeimo dari Rutan Mako Brimob Polda Papua Kotaraja, Jayapura ke lembaga pemasyarakatan (LP) Abepura.

Permintaan itu dibacakan Agus Kossay, Ketua KNPB Pusat bersama anggotanya saat menemui Komisi I DPRP Papua di ruang rapat Komisi I Kantor DPRP Papua, Kota Jayapura, Senin (9/8/2021).

“Komisi I DPRP jangan tinggal diam. Orang Papua banyak mati seperti hewan, dan penangkapan, penahanan di mana-mana oleh negara. Maka di lembaga ini saya sampaikan bahwa bapak-bapak dipercayakan rakyat Papua duduk di sini, maka harus memperjuangkan nilai-nilai kemanusia hak terdakwa, terlebih khusus memberikan akses kepada Victor Yeimo yang adalah korban rasisme, bukan pelaku rasisme,” tukas Kossay.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Selain itu, Kossay tegas minta agar selain dipindahkan ke LP, Victor Yeimo harus dibebaskan tanpa syarat.

Menurutnya, pasal penahanan Victor Yeimo diduga pasal yang sama, yang dikenakan kepada 7 aktivis korban rasisme yang ditahan selama 11 bulan di Rutan Kalimantan Timur 2019.

ads

“Semua pengorbanan material di balik aksi spontan rasisme di Papua pada bulan Agustus 2019 telah diganti rugi oleh pemerintah. Lalu bagaimana dengan korban nyawa manusia Papua, sementara pelaku ujaran rasisme hingga hari ini tidak diproses hukum. Mengapa dilakukan pembiaran, lalu korban dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini sesuatu yang tidak logis hukum.”

Hosea Yeimo, Ketua KNPB Numbay mengaku kawatir dengan kondisi kesehatan Victor Yeimo yang lambat laun menurun drastis, sejak ditangkap 9 Mei 2021 hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Saya khawatir dengan kondisi kesehatan Victor Yeimo semenjak ditangkap tim Polda Papua 9 Mei 2021 hingga hari ini, 9 Agustus 2021. Selama tiga bulan lebih Victor Yeimo ditahan dalam ruang isolasi Mako Brimob Polda Papua. Status proses pemeriksaan, hingga kesehatannya menurun drastis. Kami kawatir sehingga hari ini kami sampaikan kepada DPRP untuk tindaklanjuti dengan desak pihak Kejaksaan dan Polda Papua pindahkan ke LP,” tukas Hosea.

“Tindakan tidak mengijinkan akses tim medis, rohaniawan dan keluarga ini sangat aneh. Kami minta Victor segera dipindahkan ke LP agar mendapatkan akses kunjungan yang seluasnya.”

Sementara, Laurenzius Kadepa, Anggota Komisi I DPRP Papua mengaku telah menerima aspirasi yang disampaikan pihak KNPB di ruang rapat Komisi I DPRP Papua, dan akan ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

“Aspirasi diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Paskalis Letsoin. Rapat saya yang pimpin. Aspirasi yang masuk kami akan tindaklanjuti. Soal sikap DPRP pasti akan dibicarakan internal dewan, sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Kadepa kepada suarapapua.com melalui pesan elektronik, Senin (9/8/2021).

Ia menambahkan bahwa tuntutan itu kepada pihak Kejaksaan, sebab saat ini Victor F Yeimo menjadi tahanan Jaksa.

Aspirasi KNPB diterima 7 anggota DPRP, diantaranya Paskalis Letsoin, Wakil Ketua Komisi I, anggota, Laurensius Kadepa, Elvis Tabuni, Amos Edowai, Ferdinand Bokowi, Jonas Alfons Nusy, dan John NR Gobai dari Komisi II DPRP.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaWaket Komisi B DPRD Tolikara Tutup Usia Akibat Sakit Komplikasi
Artikel berikutnyaPeringati HIMAS, MAI-P Nabire Nyatakan Lawan Perampasan Tanah Adat