16 Agustus Dideklarasikan Sebagai Hari Rasisme Indonesia Terhadap Rakyat Papua

0
1769

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Petisi Rakyat Papua (PRP) mendeklarasikan 16 Agustus sebagai hari rasisme Indonesia terhadap rakyat Papua.

Deklarasi tersebut disampaikan Sem Awom, Juru Bicara PRP melalui siaran persnya pada 16 Agustus 2021  atas nama 111 organisasi Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak Otonomi Khusus Jilid Dua dengan didukung oleh 714.066 suara rakyat Papua di seluruh Tanah Papua. 

Dalam siaran persnya, Awom menjelaskan alasan mendasar yang melatarbelakangi deklarasi tersebut.

Latar Belakang

Protes dan lawan rasisme Indonesia terhadap rakyat Papua dimulai pada Agustus 2019. Protes rakyat Papua terhadap isu rasisme bermula akibat sikap segelintir rakyat Indonesia dan oknum militer yang melakukan persekusi dan perlakuan rasis dengan label “Usir Monyet” terhadap mahasiswa Papua di Malang, Surabaya dan Semarang berturut-turut pada tanggal 15-17 Agustus 2019.

ads

Akibat aksi rasis tersebut, lanjut dia, mendorong seluruh rakyat Papua melakukan protes di berbagai wilayah Tanah Papua, dengan memobilisasi diri hampir di 42 Kabupaten/Kota di Tanah Papua, 17 Kota di Indonesia dan 5 kota di luar negeri dengan tuntutan Lawan Rasisme dan Berikan Referendum bagi Rakyat Papua.

Perlawanan tersebut mendorong aparat bertindak represif dengan menangkap 7 orang yang di tuduh sebagai dalang penghasutan demonstrasi damai di Papua selama Agustus-September 2019.

Akibat perlawanan yang masih terjaga membuat ke tujuh tahanan dipindahkan ke Balik Papua dengan alasan keamanan, meski secara hukum hal tersebut non-prosedural, namun sikap rasis negara terhadap rakyat Papua mendorong hal tersebut tetap dilakukan!

“Sikap rasis negara tersebut juga dipertegas dengan mengirim 6500 personil Polisi Brimob dan Tentara yang bertugas pada ribuan Pos Militer dadakan hampir di seluruh kompleks di tingkat Kota (di Tanah Papua) dengan alasan mengamankan situasi yang dalam framing Indonesia sedang terjadi kekacaun skala besar di Papua,” jelasnya.

Akibat pola represif militer itu, lanjut Awom, menyebabkan  terjadinya penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang terhadap 72 rakyat Papua yang divonis makar, penghilangan nyawa secara paksa terhadap 35 orang Papua, 30 diantaranya ditembak mati, 284 orang terluka akibat pola represif, terjadi pengungsian skala besar (22.800 jiwa) di Nduga, peristiwa exdodus ke Papua dari 6000 pelajar dan mahasiswa Papua yang menimba ilmu di wilayah Indonesia hingga 23 kasus penyerangan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua. Dampak represif tersebut terjadi pada periode Agustus-Desember 2019.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Berdasarkan peristiwa diatas dapat digambarkan bahwa negara Indonesia tidak mempunyai itikhad baik terhadap kemanusiaan orang Papua.

“Negaramasih memandang rendah martabat orang Papua yang secara moral adalah korban rasisme yang terjadi sejak Papua di aneksasi 1961, rasisme 2019, penangkapan Viktor Yeimo dan Frans Wasini serta perlakuan tidak manusiawi terhadap difabel di Merauke pada 26 Juli 2021,” tulis PRP dalam siaran persnya.

Sedangkan akar persoalannya masih dipelihara hingga sekarang, mulai dari pelaku salah tangkap (non prosedural) terhadap 72 tahanan politik, 30 rakyat Papua yang ditembak mati, 22.800 jiwa yang mengungsi hingga peristiwa exodus, hingga penyerangan Pembela HAM Papua. Sedangkan aktor-aktor dibalik peristiwa rasis tersebut masih dipelihara oleh negara hingga sekarang, tanpa ada penyelesaian di hadapan hukum sebagai jalan untuk rasa adil terhadap korban rasialisme tersebut.

Penangkapan Victor Yeimo

Menurut Awom, penangkapan Viktor Yeimo juga berlatar karena posisinya sebagai Pimpinan perlawanan damai rakyat Papua dalam menuntut harga dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Tetapi juga sebagai pelopor organisasi Perlawanan Komite Nasional Papua Barat dan juga sebagai Juru Bicara Internasional Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak Otonomi Khusus Jilid Dua.

Ketakutan negara terhadap situasi dan kondisi di Tanah Papua menjelang berakhirnya Otonomi Khusus di Tanah Papua tahun 2021 juga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021, mendorong negara melakukan berbagai macam pra kondisi untuk mencegah perlawanan rakyat Papua, mulai dari Pelabelan Teroris terhadap organisasi perjuangan Pembebasan Papua, Jaringan Internet di takedown di Jayapura dan sekitarnya sejak 1 Mei 2021 hingga 7 Juni 2021 dan juga lockdown lokal yang diperketat dengan berbagai macam administrasi yang mempersempit ruang gerak dikalangan rakyat Papua.

“Penangkapan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua yang juga Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F. Yeimo pada 9 Mei 2021 dengan dalil kasus Rasisme 2019 adalah bukti Negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia,” tegas Sem Awom, Juru Bicara PRP dalam rilisnya.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Awom menlanjutkan, seperti yang diketahui bahwa kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum, setelah proses hukuman selama belasan bulan penjara. Putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan, kepada tujuh tahanan rasisme tersebut dinyatakan bersalah setelah mendapat cukup bukti yang kuat terhadap tindakan makar yang terjadi di tanah Papua.

Tetapi karena tekanan masa rakyat Papua, solidaritas rakyat Indonesia yang bersujud dan memohon maaf serta solidaritas Internasional membuat ketujuh tahanan politik tersebut di vonis 8-11 bulan penjara dan jauh dari tuntutan 15-20 tahun dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Pra kondisi tersebut membuat Victor Yeimo ditangkap kepolisian di Abepura, Kamkey, Jayapura pada 9 Mei 2021, pukul 19.00 Waktu Papua. Dan jerat dengan berbagai pasal KUHP berlapis. Antara lain Pasal 106 junto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP/ atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 213 anga 1 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP junto Pasal 55 KUHP.

“Tuduhan utama kepada Victor adalah pasal makar,” katanya.

Selain itu, Frans Wasini juga ditangkap dengan tujuan untuk memberatkan kasus dugaan terhadap VY. Viktor di tuduh dengan 12 pasal berlapis yang mengancamnya dipenjara seumur hidup.

Setelah ditangkap dan dipenjara, tindakan Mal Administrasi terus dilakukan oleh aparat penegak hukum(penyidik), mulai dari penahanan di rutan mako Brimob dengan alasan tahanan polda yang penuh, lalu pembatasan terhadap kunjungan keluarga, rohaniawan dan petugas kesehatan untuk melakukan check-up medis rutin terhadap VY yang memiliki riwayat sakit paru dan mag.

“Sikap mal administrasi dan abai terhadap VY makin terlihat jelas setelah foto keadaan terakhirnya tersebar luas di berbagai platform media sosial yang membuat kuatir berbagai kalanganterhadapkesehatanVYdan jugapenangananperkara hukum yang semakin memberatkan dia yang merupakan korban rangkaian peristiwa rasis,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Dengan dasar itu PRP Tolak Otsus Jilid II atas nama 111 organisasi dengan 714.066 suara rakyat Papua mendeklarasikan 16 Agustus sebagai hari rasisme Indonesia terhadap rakyat Papua.

Selain itu PRP juga menyatakan sikap:

  1. Segera Bebaskan Viktor Yeimo, Fransi Wasini, dan 6 Tahanan Politik di Sorong tanpa SYARAT. Karena Viktor Yeimo dan kawan lainnya bukanlah pelaku, melainkan korban rasis terstruktur dan masif kolonial Indonesia yang terjadi terhadap orang asli Papua.
  2. Hentikan eksploitasi isu rasisme terhadap rakyat Papua oleh kelompok elit Papua. Dan mengutuk tindakan elit-elittersebut yang selalu merendahkan martabat dan harga dirimanusia Papua;
  3. Menyerukan persatuan dari seluruh komponen rakyat yang ada di Tanah Papua, baik Komponen Agama,     Adat,  Mahasiswa-Pelajar, Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil(PNS), Gubernur (P/PB), Majelis Rakyat Papua/Papua Barat (MRP/PB), Dewan Rakyat Papua/Papua Barat(DPRP/PB), Petani, Nelayan, Pedagang, Tukang Ojek, Buruh, dan Mama Pasar. Untuk terlibat bersama mendesak pembebasan Viktor Yeimo dan kawan-kawan tanpa syarat;
  4. Mendeklarasikan 16 Agustus sebagai hari Rasisme Indonesia terhadap rakyat Papua.
  5. West Papua menyatakan rasa Solidasitas dan Kemanusiaan Terhadap Diplomat asal Nigeria yang menerima perlakukan rasis oleh Negara Indonesia pada 7 Agustus 2021 lalu, dan menyerukan persatuan terhadap seluruh Rakyat Dunia untuk mengutuk tindakan rasis yang telah di lakukan oleh Indonesia yang semakin masif dan tidak terkontrol, serta menyuarakan ketertindasan yang sama yakni Black Lives Matter!
  6. Segera tarik Militer organik dan non-organik dari Tanah Papua
  7. Segera buka Akses Jurnalis asing Independen ke Tanah Papua untuk memantau situasi terkini dan mendesak di Tanah Papua;
  8. Tutup Semua Investasi Asing yang merupakan dalang kejahatan kemanusiaan dan perampasan lahan di Tanah Papua
  9. Menyelesaikan semua bentuk kejatahan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di tanah Papua.
  10. Menolak produk hukum rasis Otonomi Khusus Jilid Dua yang dipaksa lanjutkan di tanah Papua, tanpa melihat aspirasi rakyat Papua dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.

 

REDAKSI

 

Artikel sebelumnyaUpdet: Empat Orang yang Ditahan Telah Dibebaskan dari Polres Yahukimo
Artikel berikutnyaDiakonia Sinode GKI dan Suara Papua Teken Kerja Sama Pemberitaan Program STAYS