Masyarakat Adat Moi Ancam Lumpuhkan Sorong Jelang Putusan PTUN Soal Sawit

0
124
Pertemuan antara LMA Malamoi, mahasiswa dan berbagai organisasi di gedung Keik Malamoi kota Sorong, Kamis (3/12/2021). (Reiner Brabar - SP)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com— Menjelang hasil keputusan sidang gugatan antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan tiga perusahan Sawit pada 7 Desember 2021 di Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTUN) Jayapura, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, mahasiswa dan berbagai organisasi di Sorong Raya mengancam akan memblokade seluruh aktivitas Pemerintahan di Kabupaten Sorong Papua Barat.

Hal itu disampaikan Silas. O. Kalami, Ketua LMA Malamoi di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat (3/12/2021).

Kalami mengakui seluruh masyarakat di wilayah pemerintahan Kabupaten Sorong sangat mendukung kebijakan pencabutan izin-izin perusahan berupa izin lokasi, kelayakan lingkungan dan izin usaha perkebunan dari PT. Inti Kebun Lestari (IKL), PT. Sorong Argo Sawitindo (SAS) dan PT. Papua Leestari Abadi (PLA).

Baca Juga:  Suku Moskona akan Miliki Rumah Belajar Bersama Berbasis Budaya

“Masyarakat Sorong dukung Bupati Sorong. Hasilnya keputusan sidang kita belum tahu pasti namun sebagai lembaga adat kami sangat berharap pemerintah dan masyarakat adat suku Moi menang dalam persidangan di PTUN,” jelas Silas Kalami kepada suarapapua.com usai pertemuan bersama berbagai organisasi dan mahasiswa di gedung Keik Malamoi.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendesak Pemkab Sorong dan tim kuasa hukum untuk melakukan banding nantinya.

ads

“Kami optimis Pemkab Sorong menang, namun jika keputusan PTUN tidak memihak pada masyarakat suku Moi, maka pihaknya akan mendesak Pemkab Sorong bersama kuasa hukumnya mengajukan banding. Kami akan lakukan segala upaya dan cara untuk melindungi tanah adat suku Moi. Intinya kami suku Moi menolak tegas perusahan sawit tersebut,” tegas Kalami.

Baca Juga:  WALHI Papua Sebut Perjuangan Masyarakat Adat Kian Berat Pasca Putusan MA

Sementara, Marthen Momo, Ketua BEM Universitas Muhamadya Sorong (UMS) mengaku bahwa pihaknya akan bersolidaritas dan menyuarakan apa yang menjadi kemauan masyarakat adat suku Moi.

“UMS berdiri di atas tanah Moi, maka kami akan turunkan semua mahasiswa UMS untuk memperjuangkan apa yg selama ini di perjuangkan masyarakat adat Moi dan Pemkab Sorong. Kami dukung dan sangat mendukung Pemkab Sorong,” tegas Marthen Momo.

Baca Juga:  COP16: Menanti Komitmen Nyata bagi Masyarakat Adat dan Keanekaragaman Hayati

Selain itu Marthen juga mengajak seluruh perguruan tinggi yang ada di  Kota dan Kabupaten Sorong untuk bersolidaritas bersama masyarakat adat suku Moi dan Pemkab Sorong.

Yeheskel Kalasuat, pemuda adat suku Moi menyatakan masyarakat akan memblokade seluruh aktivitas pemerintahan di Kabupaten Sorong, Papua Barat sebagai bentuk penolakan tiga perusahan sawit tersebut.

“Kami punya tanah, komitmen kami sebelum putusan di PTUN di bacakan pada 7 Desember 2021, kami masyarakat adat, mahasiswa dan berbagai organisasi akan melumpuhkan semua aktivitas pemerintahan,” tegasnya.

 

Pewarta: Reiner Brabar

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaProvinsi Shefa Vanuatu Mengakui Pemerintah Papua Barat
Artikel berikutnyaJaksa Agung Baru Teken Surat Pembentukan Tim Penyidik Kasus Paniai Berdarah 2014