KASN: Pemberhentian Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, LH dan Pertanahan Kab. Boven Digoel Tidak Sah

0
560

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat No. B-3490/JP.01/10/2022, perihal Surat Jawaban atas Pengaduan KASN, tertanggal 10 Oktober 2022, menyatakan bahwa Keputusan Bupati Boven Digoel terkait Pemberhentian Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Boven Digoel atas nama Sdr. Dominicus Scories Wiwaron, ST., MT., adalah tidak sah.

“Respon KASN itu membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan melanggar hukum oleh Bupati Boven Digoel atas pemberhentian klien kami sebagai kepala dinas,” ungkap Frederika Korain, S.H., MAAPD., selaku kuasa hukum Dominicus Scories Wiwaron, ST kepada suarapapua.com pada 18 Oktober 2022 di Kota Jayapura, Papua.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Sementara itu, Johanis H. Maturbongs, S.H., M.H., menilai bahwa surat KASN itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Melalui surat KASN kepada klien kami, terkonfirmasi bahwa pemberhentian klien kami oleh Bupati Boven Digoel melanggar hukum. Oleh karenanya, kami berharap pengadilan dapat menjadikan ini sebagai pertimbangan untuk mengabulkan seluruh gugatan klien kami,” kata Hary.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Sebelumnya, Dominicus Scories Wiwaron, selaku Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Bupati Boven Digoel dan teregister dengan Perkara No. 21/G/2022/PTUN.JPR., di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

ads

“Kami selaku kuasa hukum Sdr. Dominicus Scories Wiwaron, ST., telah mengajukan gugatan dengan Objek Sengketa berupa Keputusan Bupati Boven Digoel No. 821.2/1195/BUP/VII/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Boven Digoel, atas nama Dominicus Scories Wiwaron, ST., tertanggal 25 Juli 2022”, jelas Relika Tambunan, S.H.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Advokat Fatiatulo Lazira, S.H., menuturkan bahwa surat KASN itu akan dijadikan bukti di sidang pengadilan.

“Surat KASN No. B-3490/JP.01/10/2022, perihal Surat Jawaban atas Pengaduan KASN, tertanggal 10 Oktober 2022, akan kami ajukan sebagai bukti di pengadilan. Hal ini untuk membuktikan bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan terkonfirmasi kebenarannya dan meminta majelis hakim untuk menangguhkan Objek Sengketa sampai putusan berkekuatan hukim tetap,” tutur Fati.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaMengenang Leonie Tanggahma
Artikel berikutnyaPolres Yalimo Serahkan Dua Tersangka Penyelundupan Senpi Kepada JPU di Wamena