20 Tahun Kasus Pelanggaran HAM Berat Wamena 2003 Tanpa Penyelesaian

0
2139

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Linus Heluka, salah satu korban pelanggaran HAM Berat yang menghadapi langsung kekerasan negara melalui kekuatan aparat keamanan di Wamena, kabupaten Jayawijaya, pada 4 April 2003, dengan tegas menolak penyelesaian kasusnya melalui Komnas HAM RI. Upaya ini disadarinya tak akan tuntas karena mau diselesaikan oleh negara sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua.

Penegasan itu dikemukakan Linus Hiluka ketika jumpa pers di Wamena, Selasa (4/4/2023). Menurutnya, kasus Wamena berdarah 4 April 2003 merupakan pelanggaran HAM Berat, sehingga pemerintah harus izinkan Komisi HAM PBB mengunjungi Papua untuk menginvestigasi langsung.

Kekerasan yang menimpa Linus Hiluka dan sejumlah korban lainnya berawal dari aksi pembobolan senjata di Kodim 1702 Jayawijaya oleh sekelompok massa, 4 April 2003 lalu.

“Dalam kasus ini, saya [Linus Hiluka] adalah korban yang menghadapi langsung situasinya pada saat itu. Mewakili korban yang lain atas kasus pembobolan gedung senjata di Kodim 1702 Jayawijaya, saya mau sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 4 April 2023 sudah genap 20 tahun, jadi saya selaku korban dan mewakili keluarga korban lainnya, pada prinsipnya tetap menolak kalau selesaikan dengan non yudisial dari pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Sebagai korban, dengan nada tegas dan terlihat kemarahan di wajahnya mengingat kembali kejadian itu, Linus mendesak pemerintah Indonesia dalam hal ini presiden Joko Widodo sebagai kepala negara untuk mendengar satu permintaan: izinkan Komisi HAM PBB ke Papua.

ads

“Pelaku tidak mungkin mengadili pelaku. Artinya, Komnas HAM RI sebagai lembaga negara dipakai oleh negara, maka Komnas HAM juga jangan mau dijadikan sebagai pelaku. Tidak akan mungkin kami terima apapun tawarannya. Solusi bermartabat adalah antara kita yang korban dan pemerintah sebagai pelaku, sama-sama hadirkan pihak yang netral untuk mediasi kita. Itu yang kami minta. Supaya kita mendapatkan keadilan,” tutur Linus.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Sikap Linus Hiluka tak berubah. Ia tetap bersikeras menolak semua tawaran dari pemerintah Republik Indonesia. Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat di Wamena, baginya, kecuali pihak netral dihadirkan mediasi.

“Percuma negara bikin Keppres, Undang-undang dan lainnya. Kami korban pelanggaran HAM berat di Wamena tolak itu semua. Tidak ada artinya bagi korban dan keluarga korban,” ujar Hiluka.

Linus bahkan menyinggung upaya pemerintah beberapa waktu lalu dengan penyelesaian melalui non-yudisial, juga telah ditolaknya.

Di tempat sama, Theo Hesegem, direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, menjelaskan, sudah genap 20 tahun kasus kerusuhan berujung konflik 4 April 2003 di Wamena belum juga ditangani negara.

“Kasus ini sudah termasuk dalam kategori yang dipetakan oleh pemerintah Indonesia itu dugaan kasus pelanggaran HAM berat. Dan untuk di Papua, itu ada dua kasus, kasus Wasior dan kasus Wamena yaitu kasus pembobolan gudang senjata. Tetapi sampai hari ini masih menggantung,” kata Hesegem.

Kebijakan negara membuat Undang-undang, Peraturan Pemerintah tahun 2023, sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden), hingga sudah dilakukan pertemuan. Kala itu pertemuan dengan tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) dari Jakarta dipimpin Letnan Jenderal (Purn) Kiki Syahnakri.

“Saya pikir proses dan tahapan dugaan pelanggaran HAM melalui non yudisial yang direncanakan pemerintah pusat itu silahkan saja dilakukan, karena kasus yang sama itu hampir seluruh Indonesia, bukan hanya di Papua saja. Seluruh Indonesia yang diduga ada kasus pelanggaran HAM itu pasti akan diselesaikan dengan dua cara yaitu pertama penyelesain yudisial dan non yudisial,” jelasnya.

Pembela HAM Papua ini menilai niat baik pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di seluruh Indonesia, termasuk Papua yakni kasus Wasior dan Wamena 2003. Tetapi menurutnya, sangat tergantung keluarga korban.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

“Sebenarnya maksud pemerintah itu baik untuk bagaimana penyelesaian kasus selama ini, karena juga sudah menjadi desakan internasional. Tetapi kalau kita lihat kembali, sebenarnya penyelesaian itu hak ada pada keluarga korban sekalian saksi. Jadi, apapun yang sudah disampaikan tadi oleh bapak Linus Hiluka itu juga menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” lanjut Theo.

Agar tidak terkesan terabaikan, Theo Hesegem sarankan kepada pemerintah RI untuk tidak mengabaikan keinginan korban pelanggaran HAM Berat.

“Suara korban itu perlu didengar, perlu dijawab dan perlu direkomendasikan oleh pemerintah Indonesia agar ada solusi yang terbaik untuk melakukan penyelesaiannya. Persoalan di Papua ini kan tidak sama dengan daerah lain, karena di Papua lebih kental dengan persoalan politik. Sehingga, penyelesaian antara pihak korban dengan pemerintah di negara Indonesia, mereka tidak puas, sehingga dirasa penyelesaiannya tidak adil,” terang Theo.

Dilansir Kompas.com. peristiwa Wamena 2003 merupakan satu dari tiga kasus pelanggaran HAM Berat di Papua yang sampai sekarang belum dituntaskan.

Dalam peristiwa itu, puluhan warga sipil di Wamena menjadi korban penyisiran oleh aparat gabungan Polri/TNI.

Penyebab peristiwa Wamena 2003 adalah tewasnya dua anggota TNI dalam aksi sekelompk orang membobol gudang senjata di markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1702 Wamena.

Peristiwa Tragis

Peristiwa Wamena 2003 dipicu oleh pembobolan gudang senjata di markas Kodim 1702 Wamena oleh sekelompok massa.

Dalam aksi pembobolan itu, kemudian menewaskan dua anggota TNI, yakni Lettu AD Napitupulu dan Ruben Kana (Penjaga gudang senjata). Sementara satu orang luka berat. Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah senjata dan amunisi.

Menanggapi hal itu, aparat TNI Angkatan Darat (AD) bersama Polri melakukan pengejaran dan penyisiran di 25 kampung dan desa di Wamena.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Pada 4 April 2003, masyarakat Wamena yang saat itu tengah merayakan hari raya Paskah, dikejutkan dengan kehadiran personel gabungan di kampung mereka.

Hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa ini menemukan adanya pelanggaran HAM Berat yang mengakibatkan warga sipil korban.

Berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), peristiwa Wamena 2003 menewaskan empat warga sipil, lima orang korban penghilangan paksa, satu orang korban kekerasan seksual, dan 39 orang luka berat akibat penyiksaan.

Data Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, 235 rumah ikut dibakar aparat dalam peristiwa itu.

BBC dalam reportasenya, Komnas HAM menemukan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum (Gereja, poliklinik, gedung sekolah) yang mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa.

Pemindahan paksa terhadap warga 25 kampung mengakibatkan 42 orang meninggal karena kelaparan. Lalu, 15 orang menjadi korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Sejak 2004, penanganan kasus ini berada dalam koordinasi Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung. Tetapi hingga hampir dua dekade berlalu, hanya bolak-balik berkas yang terjadi antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

Komnas HAM selaku penyelidik diminta melengkapi berkas penyelidikan yang belum lengkap terkait pelaku, korban, visum et repertum korban, dukungan ahli forensik, dan dokumen Surat Perintah Operasi.

Perwakilan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM pernah membenarkan bahwa Peristiwa Wamena 2003 terkatung-katung penyelesaiannya karena perbedaan paham antara kedua pihak, terutama soal syarat perkara pelanggaran HAM agar bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perbedaan pemahaman yang tajam soal bukti permulaan adanya pelanggaran HAM, membuat penyelesaian Peristiwa Wamena 2003 tak kunjung mendapatkan kemajuan yang signifikan.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaTak Kunjung Tiba, Mahasiswa Puncak Pertanyakan Beasiswa Semester Genap
Artikel berikutnyaPemkab Jayawijaya Target Tuntaskan Pembangunan Jalan