Mahasiswa Mendesak Kepolisian Fakfak Investigasi Tewasnya Lima Warga Sipil

0
707
Mahasiwa Fakfak ketika didampingi pihak Elsham Papua di Jayapura. (Supplied for SP)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com— Gerakan Mahasiswa Fakfak (GEMAFA) di Kota Jayapura meminta Kepolisian Resort Fakfak untuk tidak semena-mena mengkriminalisasi masyarakat sipil Fakfak pasca insiden yang terjadi di Kabupaten Fakfak, Propinsi Papua Barat pada Agustus 2023.

Kasus tersebut terjadi pada 15 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIT, di mana sejumlah orang menyerang dengan membakar Kantor Distrik Kramamongga, Fakfak. Kepala Distrik Kramamongga Darson Hegemur ditemukan tewas dalam insiden itu.

Simon Temongmere, Ketua GEMAFA dalam pernyataannya mengecam keras tindakan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang melakukan pembakaran, penganiaya dan pengrusakan beberapa fasilitas pemerintah, hingga pembunuhan kepala distrik Kramomongga.

Menurutnya, tindakan OTK tersebut merupakan tidak berprikemanusiaan.

“Semua peristiwa yang terjadi itu merupakan tindakan Orang Tak di Kenal (OTK). Karena perbuatan ini sangat tidak manusiawi, maka GEMAFA berharap agar proses penanganan masalah ini harus dilakukan dengan baik dan diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah yang berkelanjutan antar sesama kami warga masyarakat di Kabupaten Fakfak,” katanya dalam pernyataannya kepada suarapapua.com belum lama ini.

ads

Selain itu, tewasnya 5 warga sipil adalah merupakan kurangnya profesionalusme kepolisian dalam penanganan.

“Menurut kami, sangat tidak logis ketika saat melakukan penyisiran dan atau patroli kemudian menemukan warga yang berciri mencurigakan dan harus dikejar (menjadi target). Itu mestinya penembakan itu dikasih cedera, bukan langsung ditembak mati,” ujarnya.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Tindakan seperti itu apakah mampu memberikan fakta bahwa yang ditembak mati adalah pelaku dari sekelompok OTK yang dimaksud? Kemudian tentang target yang tertera dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang mana telah polisi salah menetapkan saudara Jackson Yakobus Tanggahma oleh pihak kepolisian Fakfak. Ini jelas-jelas sangat mencoreng nama baiknya,”ungkapnya.

“Selain itu kami mahasiswa-mahasiswi Fakfak yang berada di mes Pemda Fakfak di Jayapura mengakui diintimidasi dan juga diteror, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui panggilan handphone).”

“Tindakan seperti ini dapat kami simpulkan bahwa pihak kepolisian tidak jeli dalam menginvestigasi persoalan tersebut dan terkesan menjerat semua orang ketika dinilai mencurigakan.”

“Dari semua proses penanganan ini sejak awal hingga sekarang, kami juga sangat mengharapkan agar pihak kepolisian harus bekerja sesuai standar hukum dan juga profesionalitas, ataupun warga masyarakat dapat secara bersama dan benar-benar menyelesaikan semua persoalan. Sehingga tidak menimbulkan konflik baru antar sesama marga, dan kampung atau konflik horizontal,” ujarnya.

Elias Hindom, intelektual muda Fakfak menambahkan bahwa perlu adanya investigasi independen atas kematian 5 orang warga sipil.

Katanya, seharusnya para terduga tidak ditembak mati agar bisa membuktikan kebenarannya.

“Rakyat sipil yang ditembak mati belum tentu mereka adalah pelaku, harusnya mereka tidak ditembak mati,” katanya.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Ia mengakui sangat kecewa dengan tindakan kepolisian yang tidak mengizinkan para keluarga korban untuk melihat dan mengkremasi jenazah korban.

“Sangat disayangkan keluarga korban tidak diberikan kesempatan untuk membawa korban penembakan untuk dimakamkan secara keluarga. Korban penembakan ini langsung dievakuasi ke tempat pemakaman Covid 19. Keluarga korban dari ke 4 orang ini tidak diberikan kesempatan untuk menanganinya, bahkan polisi membatasi (dikawal ketat),” ujarnya kecewa.

Dengan melihat situasi yang terjadi di Kabupaten Fakfak, maka Mahasiswa Fakfak di Jayapura melalui Gerakan Mahasiswa -Mahasiswi Fakfak (GEMAFA) tegas menyatakan bahwa ;

  1. Mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan sekelompok OTK terhadap pembunuhan almarhum bapak Darson Hegemur, Kepala Distrik Kramongmongga Kabupaten Fakfak.
  2. Kepada pihak kepolisian yang ditugaskan dalam menginvestigasi persoalan ini agar bertindak secara profesional dan sesuai standar hukum yang berlaku.
  3. Kami mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang semena-mena melakukan penembakan terhadap kelima (5) warga sipil yang belum ada bukti nyata yang ditetapkan sebagai pelaku namun sudah ditembak mati.
  4. Pemerintah Kabupaten Fakfak segera menarik pasukan yang dikirim dari luar Fakfak untuk pengamanan di wilayah distrik Kramongmongga, karena pendekatan yang dilakukan mereka terkesan represif terhadap warga sipil.
  5. Jackson Yakobus Tanggahma yang mana sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian Kab. Fakfak sebagai tersangka dari kasus kejadian tersebut dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), namun seperti yang diketahui data pelaku yang didapat oleh pihak kepolisian itu salah dan kini dia menjadi korban pelecehan nama baik dari kasus tersebut. Hal ini dinyatakan adalah pencemaran nama baik dan juga mengganggu Kesehatan mental sekaligus aktivitas dia di kampus yang sedang berlangsung.
  6. Maka menuntut kepada Propam Polda Papua Barat berdasarkan KUHP pasal 310 ayat 1 untuk segera menindaklanjuti perbuatan Kepolisian Fakfak yang telah melakukan tindakan pencemaran nama baik. Karena Saudara Jackson Tanggahma bukan pelaku tetapi ditetapkan dirinya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  7. Kami minta dengan tegas kepada Polres Fakfak membuat pers rilis tentang korban salah nama di daftar DPO dalam bentuk video (pengumuman di RRI) agar semua masyarakat dapat ketahui, dikarenakan pihak keluarga masih merasa resah dengan informasi yang beredar.
  8. Hentikan teror dan intimidasi terhadap warga masyarakat sipil di Kabupaten Fakfak dan juga terhadap mahasiswa Fakfak di Mes Fakfak di Kota Jayapura.
  9. Menegaskan kepada seluruh awak media yang melakukan pemberitaan agar sesuai dengan fakta/ril kondisi yang terjadi di lapangan (Fakfak), supaya tidak menimbulkan isu-isu liar di tengah masyarakat.
Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua
Artikel sebelumnyaMahasiswa Yahukimo Desak Pemerintah Indonesia Akhiri Konflik Bersenjata di Tanah Papua
Artikel berikutnyaAparat di Nduga Datangi Kantor Klasis Gereja Kingmi dan Menangkap 5 Orang Warga