Tanah PapuaAnim HaMendukung Perjuangan Suku Awyu, Putusan PTUN Jayapura Harus Adil

Mendukung Perjuangan Suku Awyu, Putusan PTUN Jayapura Harus Adil

TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com — Sedikitnya 17 organisasi di provinsi Papua Barat Daya mendesak Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jayapura memberikan keadilan bagi masyarakat adat suku Awyu.

Majelis hakim PTUN Jayapura akan membacakan putusan gugatan suku Awyu terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Papua terkait SK kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari (IAL) itu pada Kamis, 2 November 2023.

Ayub Paaa, koordinator Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah dan Hutan Malamoi, mengatakan, perjuangan suku Awyu dalam upaya mempertahankan hutan adatnya dalam gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim telah memasuki babak akhir setelah digelar beberapa kali persidangan sejak Hendrikus ‘Franky’ Woro mendaftar gugatannya di PTUN Jayapura pada 13 Maret 2023 lalu.

“Tanggal 2 November 2023 nanti majelis hakim akan bacakan putusan. Persidangan ini merupakan litigasi iklim pertama dalam sejarah masyarakat adat dari Tanah Papua,” kata Ayub dalam keterangan tertulis ke suarapapua.com, Selasa (31/10/2023).

Mendukung perjuangan suku Awyu jelang putusan PTUN Jayapura. (Dok. Ayub Paa for SP)

Dijelaskan, gugatan dari Hendrikus ‘Franky’ Woro dan suku Awyu dilatarbelakangi terbitnya keputusan DPTMPTSP provinsi Papua nomor 82 tahun 2021 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan perkebunan kelapa kawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 90 ton tbs/jam seluas 36.096,4 hektar ke PT IAL.

“Izin itu mencakup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit di atas lahan adat seluas 36.096,4 hektare di distrik Mandobo dan distrik Fofi, kabupaten Boven Digoel, provinsi Papua Selatan yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan masyarakat adat suku Awyu,” beber Ayub.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Yordan Malamuk menyatakan, Hendrikus ‘Franky’ Woro bersama suku Awyu sangat membutuhkan dukungan semua pihak karena ini perjuangan terhormat dan bermartabat dari suku Awyu demi menyelamatkan dan mempertahankan tanah adat mereka.

“Perjuangan dari Franky Woro bukan hanya bagi kepentingan dia dan suku Awyu saja, tetapi menjadi penting bagi keberlangsungan semua manusia di bumi ini. Ruang pengadilan menjadi arena baru perjuangan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah, hutan dan haknya sebagai warga negara,” ujarnya.

Jelang sidang pembacaan putusan, Yordan tegaskan, solidaritas pemuda, masyarakat adat dan organisasi gerakan sosial se-Sorong Raya mendukung penuh perjuangan suku Awyu.

“Situasi yang menimpa suku Awyu terjadi juga di wilayah Sorong Raya. Masyarakat adat di Sorong Raya juga berhadapan dengan investasi perkebunan kelapa sawit, dan lainnya,” ungkap Malamuk.

Tokoh pejuang lingkungan hidup yang juga pemimpin marga Woro, bagian dari suku Awyu, mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura lantaran izin kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan pemerintah provinsi Papua untuk PT IAL ditentang keras hingga muncul sikap perlawanan dari masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat karena sejak awal tak pernah dilibatkan.

Dalam rangka itu, 17 organisasi di provinsi Papua Barat Daya yang bersolidaritas untuk suku Awyu dengan tegas menyampaikan sejumlah pernyataan dukungan dan tuntutan.

Pertama, mendesak Majelis Hakim PTUN Jayapura memberikan keadilan kepada masyarakat adat suku Awyu.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Kedua, kami mendukung penuh perwakilan suku Awyu untuk membela hak-hak masyarakat adat dan tanah adat Papua.

Ketiga, mendesak pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Menteri LHK untuk segera mencabut semua izin industri ekstraktif dari seluruh tanah adat Papua.

Keempat, mendesak presiden Republik Indonesia segera mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di kabupaten Sorong.

Kelima, mendesak Kementerian LHK segera mencabut perizinan perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan izin PBPH di seluruh tanah adat Papua.

Adapun 17 organisasi dari provinsi Papua Barat Daya itu antara lain Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah dan Hutan Malamoi, Gerakan Perjuangan Rakyat Papua (GPRP), Segiswa, Anak Asli Daerah (Asrida), Bumi A3, Pemuda Gereja, Pemuda Adat Salkhma, Paralegal HAM dan Lingkungan Papua, Greenpeace, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Regio Papua, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), AMAN Sorong Raya, AMAN Malamoi, LBH Papua Pos Sorong, Belantara Papua, Papuan Voices Sorong Raya, dan Pusaka Bentala Rakyat.

Masyarakat adat Awyu, aktivis dan mahasiswa ketika gelar aksi di depan PTUN Jayapura, Kamis (6/7/2023). (Dok. Pusaka)

Diberitakan sebelumnya, Tigor Gemdita Hutapea, salah satu kuasa hukum penggugat, menginformasikan agenda sidang pembacaan putusan perkara tersebut melalui siaran pers ke suarapapua.com, Kamis (26/10/2023).

Pembacaan putusan menurut Tigor, setelah proses persidangan berlangsung selama tujuh bulan lebih. Hingga sidang terakhir, Jumat (20/10/2023) lalu, para penggugat dan tergugat telah mengajukan kesimpulan kepada majelis hakim.

Berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, juga fakta-fakta didukung dengan banyak alat bukti surat, keterangan para saksi, dan para ahli, dihadirkan di ruang sidang.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Kata Tigor, sedikitnya 102 bukti surat telah diajukan, kemudian menghadirkan enam orang saksi fakta, tiga ahli berlatarbelakang penyusun AMDAL, ahli pertanian masyarakat, dan hukum lingkungan.

“Semua ini mendukung argumentasi kami,” ujar Hutapea.

Senada, Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, menyatakan, di persidangan terungkap banyak data AMDAL tidak valid, penyusun tidak menganalisis nilai kenekaragaman hayati di lokasi, tidak melakukan analisis dampak deforestasi terhadap perubahan iklim, juga dalam penyusunan AMDAL dengan sengaja tidak memasukan pendapat masyarakat yang melakukan upaya penolakan.

“Seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan keputusan tersebut,” ujarnya.

Gugatan tersebut menurut Gobay, mendapat dukungan dari berbagai kalangan hingga lahir sebuah petisi Gerakan Solidaritas Untuk Selamatkan Hutan Adat Papua yang ditandatangani 73 lembaga dan 94 individu.

Dukungan awal telah diserahkan ke majelis hakim, selanjutnya kata Emanuel, dukungan terus bertambah hingga menjelang pembacaan putusan. Termasuk Komnas HAM, berbagai kalangan akademisi dan organisasi sipil menyusun Amicus Curiea atau sahabat peradilan yang dikirim ke PTUN Jayapura.

Beberapa langkah itu dilakukan dengan target dalam putusan akhir dapat menyelamatkan ribuan hektare hutan.

“Kami berharap agar putusan hakim yang adil. Putusan ini akan menyelamatkan 26.326 hektare hutan alam kering yang dapat berkontribusi besar membantu mengatasi perubahan iklim dan memulihkan hak masyarakat adat,” ujar Gobay. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.