Sembilan Tersangka Insiden Deiyai Dikenakan Pasal Berbeda

0
1191

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Emanuel Gobai, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengatakan sembilan orang yang dijadikan tersangka dikenakan pasal berbeda, yakni penghasutan dan UU darurat karena membawa senjata tajam.

“Dari sembilan orang itu enam orang masih menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan dan tiga orang  lainnya masih menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya saat dihubungi suarapapua.com di Jayapura, Selasa (12/11/2019) kemarin.

Gobai menjelaskan, tiga orang dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan enam orang lainnya dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Enam orang dilimpahkan setelah pemeriksaan berkekuatan hukum tetap untuk pelimpahan dari polisi ke Jaksa. Tiga orang lainnya kami dampingi untuk pemeriksaan BAP tambahan dan kami dampingi,” terangnya.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Ia membeberkan, dalam insiden Deiyai 28 September lalu, 17 orang ditangkap, tiga orang dirawat di rumah sakit. Lima orang dibebaskan atas  jaminan bupati Deiyai. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

ads

“Saat ini tiga orang masih berstatus tahanan polisi dan enam orang sudah jadi tahanan jaksa dan siap disidang,” jelasnya.

Saat ini, kata Gobai, kesembilan tersangka sudah dibawah ke Jayapura dan ditahan di Polres Jayapura di Doyo Baru.

“Kami juga tidak tahu pertimbangan apa yang membuat sembilan orang ini dipindahkan ke Polres Jayapura,” ujarnya.

Gobai menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan para tersangka. Pertama,  saat penangkapan awal tidak diberikan surat tugas dan surat penangkapan. Kedua, penangkapan dilakukan dengan cara-cara represif.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

“Itu terlihat dari beberapa tersangka yang ditahan dengan luka tembak dan luka bekas pengeroyokan,” ungkapnya.

Ketiga, kata dia, para tersangka tidak didampingi  Penasehat Hukum pada saat pemeriksaan. Keempat, tidak diberikan ruang untuk bertemu dengan keluarga dengan alasan situasi belum kondusif. Dan ke lima, para tersangka tidak dikunjungi oleh dokter atau tim kesehatan (khusus luka tembak).

“Dengan dasar lima hal ini kami sebut ada kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus Deiyai,” katanya.

Seperti dikutip dari Jubi, tokoh pemuda Deiyai, Tino Mote meminta Polisi jelaskan alasan pemindahan dari Rutan Polres Paniai ke Polres Nabire, selanjutnya sebagian diserahkan ke Kejari Nabire lalu dibuang ke Rutan Polres Jayapura.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

“Apa salah mereka hingga dibawa-bawa terus. Apakah tidak bisa proses di Nabire? Kan keluarga masih bisa kunjungi mereka. Tapi kalau diterbangkan ke Jayapura berarti Polisi punya niat lain,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Deiyai, Ateng Edowai mengatakan, sembilan orang yang ditahan oleh Kepolisian tidak bersalah sehingga harus dibebaskan.

“Kalau mau ditahan, ya tahan sudah semua orang yang hadir saat aksi itu. Kan saat itu kami pejabat juga ada, Bupati, DPRD, kepala-kepala OPD,” kata Edowai.

Pewarta: SP-CR08

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPenjual Kelapa Muda Minta Pemkot Sorong Sediakan Sarana Transportasi
Artikel berikutnyaJaksa Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Bazoka Logo