Kepala OPD dan ASN di Yahukimo yang Tidak Berkantor akan Kena Sangsi

0
895

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sebanyak 32 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kurang lebih 2456 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Yahukimo yang tidak berkantor akan dikenakan Sanksi.

Ketegasan ini disampaikan Pelaksana Harian PLH Sekretaris Daerah Kabupaten Yahukimo, Elai Giban usai pertemuan dengan OPD untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021 kepada wartawan pada Selasa (2/2/2021) di Dekai, Papua.

Baca Juga:  PT Eya Aviation Indonesia Layani Penerbangan Subsidi Wamena-Tolikara

“Libur nasional untuk Desember dan cuti tahun baru sudah berakhir, sekarang sudah bulan ke dua. Jika sampai bulan ke tiga ASN bahkan kepala OPD yang tidak masuk kami akan berikan sangsi,” katanya.

Giban menjelaskan, masa libur dan cuti natal sudah berakhir pada tanggal 4 Januari 2021. Sehingga kata dia, ASN dan kepala OPD yang ada di luar daerah Yahukimo harus kembali dan masuk kantor.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

“Karena sampai hari ini dari pertemuan tadi, ada sebagian Kepala OPD yang tidak tidak hadir. Kemungkinan ada di luar, maka dalam waktu dekat harus kembali, begitu juga dengan asn,” katanya.

ads

Sangsi tersebut kata Sekda, pemblokiran gaji secara menyeluruh bagi ASN dan kepala OPD yang tidak masuk hingga bulan Maret 2021.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPdt. Kaigere: Raker Klasis RA Harus Hasilkan Resume untuk Dibicarakan Dalam Raker Sinode di Ayamaru
Artikel berikutnyaUnipa Dapat Kuota UKT 16 Ribu Mahasiswa, Ini Persyaratannya