Kadisdik Mimika Mestinya Tangani Calistung dan Fasilitas Sekolah

0
2861

DEIYAI, SUARAPAPUA.com — Jikapun diklaim ada regulasi sebagai landasan hukum, kebijakan penarikan guru-guru pegawai negeri sipil atau apatur sipil negara (PNS/ASN) dari sekolah-sekolah swasta di kabupaten Mimika, Papua, bukan solusi menjawab persoalan di bidang pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mestinya fokus terhadap sejumlah masalah krusial yang hingga kini belum diatasi. Misalnya, masih banyaknya anak usia sekolah tak bisa membaca, menulis dan menghitung (calistung), serta tak meratanya fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di hampir semua sekolah baik sekolah negeri maupun swasta.

Alfonsa Jumkom Wayap, ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (PK Komda) Papua, mengatakan, fokus perhatiannya ditujukan ke berbagai permasalahan pendidikan untuk ditangani dengan baik, bukan malah menarik guru-guru PNS/ASN dari sekolah-sekolah swasta.

“Banyak persoalan yang harus diseriusi pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Mengkaji dan menindaklanjuti persoalan minimnya fasilitas pendidikan dan bagaimana mengatasi anak-anak putus sekolah dan anak-anak yang tidak bisa calistung,” bebernya melalui siaran pers yang diterima suarapapua.com, Rabu (31/7/2019).

Pelbagai masalah pendidikan di daerah penghasil tembaga dan emas terbesar di dunia itu yang perlu disikapi demi perbaikan kualitas pendidikan, bukan justru harus bikin persoalan baru lagi dengan menarik guru-guru PNS/ASN untuk ditugaskan ke sekolah-sekolah negeri sebagaimana direncanakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni Ohestina Usmani, yang hendak diberlakukan mulai tahun ajaran 2019/2020 ini.

ads

Kebijakan tersebut menurutnya harus direvisi karena dampaknya akan membatasi peluang anak-anak Mimika mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

“Orang Papua berhak mendapat pendidikan yang layak, bukan malah dibatasi dengan adanya kebijakan dari pemerintah daerah di kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Dikemukakan, PK Komda Papua menyatakan menolak kebijakan tersebut. Alasannya, Papua memiliki kewenangan khusus dengan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Papua. Termuat pada Bab XVI, pasal 56 ayat (1) hingga ayat (5).

Ini juga ditegaskan John NR Gobai, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang menilai kebijakan Kadisdik Mimika melangkahi UU Otsus dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika harus baca Undang-Undang Otsus bagi Papua pada Bab XVI pasal 56 ayat (4) dan (5). Selain itu, baca juga Perdasi Nomor 2 tahun 2013 pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2). Baca dan pahami!,” ujar John.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Dianggap bertentangan dengan dua aturan itu, ia minta, “SK yang katanya sudah diterbitkan itu harus dibatalkan.”

Baca juga: Legislator Papua Minta Kepala Dinas Pendidikan Mimika Baca Aturan

Alfonsa mengungkapkan, tonggak sejarah peradaban pendidikan di Tanah Papua dimulai oleh sekolah swasta, baik YPK (Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), YPPK (Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik), YPPGI (Yayasan Pendidikan Persekolahan Gereja-Gereja Injili) maupun YPA (Yayasan Pendidikan Advent).

“Sekolah swasta di Tanah Papua sangat berjasa dalam sejarah peradaban melalui dunia pendidikan. Sejak dulu anak-anak negeri sangat terbantu dengan adanya sekolah-sekolah swasta,” tegasnya.

Baca juga: Sekolah YPPK Hadir di Tanah Papua Jauh Sebelum Indonesia Merdeka

Ia berharap, fakta ini harus dipahami baik agar tak salah dalam pengambilan kebijakan. Sebab generasi bangsa bisa tertinggal hanya karena kebijakan yang tak melihat kebutuhan dasar pendidikan hari ini di Tanah Papua.

“Dinas Pendidikan Mimika harusnya membuat kajian terhadap alasan banyak guru tidak betah mengajar, bukan malah menarik guru-guru PNS dan harus mengajar di sekolah negeri. Itu tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi bisa menambah masalah baru dan akan berkepanjangan,” tandasnya.

Alfonsa Jumkom Wayap, jurnalis di sebuah media cetak terbitan kota Jayapura, mengaku dalam berbagai kesempatan melakukan peliputan di daerah pedalaman Papua, ada banyak persoalan pendidikan. Hasil pengamatan dan wawancara, ia lalu tuangkan melalui tulisan.

“Saya suka mengangkat persoalan pendidikan. Rata-rata masalah yang saya temui adalah kekurangan guru di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Ada gedung sekolah dan murid, tetapi tidak ada guru. Gedung sekolah rusak, anak-anak tidak belajar. Dan banyak hal.”

Dari kenyataan di lapangan, kata Alfonsa, “Hari ini Papua mengalami krisis tenaga guru.”

Minimnya guru diakuinya sebagai salah satu faktor penghambat proses pendidikan di Tanah Papua. “Akibatnya, sebagian besar anak-anak tidak bisa calistung. Nah, bisa dibayangkan, jumlah angka buta huruf terus bertambah,” kata Alfonsa.

Tak hanya guru, ia menyebutkan persoalan lain adalah minimnya fasilitas penunjang sekolah. Kondisi ini juga diyakini sedang dialami oleh sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Mimika.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Sebelumnya, Uskup Keuskupan Timika, Mgr. John Philip Saklil, Pr, menilai kebijakan Kadis Pendidikan Mimika tak memperhitungkan dampak karena akan menelantarkan ribuan anak didik di bumi Amungsa.

“Tanpa disadari, kebijakan ini secara tidak langsung sudah merupakan kejahatan kemanusiaan karena ribuan anak didik akan terlantar dan kehilangan hak dasar akan layanan pendidikan,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Keuskupan Timika, Jalan Cenderawasih, Mimika, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Kebijakan Tarik Guru PNS di Mimika, Uskup Saklil: Ini Kejahatan Kemanusiaan

Akibat lebih besar, dunia pendidikan Mimika diprediksi akan hancur oleh karena adanya kebijakan tak populis itu.

“Gubernur dan bupati saja tidak bicara soal ini. Seorang kepala dinas bisa bertindak begini bisa mengorbankan anak didik di kabupaten Mimika,” tegasnya sembari menyatakan, karena itulah munculnya keputusan sepihak dan mendadak ini tak bisa didiamkan.

Uskup Saklil yang lahir dan besar di tengah masyarakat Kamoro ini sangat menyayangkan nasib generasi muda di kabupaten Mimika. “Saya tidak bisa bayangkan kalau seluruh guru PNS dari sekolah swasta ditarik, satu generasi bisa buta huruf semua.”

Baginya, kebijakan Kadisdik Mimika bertentangan dengan visi mencerdaskan anak bangsa dan memajukan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan ini dinilai ceroboh karena akan mengorbankan mayoritas generasi asli Papua yang kebanyakan mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah swasta, termasuk sekolah Yayasan Pendidikan dan Persekolah Katolik (YPPK) Tillemans yang berada dibawah naungan Keuskupan Timika.

“Sekolah-sekolah kami lebih banyak ada di kantong-kantong masyarakat lokal. Kalau kebijakan menarik kembali guru-guru PNS, apakah pemerintah siap mendirikan sekolah di semua kampung, dalam waktu singkat? Sementara yang ada adalah sekolah-sekolah swasta, ini tanggung jawab besar bagi pemerintah,” tuturnya, dikutip dari siaran pers, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Uskup Saklil Soroti Kadisdik Mimika

Pemerintah tak perlu peduli terhadap sekolah swasta, tetapi menurut Uskup Saklil, tugas berat saat ini adalah pemerintah harus memastikan sudah mampu bertanggungjawab mendirikan sekolah negeri dan siap mengelola pendidikan hingga di kampung-kampung terisolir, sedangkan kebanyakan yang ada sejak lama adalah sekolah-sekolah swasta, termasuk sekolah-sekolah YPPK.

Bila kebijakan menghentikan bantuan dan menarik guru-guru PNS diterapkan, diprediksinya, banyak sekolah swasta yang ada di luar perkotaan akan ditutup. Jikapun sekolah masih ada, kemungkinan besar proses belajar mengajar tak akan berlangsung seperti sebelumnya.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Khusus sekolah YPPK di kabupaten Mimika, kata Uskup, saat ini ada lebih dari 50 sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Ini belum termasuk sekolah swasta milik lembaga gereja lain.

“Di sini jumlah sekolah swasta jauh lebih banyak dari sekolah negeri. Ini harus dipikirkan secara matang dampak dari kebijakan tersebut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mulai tahun ajaran 2019 ini kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika akan menarik guru-guru PNS dari sekolah swasta di wilayah itu. Alasan Jeni, guru-guru PNS digaji oleh pemerintah, sehingga wajib mengabdi atau mengajar di sekolah negeri. Selain itu, kata dia, di sekolah negeri masih kekurangan guru.

Allo Rafra, tokoh masyarakat Mimika, menyarankan agar tak tak gegabah dalam mengambil kebijakan yang bisa berdampak buruk terhadap dunia pendidikan karena jika rencana itu benar-benar direalisasikan, bisa saja mengganggu sistem pendidikan di kabupaten Mimika, bahkan merusak mutu pendidikan, termasuk dampaknya kepada nasib anak-anak didik yang tak mendapak layanan pendidikan lantaran sekolahnya macet atau bahkan ditutup akibat tak ada guru.

“Minimal ada perintah dari bupati atau gubernur, boleh saja turunkan kebijakan seperti ini. Tetapi selama tidak ada dasar hukum yang jelas, jangan bikin aneh-aneh karena dampaknya sangat besar,” ujarnya, dilansir dari Timika eXpress edisi Jumat 12 Juli 2019.

Baca juga: Kebijakan Kadisdik Mimika Dituding Upaya Membunuh SDM Papua

Fakta guru PNS/ASN mengajar di sekolah swasta, kata mantan karateker bupati Mimika ini, bukan hal baru karena sudah diberlakukan sejak dulu di hampir semua daerah di Indonesia. Apalagi guru-guru PNS/ASN yang mengajar di sekolah-sekolah yayasan mendapat dana Otsus, seperti YPK, YPPK, YPPGI, YPA dan Yayasan Pendidikan Islam (Yapis), dengan murid-muridnya kebanyakan anak asli Papua.

“Terutama YPPK yang lebih banyak sekolahnya di pedalaman, hampir semua peserta didik adalah putra asli Papua. Jadi, seharusnya Dinas Pendidikan mendukung dengan menempatkan guru-guru PNS di sekolah yayasan, bukan malah menarik semuanya untuk mengajar di sekolah negeri yang baru dibuka,” kata Allo.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaIni Program Pemkab Yahukimo Untuk Mama-mama Papua
Artikel berikutnyaIni Pesan Bupati Yahukimo Kepada 517 Kepala Kampung